Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Warta

Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Kapolri dan Propam Mabes Polri Didesak Tindak Oknum Polisi yang Mengintimidasi Sukatani

Renaldy Pratama by Renaldy Pratama
3 Maret 2025
in Warta
0
Image

Pataka Eja – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri melalui siaran persnya mendesak Propam dan Kapolri untuk menindak tegas oknum anggota polisi Polda Jawa Tengah yang diduga mengintimidasi Sukatani Band, Senin (03/03/2025).

Sebelumnya, pada 1 Maret 2025 lalu, melalui akun instagram resminya, Sukatani Band mengakui adanya tekanan dan intimidasi dari pihak kepolisian Polda Jawa Tengah atas adanya lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”. Tak tanggung-tanggung, diduga intimidasi tersebut berlangsung sejak Juli 2024.

Dugaan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian dinilai oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri telah mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Koalisi menilai tindakan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap Band Sukatani secara khusus, yang sekiranya tindakan ini dibiarkan dan pelakunya tidak dihukum maka preseden ini amat potensial kembali berulang sehingga menjadi momok bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi (berkesenian) secara umum,” tulis siaran pers Koalisi.

Lebih lanjut, tindakan kepolisian mendatangi Band Sukatani merupakan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, karena jika Institusi Kepolisian tidak anti kritik sebagaimana telah dinyatakan oleh Kapolri di beberapa meria massa, tentu tindakan te sebut tidak boleh dilakukan.

Olehnya itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri mendesak Propam Mabes Polri dan Kapolri untuk:

1. Kapolri dan Propan Mabes Polri wajib menjunjung tinggi akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik adanya tekanan dan intimidasi kepada Band Sukatani oleh Anggota Polda Jateng.

2. Propam Mabes Polri dan Kapolri harus menindak tegas dengan memproses secara pidana Anggota Polda Jateng yang terbukti dan/atau terlibat melakukan intimidasi.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Riswan
Warta

HIPMA Gowa UINAM: Tak Hanya Mencoreng Citra Pendidikan, Peredaran Uang Palsu di UINAM Juga Mencoreng Nama Baik Daerah

18 Desember 2024
51
Mayat Wanita Yang Ditemukan Di Sawah Di Gowa Dievakuasi
Warta

Kader HIPMA GOWA Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggiran Sawah, Dugaan Sementara Korban Pembunuhan.

21 Januari 2025
2.4k
Img 20250209 Wa0000
Warta

Pelantikan Ketua Persatuan Majelis Taklim (PERMATA) Kelurahan Biring Romang Periode 2025-2028

9 Februari 2025
58
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Di Istana 1756629206979
Warta

Prabowo: DPR Akan Cabut Tunjangan Jumbo dan Hentikan Kunker ke Luar Negeri

31 Agustus 2025
19

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi