Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tim Advokasi Delpedro: Buku, Celana Dalam, hingga Deodorant Jadi Sasaran Penggeledahan

Renaldy Pratama by Renaldy Pratama
6 September 2025
in Uncategorized
0
Img 20250906

Pataka Eja – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tindakan yang cenderung mencari-cari kesalahan dan upaya kriminalisasi.

Hal ini disampaikan anggota TAUD, Fian Alaydrus, dalam konferensi pers mengenai perkembangan pendampingan hukum terhadap Delpedro dan rekannya, Sabtu (6/9/2025).

Fian menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di Kantor Lokataru Foundation pada Kamis (4/9/2025) sempat diwarnai ketegangan. Ketegangan tersebut dipicu permintaan pihak Lokataru agar penyidik bersikap transparan terkait barang-barang yang disita.

“Awalnya penyidik menolak memberikan keterangan, tetapi kami tetap bersikeras meminta transparansi agar barang-barang yang dibawa bisa dicatat. Kami ingin semua jelas dan terbuka,” kata Fian.

Barang-barang yang disita dari kantor tersebut antara lain buku, spanduk peluncuran riset, kartu BPJS, dan kartu KRL. Menurut Fian, penyidik bahkan sempat berupaya menyita barang-barang pribadi yang tidak relevan, seperti celana dalam hingga deodorant.

Selain kantor, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua Delpedro. Dari lokasi tersebut, sejumlah buku juga ikut disita.

“Lagi-lagi, barang yang diambil hanyalah buku, yang kami sendiri tidak tahu apa keterkaitannya dengan tindak pidana yang dituduhkan,” ujarnya.

Fian menegaskan, kasus yang menjerat Delpedro merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis HAM. Ia menyebut tuduhan yang diarahkan kepada Delpedro tidak sejalan dengan aktivitas Lokataru Foundation, yang selama ini dikenal aktif dalam advokasi hak asasi manun penguatan demokrasi.

Untuk diketahui, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025). Ia diduga melakukan tindak pidana berupa penghasutan, penyebaran informasi bohong yang memicu kerusuhan, serta memperalat anak dalam aksinya. Saat ini, Delpedro ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.*Dito

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Akjk
Uncategorized

Pembukaan PKD VI HIPMA Gowa UNM: Menjunjung Nilai Siri’ Na Pacce

27 Juli 2024
144
DSC00598
Uncategorized

Kolaborasi HIMASTI Creative Competition dan Nobel Indonesia Digital Creative adakan School Battle Mobile Legends.

9 Februari 2025
51
Whatsapp Image 2026 03 03 At 19 18
Uncategorized

Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak oleh Anggota Polsek Panakkukang, Polda Wajib Sanksi Etik dan Pidana

3 Maret 2026
97
Img 20250928 Wa0020
Uncategorized

Pengukuhan HIPMA Gowa Bontomarannu: Mengokohkan Kaderisasi, Menyemai Aksi Nyata

28 September 2025
158

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi