Oleh: Mutmainnah Basri
Pendidikan adalah salah satu aspek yang berkontribusi besar terhadap pengembangan sumber daya manusia (SDM). Pendidikan menjadi suatu upaya untuk membentuk manusia yang mandiri dan bertanggung jawab.
Pendidikan akan memberi pertolongan pada setiap anak yang menjadi generasi sebuah daerah bahan negara. Hal ini telah termaktub di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1, 2 dan 3 yang membahas tentang setiap warga negara memiliki hak atas pendidikan dan pemerintah wajib untuk membiayainya, dalam hal ini pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan pada hakikatnya menjadi suatu keharusan bagi setiap manusia secara keseluruhan tanpa perbedaan dalam aspek apapun itu dalam hal ini, suku, keadaan masyarakat, agama, politik, keadaan mental ataupun fisik, dan geografis. Kualitas pendidikan dapat diukur dari kualitas tenaga pendidik, kurikulum, sarana dan prasarana serta pendidikan karakter yang diberikan kepada peserta didik.
Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan dituntut harus mampu mencetak generasi yang berkualitas sesuai dengan beberapa tantangan globalisasi. Lembaga pendidikan harus bisa menyiapkan lulusan yang siap kerja dan bersaing.
Namun, ada beberapa hal yang menjadi masalah dalam lingkup pendidikan seperti disparitas pendidikan atau kesenjangan pendidikan yang mengakibatkan meningkatnya angka putus sekolah yang kemudian menjadi masalah yang hampir tidak menjadi perhatian beberapa pihak terkait (dalam hal ini Pemerintah Daerah).
Menurut Gunawan (2019) Anak putus sekolah yaitu seseorang yang memutuskan masa studinya dan membuat pemerintah untuk mencopotkan status mereka sebagai siswa. Peningkatan angka putus sekolah mempunyai dampak tersendiri bagi individu tertentu maupun masyarakat luas. Pada realitanya seseorang maupun individu yang putus sekolah dengan standar pendidikan rendah cenderung lebih sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan kesempatan kerja yang terbatas, yang pada akhirnya bisa menjadi hal yang berkelanjutan hingga mengakibatkan mereka berada dalam siklus kemiskinan.
Dalam UU No 20 tahun 2003 yang bertujuan untuk menjamin pemerataan akses pendidikan, meningkatkan mutu, dan efisiensi manajemen pendidikan. Selain dalam membangun sistem pendidikan. UU ini juga membahas tentang bagaimana setiap warga negara diharuskan menyelesaikan pendidikan mereka sehingga pemerintah menerapkan sebuah program dimana tiap warga negara wajib menyelesaikan pendidikan yang umum selama 9 tahun.
Pada pasal 1 ayat 11-12 dalam UU No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pendidikan umum (formal), pendidikan yang terstruktur (nonformal) dan pendidikan dari keluarga atau lingkungan dalam membentuk karakter setiap warga (informal).
Sandhopa (2019) menjelaskan bahwa Siswa putus sekolah adalah mereka yang dapat menyelesaikan, menuntaskan, atau tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan. Siswa putus sekolah tidak dapat memiliki ijazah di jenjang pendidkan yang ia tidak selesaikan Masalah anak putus sekolah telah menjadi salah satu masalah yang dihadapi di hampir semua daerah di Indonesia termasuk salah satu daerah di Sulawesi yakni Polewali Mandar.
Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) per tahun 2022 sebanyak 4.181 anak usia 7-15 tahun tidak mengenyam pendidikan di daerah polewali Mandar. Karena hal ini, Polewali Mandar menjadi peringkat 1 di Sulawesi Barat pada aspek anak putus sekolah. Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan.
Diketahui bahwa masalah utama yang menjadi faktor seorang anak putus sekolah adalah faktor ekonomi, dan fasilitas menuju sekolah. Karena faktor ini, solusi seharusnya hadir dari Pemerintah, tapi apakah pemerintah telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti yang tersebut diatas tadi?
Pertanyaan dari banyak pihak adalah, bukankah pendidikan gratis untuk setiap warga negara? Bukankah negara telah menganggarkan 20% APBN untuk biaya pendidikan? serta wajibkah pembayaran SPP untuk sekolah Negeri tingkat Dasar dan menengah?
Sebenarnya hal ini telah dijawab oleh UU yang disebutkan diatas. Jika negara telah menghadirkan solusi untuk masalah ini, mengapa Ekonomi masih menjadi faktor utama pendukung meningkatnya angka putus sekolah khususnya di Polewali Mandar.
Terdapat beberapa sekolah negeri yang melakukan program pembayaran SPP di daerah Polewali Mandar, apakah ini telah diketahui oleh pihak Pemerintah? Atau ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak sekolah? ini masih menjadi misteri yang seharusnya tidak menjadi faktor utama.
Pemerintah yang membiarkan hal demikian saling bertolak belakang dengan UU yang berujung menjadikan korban masyarakat umum. Keluhan mengucur deras dari beberapa kalangan masyarakat mengenai biaya hingga kualitas. Tingginya biaya tak menjamin pendidikan menjadi lebih berkualitas di setiap sekolah. Kritikan atas penyaluran dana dan kritikan atas biaya pendidikan ini, lagi-lagi pada transparansi dan pertanggungjawaban.




