Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buntut Tersangka Pengeroyokan di Tak Ditahan Polsek Bontomarannu, Saksi Mengaku Diintimidasi

Pataka Eja by Pataka Eja
16 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0
Whatsapp Image 2025 12 17 At 01 06

Pataka Eja — Saksi kunci berinisial A (31) mengaku mengalami intimidasi setelah memberikan keterangan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa. A menyebut intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh salah satu tersangka yang telah ditetapkan sejak 24 September 2025, namun tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

“Saya dihina-hina, semua bahasa binatang keluar,” ungkap A saat menceritakan perlakuan yang dialaminya.

Menurut A, intimidasi tersebut terjadi ketika ia melintas di depan rumah salah satu tersangka berinisial SK. Ia mengaku diteriaki dengan kata-kata kasar bernada ancaman agar tidak kembali memberikan kesaksian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Dia teriak, ‘Weh, kau mau ke mana? Kau tidak pergi jadi saksi lagi?’,” ujarnya menirukan ucapan tersebut dalam bahasa daerah.

A merupakan saksi mata yang menyaksikan langsung peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial MS, warga Kecamatan Bontomarannu. Tak hanya menyaksikan kejadian, A juga mengaku menjadi orang pertama yang berupaya melerai aksi kekerasan tersebut saat berlangsung.

Kasus pengeroyokan ini dilaporkan ke Polsek Bontomarannu sejak September 2025 dan tercatat sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Dalam laporan tersebut, korban menyebut tiga terduga pelaku berinisial SK, KL, dan JL.

Namun, hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan, pihak Polsek Bontomarannu hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara satu terduga lainnya belum diproses lebih lanjut secara hukum.

A menegaskan bahwa keterangannya kepada penyidik sejak awal konsisten dan disampaikan sesuai dengan apa yang ia saksikan langsung di lapangan.

“Saya sampaikan apa yang saya lihat sendiri. Saya bilang ada tiga orang. Saya bahkan bersumpah di depan penyidik,” tegasnya.

Ia pun mengaku heran mengapa para tersangka masih bebas berkeliaran, sementara perkara telah berjalan berbulan-bulan dan dirinya justru mengaku mengalami intimidasi.

“Harusnya ada perlindungan untuk saksi. Ini malah kami yang merasa tidak aman,” ujarnya.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Img 20211119 Wa0030
Hukum & Kriminal

Kapolsek Bontomarannu Bungkam Alasan Tidak Ditahannya Tersangka Pengeroyokan, Keluarga Korban Harap Keadilan

14 Desember 2025
Whatsapp Image 2024 09 03 At 14 13
Hukum & Kriminal

Menyoal SE 2591 dan Skorsing, Demonstrasi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Kembali Direpresif Oleh Pihak Satpam

3 September 2024

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi