Pataka Eja –, Selasa, 3 Maret 2026, Kami mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan kematian Bertrand Eka Prasetyo Radiman, serta menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kejadian ini kembali menambah panjangnya daftar kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar.
Yang sangat disayangkan, karena baru-baru ini publik juga dikejutkan oleh kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anggota polisi oleh sesama polisi di Asrama Polda Sulsel, dan sebelumnya seorang santri di Tual juga meninggal karena dibunuh oleh Polisi.
Peristiwa ini juga menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh dan reformasi Polri, terutama terkait kultur kekerasan, penggunaan senjata api, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang selama ini tidak efektif. Tanpa reformasi struktural yang nyata, kekerasan oleh aparat akan terus terjadi dan keselamatan warga akan tetap berada dalam ancaman.
Berdasarkan informasi yang kami himpun, insiden penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kejadian tersebut, pada Minggu pagi 01 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 Wita di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, berujung maut. Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18 tahun), meninggal dunia setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.
Hal pelik juga terjadi dengan maraknya laporan masuk ke kanal instagram dan kontak resmi LBH Makassar, satu persatu teman dan kerabat korban Bertrand memberikan kabari kematiannya. Kami telah merilis satu bentuk respon cepat yang mengabarkan bahwa akun Instagram (retak.mks) telah di takedown, beberapa link berita yang kami dapatkan di Whatsapp Group juga telah di takedown.
Fenomena ini tentu saja kami nilai merupakan upaya meredam fakta dan mencoba menghilangkan kisah sebenarnya. Beberapa laporan juga masuk ke kanal resmi kami, yang mengabarkan bahwa seorang anggota polri meminta gara postingan terkait kabar kematian Bertnard untuk dihapus.
Kami LBH Makassar, menilai aturan mengenai penggunaan senjata api sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik. Dalam peristiwa ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.
“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tambah Ansar.
Kami membuka akses bagi keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan dari LBH Makassar, guna memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan etik semata, tetapi juga diproses secara pidana. Pendampingan ini juga penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.
“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa adanya tumpukan kasus serupa, yakni Polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun yang diseret di meja pengadilan. Sebagaimana informasi yang kami dapatkan, terduga pelaku merupakan seorang polisi berpangkat IPTU, maka tentu saja ini menjadi tantangan dan melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP. Kemudian LBH Makassar tentu akan mendukung penegakan hukum bagi orang atau kelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana tetapi dalam tindakan proporsional,” pungkas Salman Azis, Kepala Divisi Riset, Dokumentasi dan Kampanye LBH Makassar.
Narahubung
Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar: +62 851-7448-2383
*Sumber: Siaran Pers LBH Makassar




