Jakarta, Pataka Eja — Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyebut dugaan penyadapan ilegal yang tengah diusut Bareskrim merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan lantaran dugaan praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026, ketika Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Listyo Sigit menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026. Artinya, sebagian besar rentang waktu dugaan penyadapan yang diungkap Bareskrim berlangsung ketika Listyo masih memimpin institusi kepolisian.
Listyo sendiri disebut sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah kalangan strategis, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Pernyataan Asep Edi Suheri disampaikan di tengah proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Ia mengatakan, jajaran Irwasum turut melakukan pengawasan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.
“Proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim dan Propam Polri. Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja tingkat Mabes Polri, kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut,” ujar Asep.
Menurutnya, Polri sebenarnya telah memiliki instrumen aturan yang mengatur pelaksanaan penyadapan agar tetap berjalan sesuai prosedur.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
“Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Asep kemudian menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang sedang didalami penyidik tidak berkaitan dengan kebijakan institusi kepolisian.
“Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab institusional akan ditelusuri dalam perkara ini.
Sebab, dugaan penyadapan berlangsung ketika Listyo Sigit masih menduduki jabatan tertinggi di lingkungan Polri. Persoalan ini bukan semata menyangkut siapa yang diduga menjalankan penyadapan, tetapi juga bagaimana sistem pemantauan yang berada dalam institusi kepolisian dapat digunakan tanpa prosedur sebagaimana mestinya.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), termasuk siapa saja yang memiliki akses dan kewenangan dalam pengoperasiannya selama periode tersebut.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam kronologi perkara, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa didahului proses penegakan hukum berupa penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta 42 flashdisk sebagai barang bukti.
Kini, pengusutan perkara tersebut menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di tubuh Polri. Pernyataan bahwa kasus ini merupakan ulah oknum perlu diikuti pengungkapan menyeluruh mengenai peran masing-masing tersangka, rantai kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap sistem penyadapan selama dugaan praktik tersebut berlangsung.
Sebab, ketika dugaan penyalahgunaan sistem terjadi di tengah masa kepemimpinan seorang Kapolri, penjelasan mengenai batas tanggung jawab personal dan institusional menjadi bagian penting yang tidak boleh luput dari penyidikan.


