Jeneponto, Pataka Eja — Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto bersama Resmob Polda Sulsel menangkap empat orang terduga pelaku pengeroyokan dan penyiraman cairan cabai terhadap seorang perempuan di Kabupaten Jeneponto.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial CALE (34), Marsanda (21), Muh. IB (26), dan HM alias YM alias Yuda (24).
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Operasi tersebut berlangsung di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku yang sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat.
Tim URC Pegasus dipimpin Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd. Rasyad dan mendapat dukungan Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H.
Kasus tersebut bermula dari kejadian pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Labuangbaji, Mattoanging, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Korban diketahui berinisial YL (36), warga Kecamatan Turatea, Jeneponto.
Dalam laporan polisi disebutkan, korban diduga dikeroyok oleh empat orang setelah sebelumnya terjadi pertikaian verbal yang kemudian menimbulkan dendam.
Dalam aksinya, salah satu terduga pelaku perempuan disebut menyiramkan cairan cabai ke wajah korban. Setelah itu, korban diduga dipukul secara bersama-sama oleh para terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada bagian wajah dan kedua lengannya. Korban kemudian menjalani pemeriksaan di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polres Jeneponto untuk mendapatkan proses hukum.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku.
Informasi yang diperoleh polisi mengarah ke Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni Muh. IB dan HM alias YM alias Yuda. Keduanya kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya.
Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah kos di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Marsanda.
Polisi selanjutnya memperoleh informasi bahwa terduga pelaku lainnya, CALE, berada di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan CALE. Keempat terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Kabupaten Jeneponto untuk diserahkan kepada piket Reskrim Polres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut para terduga pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dan beberapa kali berpindah tempat setelah dilakukan pemeriksaan dan persiapan untuk penahanan.
Dalam laporan tersebut, Marsanda juga disebut merupakan pelaku residivis.
Saat ini keempat terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


