Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korban Pengeroyokan Justru Jadi Terdakwa, Keluarga Muhammad Saleh Pertanyakan Keadilan Hukum

Pataka Eja by Pataka Eja
13 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0
Pengeroyokan

Ilustrasi Gemini AI

Patakaeja.id – Muhammad Saleh Daeng Lipung, warga Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, mengaku mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang menimpanya. Ia ditetapkan sebagai terdakwa, meski sebelumnya melaporkan diri sebagai korban pengeroyokan oleh tiga orang tetangganya.

Peristiwa terjadi pada 7 September 2025 di Kelurahan Bontomanai. Insiden bermula saat Saleh melarang penebangan pohon di lahan yang diklaim sebagai miliknya. Tak lama kemudian, Saleh diduga dikeroyok oleh Jufri Daeng Lau, Salmawati Daeng Kamma, dan Kammisi Daeng Lewa. Akibat penganiayaan tersebut, Saleh mengalami cedera serius pada mata hingga harus dirujuk ke RS Mata Kemenkes Makassar karena risiko kebutaan.

Anak korban, Fitrianty, menyebut ayahnya sama sekali tidak melakukan perlawanan. Laporan penganiayaan telah disampaikan ke Polsek Bontomarannu dengan dilengkapi hasil visum. Namun, Saleh justru dilaporkan balik dan diproses hingga menjalani sidang perdana.

Pihak keluarga mempertanyakan mengapa korban bisa lebih dulu diadili, sementara para terlapor belum juga ditahan. Menurut Muhammad Saleh selaku penasihat hukum dari LBH-AP Muhammadiyah Gowa, berkas perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama telah dilimpahkan ke kejaksaan. Keluarga berharap agar para pelaku segera ditahan dan proses hukum berjalan adil.

Kasus ini kemudian menjadi kegelisahan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketika korban harus duduk di kursi terdakwa, keadilan substantif patut dipertanyakan dan membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

1650850963
Hukum & Kriminal

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

28 Desember 2025
52
Img 20211119 Wa0030
Hukum & Kriminal

Kapolsek Bontomarannu Bungkam Alasan Tidak Ditahannya Tersangka Pengeroyokan, Keluarga Korban Harap Keadilan

14 Desember 2025
125
Img 20260707
Hukum & Kriminal

Tak Terima Dicatut dalam Berita Dugaan Kekerasan, Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polresta Gowa: Ini Berita Maksudnya Apa Bos? Take Down Beritamu

24 Juli 2026
577
Whatsapp Image
Hukum & Kriminal

Mahfud MD Soroti Vonis Nadiem: “Secara Politis Saya Sudah Menduga, Tapi Tidak Menyangka Seberat Ini”

30 Juni 2026
37

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi