Gowa, Pataka Eja — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025, mulai dari sisa dana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra yang belum disetorkan ke kas negara hingga pengadaan kendaraan serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang melampaui standar biaya atau harga wajar.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, total nominal lima temuan yang disebutkan dalam laporan tersebut mencapai sedikitnya Rp644,21 miliar.
Dalam laporan pada Bab I tentang Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat, halaman 34, BPK mencatat sisa dana Program MBG pada SPPG atau mitra yang belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025 sebesar Rp34,33 miliar.
Selain itu, BPK menemukan realisasi belanja barang sebesar Rp20,44 miliar yang tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan lainnya berupa denda keterlambatan dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp3,91 miliar.
Persoalan juga ditemukan pada belanja modal. BPK mencatat pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang melebihi standar biaya atau harga wajar dengan nilai sebesar Rp541,64 miliar.
BPK turut mengungkap denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut, dengan nilai minimal Rp43,89 miliar.
Jika dijumlahkan, kelima kategori temuan tersebut mencapai sedikitnya Rp644,21 miliar.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memproses pengembalian sisa dana Program MBG, kelebihan pembayaran, serta kekurangan penerimaan melalui penyetoran ke kas negara.
BPK juga merekomendasikan agar Kepala BGN memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait untuk lebih cermat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Penetapan HPS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketepatan penyusunan HPS diperlukan agar nilai pengadaan memiliki dasar perhitungan yang memadai dan sesuai dengan kondisi harga yang wajar.
Temuan mengenai pengadaan yang melampaui standar biaya atau harga wajar tersebut menjadi salah satu persoalan bernilai terbesar dalam daftar temuan yang dikutip dari IHPS I Tahun 2026.
Temuan BPK tersebut menyoroti aspek pengelolaan dana, kepatuhan belanja, penerimaan negara, serta kewajaran harga dalam pelaksanaan Program MBG Tahun 2025.


