Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

PK PMII UIN ALAUDDIN Cab. Gowa Soroti Komisi I DPR RI Terkait Revisi UU TNI Sebagai Upaya Menghidupkan Kembali DWI FUNGSI ABRI

Pataka Eja by Pataka Eja
17 Maret 2025
in Liputan Khusus
0
Img 20250317 Wa0004

Pada Jumat 14 Maret, atau hampir satu bulan setelah surat presiden dirilis, Komisi 1 DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) Rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bersama pemerintah.

Dalam susunan jadwal rapat yang diperoleh kantor berita Antara, tertera bahwa jadwal acara konsinyering rapat Panja RUU TNI Komisi I DPR RI dengan pemerintah itu dilangsungkan di salah satu hotel bintang lima di kawasan Senayan, Jakarta, sejak Jumat (14/03) siang pukul 13.30 WIB.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan pembahasan RUU TNI masih akan berlangsung hingga Minggu (16/03).

Anggota Panja akan ngebut jika ingin menyelesaikan pembahasan revisi sebelum anggota DPR ke masing-masing daerah pemilihan pada 21 Maret.

Merespon hal tersebut Ketua Komisariat PMII UIN Alauddin Cabang Gowa Muh. Izhar Attar Syach, mengatakan bahwa hal tersebut terlalu terburu-buru dan juga tertutup sehingga kami menganggap ada hal yang berusaha tertutupi untuk khalayak publik.

“Rapat tersebut terlalu terburu-buru dan juga tertutup sehingga kami menganggap padahal yang berusaha ditutupi kepada khalayak publik.” ujar izhar selaku ketua PMII Komisariat UIN Alauddin Cabang Gowa.

Izhar memandang pembahasan tertutup tersebut tidak sesuai dengan komitmen terhadap transparan dan partisipasi publik.

Selain itu, dia menilai, agenda revisi UU TNI berpotensi melemahkan profesionalisme militer dan bisa mengembalikan Dwifungsi TNI, sehingga militer aktif akan dapat menduduki berbagai jabatan sipil.

Menurutnya, perluasan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan serta loyalitas ganda. Dan juga jika revisi UU TNI ini di realisasikan maka praktik Dwifungsi akan berdampak pada berkurangnya jatah warga sipil di bidang pemerintahan karena banyaknya anggota TNI yang mendominasi pemerintahan.

Dikutip dari YLBHI adapun point-point dalam revisi UU TNI yang menjadi perhatian khusus diantara :

1. Memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penemptan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil.

2. Perluasan Jabatan Sipil yang dapat diduduki olehperwira TNI aktif, Mengancam Supremasi Sipil, Mengerus Profesionalisme

dan Indepensi TNI.

3. Membuka ruang ikut campur ke wilayah Politik keamanan negara.

4. Menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksana operasi militer selain peran.

Berdasarkan pada hal-hal diatas, ketua PMII Komisariat UIN Alauddin Cabang Gowa mendesak :

“DPR dan Presiden RI harus terbuka dan memastikan ruang partisipasi bermakna pada masyarakat dan memastikan revisi Undang-undang TNI dilakukan untuk memperkuat agenda reformasi TNI dalam tegaknya konstitusi, perlindungan HAM, Demokrasi, dan segera menghentikan pembahasan yang tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan justru akan melegitimasi bangki mktnya praktik DWIFUNGSI ABRI.”

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Ilustrasi Gemini
Liputan Khusus

Kasus Penganiayaan di Gowa, Profesionalisme Aparat Dipertanyakan

13 Desember 2025
84
F1185ab0 0109 44e8 9e3c 820e4d8944e9
Liputan Khusus

Lebih Pilih Meresmikan Rumah Makan Daripada Respon Demonstrasi Mahasiswa, Rektor UIN Alauddin Makassar Dianggap Anti Kritik Oleh Mahasiswa

5 Agustus 2024
49
015294900 1602589912 Ilustrasi Borgol Ridlo
Liputan Khusus

Anggota Polda Sulsel Pelaku Pelecehan Seksual, Dituntut 10 Tahun Penjara.

17 Agustus 2024
28
Img 20250728 Wa0009
Liputan Khusus

Waspadai Isu Sara, Hipma Gowa Desak Kepolisian Ungkap Kasus Penikaman Pemuda Gowa

28 Juli 2025
939

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi