Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Warta

Tim Advokasi Delpedro: Buku, Celana Dalam, hingga Deodorant Jadi Sasaran Penggeledahan

Renaldy Pratama by Renaldy Pratama
6 September 2025
in Warta
0
Img 20250906

Pataka Eja – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tindakan yang cenderung mencari-cari kesalahan dan upaya kriminalisasi.

Hal ini disampaikan anggota TAUD, Fian Alaydrus, dalam konferensi pers mengenai perkembangan pendampingan hukum terhadap Delpedro dan rekannya, Sabtu (6/9/2025).

Fian menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di Kantor Lokataru Foundation pada Kamis (4/9/2025) sempat diwarnai ketegangan. Ketegangan tersebut dipicu permintaan pihak Lokataru agar penyidik bersikap transparan terkait barang-barang yang disita.

“Awalnya penyidik menolak memberikan keterangan, tetapi kami tetap bersikeras meminta transparansi agar barang-barang yang dibawa bisa dicatat. Kami ingin semua jelas dan terbuka,” kata Fian.

Barang-barang yang disita dari kantor tersebut antara lain buku, spanduk peluncuran riset, kartu BPJS, dan kartu KRL. Menurut Fian, penyidik bahkan sempat berupaya menyita barang-barang pribadi yang tidak relevan, seperti celana dalam hingga deodorant.

Selain kantor, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua Delpedro. Dari lokasi tersebut, sejumlah buku juga ikut disita.

“Lagi-lagi, barang yang diambil hanyalah buku, yang kami sendiri tidak tahu apa keterkaitannya dengan tindak pidana yang dituduhkan,” ujarnya.

Fian menegaskan, kasus yang menjerat Delpedro merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis HAM. Ia menyebut tuduhan yang diarahkan kepada Delpedro tidak sejalan dengan aktivitas Lokataru Foundation, yang selama ini dikenal aktif dalam advokasi hak asasi manun penguatan demokrasi.

Untuk diketahui, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025). Ia diduga melakukan tindak pidana berupa penghasutan, penyebaran informasi bohong yang memicu kerusuhan, serta memperalat anak dalam aksinya. Saat ini, Delpedro ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.*Dito

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 09 21 At 18 46
Warta

Kuliah Sabtu di UIN Alauddin Terpaksa Digelar di Lobby karena Gedung Terkunci

22 September 2025
128
Whatsapp Image 2024 11 07 At 00 18
Warta

Mahasiswa FDK UINAM Laksanakan PPL di Disperindag Kabupaten Gowa

7 November 2024
54
Img 20250828 Wa0015
Warta

KKN Posko 8 UIN Alauddin Makassar Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah di Barugaya, Kabupaten Takalar

28 Agustus 2025
51
Img 20250811 Wa0000
Warta

Seminar Proker KKN 77 UINAM Posko 2 Desa Tunikamaseang; Membangun Desa Bersih dan Cerdas Digital

11 Agustus 2025
107

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi