Patakaeja.id – Kasus hukum yang menjerat Muhammad Saleh Daeng Lipung bermula dari konflik lahan antar tetangga di Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Peristiwa ini terjadi pada pagi hari, 7 September 2025, dan berujung pada laporan dugaan pengeroyokan.
Dilansir dari Tribun Timur, menurut keterangan keluarga, kejadian bermula ketika seorang suruhan Salmawati Daeng Kamma hendak menebang pohon di lahan yang berada tepat di samping rumah Muhammad Saleh. Saleh kemudian melarang aktivitas tersebut karena mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya. Selama ini, Saleh mengaku rutin membayar pajak atas tanah tersebut.
Persoalan kepemilikan lahan ini telah berlangsung sejak 2019. Saat itu, Salmawati Daeng Kamma dan Jufri Daeng Lau mengklaim memiliki sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. Sejak klaim tersebut muncul, hubungan antar tetangga memanas dan memicu konflik berkepanjangan.
Saat Saleh melarang penebangan pohon, tidak terjadi adu mulut atau keributan. Namun, tak lama kemudian Jufri Daeng Lau dan Salmawati Daeng Kamma mendatangi Saleh. Berdasarkan keterangan saksi mata bernama Zulhaji, Salmawati menarik leher Saleh dari belakang, sementara Jufri memukul bagian punggung dan wajah Saleh secara berulang hingga korban terjatuh ke tanah.
Tak berselang lama, Kammisi Daeng Lewa yang datang ke lokasi juga diduga ikut melakukan penganiayaan. Saksi mata menyebut Saleh tidak melakukan perlawanan maupun balasan selama kejadian berlangsung.
Akibat pemukulan tersebut, Saleh mengalami cedera serius pada bagian mata. Ia sempat menjalani pemeriksaan di RS Mata Hasanuddin, Gowa, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Mata Kemenkes Makassar pada 18 September 2025. Dokter menyatakan lensa mata Saleh mengalami pergeseran dan membutuhkan tindakan operasi segera untuk mencegah kebutaan permanen.

Pada hari yang sama, Saleh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontomarannu dengan melampirkan hasil visum dari Puskesmas Bontomarannu. Laporan ini kemudian menjadi dasar proses hukum yang berjalan hingga saat ini dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.




