Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Ragam

Pernah Dipenjara karena Video Rp30 Juta, Amsal Sitepu Soroti Proyek Dokumenter BGN Rp1,37 Miliar

Pataka Eja by Pataka Eja
11 Oktober 2026
in Ragam
0
Ini Adalah Photo Yang Diambil Dan Disebarkan Saat Penahanan Ku Pada Tanggal 19 November 2025 Ph

Dok. Amsal Sitepu

Gowa, PATAKA EJA — Videografer Amsal Christy Sitepu menyoroti pengadaan paket pembuatan video dokumenter senilai Rp1,37 miliar di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pengalaman pribadinya dalam perkara hukum terkait proyek video profil desa senilai Rp30 juta turut menjadi latar belakang komentarnya mengenai penghargaan terhadap karya kreatif di Indonesia.

Melalui akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu, Amsal mengungkapkan pernah mengerjakan video untuk pemerintah dengan nilai Rp30 juta. Ia menyebut pekerjaan tersebut berujung pada dirinya dipenjara karena biaya produksi yang ditawarkan dinilai terlalu mahal.

“Opp, aku pernah membuat video untuk pemerintah dengan harga Rp 30 juta dan berakhir dipenjara, karena katanya kemahalan!!!” tulis Amsal.

Alih-alih ikut mempersoalkan besarnya anggaran pengadaan video dokumenter BGN, Amsal justru melihatnya sebagai momentum bagi pelaku ekonomi kreatif untuk lebih percaya diri dalam menentukan tarif jasa mereka, khususnya ketika bekerja sama dengan pemerintah.

“Aku justru melihat ini sebagai kabar baik bagi para pelaku ekonomi kreatif, terutama teman-teman videografer, fotografer, editor dan pelaku Ekraf lainnya di daerah yang selama ini sering takut menentukan harga karya mereka sendiri, ketika bekerjasama dengan pemerintah,” tulisnya.

Menurut Amsal, pekerja kreatif masih kerap menghadapi keraguan ketika menetapkan harga jasa. Tarif puluhan juta rupiah untuk sebuah video sering kali memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran biaya produksi.

“Memangnya bikin video semahal itu?” tulisnya, menggambarkan pertanyaan yang kerap muncul.

Keraguan tersebut, lanjutnya, juga disertai anggapan bahwa pekerjaan videografi hanya membutuhkan seseorang untuk menekan tombol rekam.

“Kan cuma mencet tombol record,” tambahnya.

Padahal, produksi video melibatkan serangkaian pekerjaan kreatif dan teknis, mulai dari penyusunan konsep, perencanaan produksi, pengambilan gambar, penyuntingan, pengolahan suara, hingga finalisasi hasil sesuai kebutuhan klien.

Setiap tahapan tersebut membutuhkan waktu, keterampilan, peralatan, serta tenaga kerja yang perlu diperhitungkan dalam menentukan harga jasa.

Meski demikian, Amsal menegaskan bahwa pandangannya bukan berarti setiap video harus memiliki harga mahal. Ia hanya berharap para pelaku ekonomi kreatif tidak terus merasa takut menetapkan tarif yang sepadan dengan pekerjaan mereka.

“Bukan berarti setiap video harus mahal. Tetapi jangan sampai pelaku ekonomi kreatif terus merasa takut hanya karena menghargai pekerjaannya sendiri,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa kreator masih merasa malu menentukan harga karya, sementara pemerintah disebut mulai mengalokasikan anggaran besar untuk produksi konten audiovisual.

“Jangan lagi takut menentukan harga karya ya. Karena kalau negara saja mulai berani menghargai karya kreatif dengan nilai yang besar, mengapa kreatornya sendiri masih malu menghargai pekerjaannya?” tulis Amsal.

Di akhir unggahannya, Amsal menyampaikan komentar bernada humor dengan mempertanyakan siapa videografer yang memperoleh proyek dokumenter BGN tersebut. Ia pun menyatakan masih bersedia bekerja sama dengan pemerintah jika mendapatkan anggaran sebesar itu.

“Siapa Videographer beruntung itu? Aku juga masih mau kok bekerjasama dengan pemerintah, apalagi dengan budget segitu,” tulisnya, disertai emotikon tertawa.

Proyek Rp1,37 Miliar pada Kepemimpinan Dadan Hindayana

Pengadaan paket video dokumenter senilai Rp1,37 miliar tersebut sebelumnya dijelaskan oleh BGN berlangsung pada Maret hingga Mei 2026, saat lembaga itu masih dipimpin Dadan Hindayana.

Sementara itu, Sudaryono baru menjabat sebagai Kepala BGN pada Juli 2026.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyebut proyek tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan kepala BGN sebelumnya.

“Projek film dokumenter tersebut terjadi pada masa kepemimpinan kepala BGN sebelumnya,” demikian keterangan yang dikutip dari akun Instagram resmi BGN, @badangizinasional.ri.

BGN menyatakan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan dengan mengacu pada mekanisme serta ketentuan pemerintah yang berlaku. Lembaga tersebut juga menyampaikan komitmennya untuk membenahi tata kelola, mulai dari perencanaan, pengadaan, pengawasan, hingga pengelolaan anggaran.

Besarnya nilai pengadaan tersebut menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut penggunaan anggaran negara. Namun, penilaian terhadap kewajaran biaya dan kepatuhan proses pengadaan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap rincian pekerjaan, spesifikasi keluaran, komponen biaya, serta dokumen kontrak.

Perkara Video Profil Desa di Kabupaten Karo

Sorotan Amsal terhadap proyek BGN juga mengingatkan publik pada perkara hukum yang menjeratnya terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Amsal dikenal sebagai videografer yang bergerak di bidang produksi audiovisual, termasuk pembuatan video dokumentasi dan profil. Ia menjalankan kegiatan usahanya melalui badan usaha CV Promiseland.

Perkara tersebut bermula dari proyek pembuatan video profil untuk sekitar 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Pekerjaan mencakup penawaran proposal, pengambilan gambar, penyuntingan, revisi, hingga penyerahan hasil kepada pihak desa.

Berdasarkan keterangan mengenai pelaksanaan proyek, sejumlah desa disebut telah menerima hasil pekerjaan dan memanfaatkannya sebagai sarana promosi. Beberapa kepala desa juga disebut menyatakan bahwa video telah diselesaikan setelah melalui proses revisi.

Namun, perkara itu kemudian berkembang menjadi proses hukum setelah adanya penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Karo. Amsal yang sebelumnya berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan didakwa di pengadilan.

Jaksa penuntut umum mendakwa Amsal menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan, jaksa mendalilkan adanya dugaan penggelembungan anggaran melalui proposal yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta pekerjaan yang dianggap tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sejumlah komponen yang dipersoalkan meliputi biaya konsep atau ide, penyuntingan, pemotongan gambar, pengisian suara, dan penggunaan peralatan seperti mikrofon. Perhitungan auditor juga menyoroti komponen biaya yang dinilai tidak memiliki nilai atau seharusnya bernilai nol.

Selain itu, aparat penegak hukum mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian antara durasi penggunaan peralatan yang dianggarkan dalam RAB dan pelaksanaannya di lapangan.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dihitung sekitar Rp202 juta. Jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp202 juta.

Dakwaan dan tuntutan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibedakan dari fakta mengenai pelaksanaan pekerjaan serta penilaian atas kewajaran harga jasa kreatif.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 09 22 At 20 55
Ragam

Ruang Kuliah Disebut jadi Ladang Bisnis, Mahasiswa Syariah UIN Alauddin Demo Soroti Dugaan Jual Buku Oknum Dosen

22 September 2026
Img Uing
Ragam

Riswandi formatur ketua umum HIPMA Gowa Kom. UINAM harapkan inovasi bersama dalam peningkatan organisasi kedaerahan.

29 September 2024

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi