GOWA, Pataka Eja — DPRD Gowa telah menyatakan sikap untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Namun, ketika proses tersebut masih bergulir di Mahkamah Agung (MA), tiga legislator justru terlihat duduk bersama Husniah di ruang kerja Bupati.
Foto pertemuan tersebut beredar di sejumlah grup WhatsApp pada Rabu (16/9/2026).
Dalam foto itu, Husniah terlihat bersama Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Haji Tino Daeng Mawangi, serta Ketua Komisi I DPRD Gowa Asrul Makkaraus.
Keempatnya tampak tersenyum dalam foto yang disebut diambil di ruang kerja Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu.
Pertemuan ini sontak menarik perhatian karena terjadi bukan dalam situasi politik yang biasa. Di satu sisi, DPRD Gowa telah menyatakan pendapat yang mengarah pada pemberhentian Husniah. Di sisi lain, sejumlah legislator yang berada dalam struktur strategis DPRD terlihat bertemu langsung dengan Bupati.
Pertanyaannya kemudian: apa pesan politik yang hendak disampaikan melalui pertemuan tersebut?
DPRD Sudah Usulkan Pemberhentian
Pada rapat paripurna 12 Agustus 2026, tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan persetujuan terhadap laporan akhir Pansus Hak Angket.
Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dan mengusulkan pemberhentian Husniah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam sikap politik tersebut, DPRD menyatakan terdapat fakta dan bukti yang menurut hasil penyelidikan Pansus berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta dugaan perbuatan tercela.
DPRD kemudian mengusulkan pemberhentian Bupati melalui mekanisme hukum dan menyerahkan proses selanjutnya kepada lembaga yang berwenang.
Artinya, secara kelembagaan DPRD telah mengambil sikap.
Namun, sekitar sebulan setelah keputusan tersebut, foto pertemuan Husniah dengan tiga legislator muncul ke ruang publik.
Tiga Legislator Bertemu, Asrul Sebut Personal
Ketua Komisi I DPRD Gowa Asrul Makkaraus mengatakan pertemuan tersebut bukan agenda kelembagaan DPRD.
Dilansir dari Tribun Gowa, Asrul menyebut pertemuan itu berlangsung dalam konteks hubungan personal dirinya dengan Husniah.
“Iye, saya sampaikan bahwa pertemuan kami bukan dalam konteks mewakili lembaga,” kata Asrul.
Menurutnya, pembicaraan lebih banyak menyangkut persoalan dan pengalaman hidup masing-masing serta hal-hal yang dapat dilakukan untuk Gowa.
“Sebagai teman kami hanya membahas persoalan dan pengalaman-pengalaman hidup masing-masing dan hal-hal lain, termasuk apa-apa yang bisa dilakukan untuk Gowa,” ujarnya.
Asrul juga memastikan pertemuan tersebut tidak mengubah sikap politiknya dalam proses Hak Angket maupun HMP.
“Kalau terkait Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat saya kira itu sudah selesai dan kami di DPRD Gowa sepakat untuk pemakzulan Bupati Gowa. Sekarang prosesnya ada di Mahkamah Agung,” katanya.
“Sikap politik saya tidak berubah,” tegasnya.
Dimakzulkan, Tapi Legislator Datang Menemui
Di sinilah publik berhadapan dengan sebuah situasi yang menarik untuk dicermati.
Lembaga DPRD telah menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati. Namun, tiga legislator, termasuk pimpinan DPRD dan Ketua Komisi I, terlihat berada bersama Husniah di ruang kerja Bupati.
Asrul memang menyebut pertemuan tersebut personal. Tetapi status para pihak yang hadir tetap melekat pada posisi mereka sebagai pejabat publik.
Karena itu, pertemuan tersebut wajar menimbulkan pertanyaan publik, terlebih proses pemberhentian belum selesai.
Apa yang sebenarnya dibicarakan? Mengapa pertemuan berlangsung di ruang kerja Bupati? Apakah benar hanya sebatas pertemuan personal? Ataukah ada komunikasi politik tertentu yang tidak berkaitan dengan perubahan sikap, tetapi penting untuk diketahui publik?
Pertanyaan tersebut belum terjawab secara lengkap dari keterangan yang tersedia.
Yang pasti, belum ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut merupakan lobi politik, kesepakatan, atau perubahan sikap DPRD terhadap usulan pemberhentian Husniah.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Di tengah proses yang menyangkut masa depan pemerintahan Kabupaten Gowa, transparansi menjadi penting.
Jika pertemuan tersebut memang murni bersifat personal, penjelasan mengenai konteksnya dapat membantu menghilangkan berbagai tafsir yang berkembang di masyarakat.
Terlebih, tiga legislator yang hadir bukan warga biasa. Mereka adalah pejabat publik dengan posisi strategis di DPRD Gowa.
Sementara Husniah merupakan Bupati yang sedang menghadapi proses pemberhentian berdasarkan pendapat DPRD sendiri.
Karena itu, pertemuan tersebut memiliki konteks politik yang tidak dapat dilepaskan begitu saja dari proses HMP yang sedang berjalan.
Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu bagaimana proses di MA berakhir. Publik juga berhak mengetahui bagaimana para pejabat yang sebelumnya mengambil sikap kelembagaan menjalankan komunikasi politik maupun personalnya selama proses tersebut berlangsung.
Patakaeja.id akan terus memantau proses usulan pemberhentian Bupati Gowa dan meminta setiap tahapan yang menyangkut kepentingan publik dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.




