Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Warta

Hukum Tanpa Kendali: RKUHAP dan Kuasa yang Menggilas Demokrasi

Pataka Eja by Pataka Eja
19 November 2025
in Warta
0
Img 20251119 Wa0014

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang seharusnya menjadi pilar keadilan prosedural justru hadir sebagai lonceng bahaya bagi demokrasi dan kebebasan warga negara.

Alih-alih memperkuat kepastian hukum, rancangan ini justru memperluas ruang gelap kewenangan aparat, membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, serta mengikis perlindungan hak asasi manusia yang menjadi fondasi negara hukum modern.

Dalam rancangan yang dipromosikan sebagai pembaruan, negara justru tampak sedang membentangkan jala yang terlalu lebar untuk menjerat siapa saja bahkan tanpa bukti, tanpa proses, dan tanpa pengawasan yang memadai.

 

Pasal-pasal bermasalah dalam RKUHAP membuka peluang orang ditangkap, diamankan, atau ditahan bahkan sebelum ada bukti permulaan yang jelas. Demokrasi mana yang memaklumi bahwa kebebasan seseorang dapat direnggut tanpa dasar penyelidikan yang matang? Negara yang idealnya melindungi justru berpotensi berubah menjadi pengawas tanpa batas.

Ketika penahanan dapat dilakukan tanpa izin hakim, maka hilanglah prinsip check and balance yang selama ini menjadi benteng agar kekuasaan tidak absolut. RKUHAP dengan sendirinya meruntuhkan mekanisme kontrol yudisial, sebuah pilar penting untuk mencegah negara menjadi sepenuhnya sewenang-wenang.

 

Tak berhenti di situ, rancangan ini juga membuka akses penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan, memberikan aparat kewenangan yang nyaris tak terbendung. Ketika ruang privat warga negara dapat ditembus tanpa standar pengawasan, apa lagi yang tersisa dari rasa aman?

Negara seolah menempatkan seluruh rakyat sebagai tersangka potensial, sementara aparat diberi hak masuk ke ruang personal tanpa batas. Inilah wajah negara yang semakin berani mendominasi, sementara warganya semakin rentan.

Lebih mengkhawatirkan, RKUHAP justru mendorong praktik pemerasan terselubung dengan bungkus “restorative justice”. Dalam kondisi ketimpangan kuasa, pendekatan ini berpotensi menjadi alat menekan warga agar “damai” dalam situasi yang sebenarnya penuh intimidasi.

Alih-alih melindungi korban atau menyelesaikan perkara secara adil, pasal-pasal ini justru memberi celah bagi penyalahgunaan kewenangan aparat. RKUHAP pada titik ini bukan hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga secara etis, membiarkan hukum menjadi ruang transaksi yang gelap dan tidak transparan.

Di sisi lain, seluruh fungsi penyidikan ditempatkan di bawah koordinasi Polri, menjadikan institusi ini sebagai lembaga superpower dalam proses penegakan hukum. Sentralisasi kewenangan semacam ini tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian, tetapi juga menghilangkan mekanisme distribusi kekuasaan yang selama ini dijaga dalam sistem hukum Indonesia. Ketika satu institusi memiliki kewenangan besar tanpa pembatasan yang jelas, maka pengawasan melemah dan risiko pelanggaran meningkat.

Lebih tragis lagi, RKUHAP mengabaikan penyediaan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas. Ketiadaan mekanisme ini berarti negara menutup mata terhadap keberagaman warganya sendiri, serta membiarkan proses hukum berjalan secara diskriminatif.

Hukum yang tidak ramah disabilitas adalah hukum yang cacat; ia tidak melindungi setiap manusia, tetapi hanya mereka yang dianggap “mampu” mengikuti proses prosedural yang rumit dan kaku.

RKUHAP dalam bentuknya yang sekarang adalah cermin dari negara yang mulai kehilangan kepekaan, bahkan kehilangan kesadaran bahwa hukum seharusnya melindungi, bukan menindas.

Bila rancangan ini tetap dipaksakan, maka yang kita hadapi bukan sekadar revisi hukum acara, tetapi transformasi struktur kekuasaan ke arah negara yang semakin represif, semakin sulit diawasi, dan semakin jauh dari prinsip-prinsip keadilan.

Ketika negara lebih bernafsu memperluas kewenangannya daripada melindungi hak-hak rakyatnya, maka saat itulah rakyat berhak bertanya: hukum dibangun untuk siapa? Untuk melayani keadilan, atau untuk memamerkan dominasi negara atas tubuh dan kebebasan warganya?

RKUHAP dalam bentuknya saat ini bukanlah pembaruan. Ia adalah peringatan keras bahwa negara sedang menata ulang hukum tanpa kendali dan jika publik diam, hukum yang seharusnya menjadi pelindung akan berubah menjadi mesin yang menggilas demokrasi dan mengancam setiap warga yang berdiri sendirian di hadapannya.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 05 04 At 19 00
Warta

Sukses Gelar Scholarship Camp dan Dialog 2025 Hipma Gowa Koordinator Biringbulu dan OSIS SMAN 16 Gowa harapkan peningkatan pendidikan dan keberanian meraih mimpi.

5 Mei 2025
70
Whatsapp Image 2025 12 13 At 17 04
Warta

Hutan Lindung Rusak, HIPMA Gowa Tombolo Pao Desak Evaluasi Pengawasan Pemerintah

13 Desember 2025
104
Fathul Wahid
Warta

Rektor UII Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Paul, Desak Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Sipil

3 Oktober 2025
66
Whatsapp Image 2025 12 30 At 06 39
Warta

Taman Baca Nurul Jihad Parang Bebbu Gelar Turnamen Tiba-Tiba Volly 2025

30 Desember 2025
47

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi