Oleh: Elang
Apakah kita akan menangis ketika suara yang kita lepaskan seharusnya merambat di udara, justru menjadi sebab kita terpenjara dan tidak menghirup udara bebas?
Kita hidup di zaman manusia mengenal hukum, manusia juga telah mengenal bentuk negara sebagai sebuah sistem sosial. Dalam lingkup yang lebih kecil, Indonesia. Para pembuka (founding father) bersepakat menjadikan Indonesia sebagai negara hukum. Ketetapan negara hukum dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini menggarisbawahi bahwa Indonesia tidak tunduk pada satu atau dua orang, tetapi oleh aturan hukum yang harus ditaati oleh semua pihak, termasuk penguasa.
Konstitusi Indonesia juga menegaskan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasari sistem pemerintahan Indonesia, termasuk kedaulatan rakyat, pemisahan kekuasaan, dan jaminan hak- hak asasi manusia. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Dalam demokrasi, keputusan-keputusan penting yang mempengaruhi kehidupan publik dibuat oleh mayoritas, baik secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum atau secara tidak langsung melalui wakil-wakil yang dipilih.
Secara tegas, suara yang kita lepaskan seharusnya merambat di udara. Tidak untuk dipenjarakan.
Lantas, jika suara kita disenyapkan melalui surat atau bahkan dipenjarakan. Bisakah kita marah dan mengamuk atau hanya berdiam?
Saya teringat sepenggal kalimat Kahlil Gibran dalam buku The Prophet. “Dari banyaknya kamu berbicara, setengah dari pikiranmu terbunuh. Karena pikiran adalah seekor burung angkasa, yang di dalam sangkar kata-kata mungkin membuka sayapnya tetapi tidak dapat terbang”.
Suatu saat, jika saya bertemu Gibran. Saya ingin memberitahunya, bahwa kita bukan burung. Kita tidak punya sayap. Tapi, benar bahwa dengan pikiran kita dapat terbang bebas di angkasa. Dan negara, seharusnya membiarkan pikiran itu terbang kemana saja.
Jika suara kita disenyapkan atau dipenjarakan secara tidak adil, kita punya hak untuk marah.
Siapa yang bertanggung jawab atas terpenjaranya suara kita?
Negara kapitalis, oligarki yang rakus, birokrat yang korup adalah kombinasi sempurna untuk membunuh suara suara yang malang dari orang orang itu.
Seorang anak, datang dari negeri nun jauh disana. Anak itu tiba di Kota Metropolitan, tujuannya adalah belajar dan mendapat pendidikan yang layak. Meminjam pemikiran Paulo Freire, pendidikan merupakan proses humanisasi, yakni proses untuk memanusiakan manusia. Prinsip kemanusiaan harus selalu dijunjung tinggi.
Freire berpendapat bahwa pendidikan membawa manusia dari kesadaran naif ke kesadaran kritis. Untuk mencapai usaha tersebut, penting melakukan proses demokrasi. Bahwa setiap manusia punya hak bersuara dan berpikir yang sama. Hal tersebut yang berusaha dilakukan oleh anak dari negeri jauh tersebut.
Sialnya, sang anak tiba di suatu tatanan yang melakukan dehumanisasi. Dehumanisasi merupakan upaya membawa manusia ke kesadaran naif, upaya ini seringkali dilakukan oleh penguasa yang korup. Tujuannya, agar mereka dapat leluasa merampok rakyatnya.
Sang anak mencoba memprotes, dia bersama ratusan lain melakukan demonstrasi. Di berbagai waktu, berbagai tempat, bekerjasama dengan berbagai elemen manusia. Wajah korup dan beringas lawannya lebih nampak, sang anak dipenjarakan oleh Ksatria Bodoh, sesekali ia dipukuli bersama 27 kawannya.
Beberapa pekan berselang, Sang Anak bersama 30 kawannya mendapat Surat Cinta. Sial, Surat Cinta itu bahkan tidak mencabut upaya dehumanisasi penguasa. Malah, namanya terterang dalam surat cinta. Isinya, mereka dicabut hak pendidikannya.
Tatanan dehumanisasi bernama Kampus UIN Alauddin, birokrat itu adalah Rektor dan jajarannya, mereka adalah antitesa terhadap proses memanusiakan manusia. Mereka adalah lawan dari demokrasi.
Bagaimana membayangkan negara jika gagal demokrasi gagal?
Proses terbunuhnya demokrasi tidak hanya terjadi di UIN saja. Di berbagai sektor pendidikan, para penguasa bertindak korup dan mengabaikan hak bicara mahasiswa. Alasannya, agar mereka dapat menjadi kaya dan kekayaannya tidak terganggu.
Kita bahkan tidak peduli sekaya apa mereka, tapi yang kita pedulikan adalah nasib kita di kemudian hari. Mereka kaya dengan menghisap hak dan harta kita.
Bukan saja di sektor pendidikan, di sektor pertanian misalnya. Penguasa berniat membunuh petani, Para Petani direbut tanahnya secara paksa (lihat di Takalar, Soppeng, Luwu dan berbagai daerah di Sulawesi).
Di sektor perikanan, mereka merusak laut para nelayan. Alasan bobroknya adalah pembangunan demi kesejahteraan. Padahal kita tau, yang dibutuhkan nelayan adalah laut yang sehat. Bukan mengubur laut dan menggantinya dengan pabrik pembuat limbah, mereka merusak laut.
Di perburuhan, mereka menganulir hak hak buruh. Buruh dilarang mogok kerja ketika upahnya tidak dibayarkan. Mereka lebih senang berpihak kepada perusahaan, mereka abai terhadap hak buruh.
Semua korban atas buruknya demokrasi harus bersatu, mereka harus bersolidaritas. Mengubur sifat korup dan bebal para penguasa, juga mempertegas bahwa dalam demokrasi tidak ada raja yang berkuasa secara penuh.




