Gowa, Pataka Eja — Rp3,8 miliar nilai pengadaan enam unit ambulans. Rp1,4 miliar harga awal sebuah rumah. Lalu muncul potongan 70 persen, membuat rumah itu disebut diperoleh hanya dengan Rp420 juta.
Tiga angka tersebut kini bertemu dalam satu konstruksi perkara yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Kortas Tipidkor Polri mengungkap dugaan bahwa pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar berkaitan dengan permintaan kickback yang disebut mengalir untuk kepentingan pembelian rumah bagi Husniah.
Bukan sembarang rumah. Rumah itu berada di kawasan Royal Spring. Harga awalnya disebut mencapai Rp1,4 miliar. Namun, menurut penyidik, Husniah meminta potongan 70 persen kepada pengembang, sehingga rumah tersebut diperoleh dengan harga Rp420 juta.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan permintaan rumah itu berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk site plan Sakura 2, Perumahan Royal Spring.
“Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” ungkap Robertus dalam konferensi pers pada September 2026.
Penyidik kemudian menemukan dugaan bahwa pembayaran rumah tersebut berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback terkait pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.
Di titik inilah proyek ambulans yang semula diposisikan sebagai program pelayanan publik berubah menjadi bagian dari konstruksi perkara dugaan korupsi.
Dari Janji Ambulans Gratis ke Proyek Rp3,8 Miliar
Jauh sebelum perkara ini mencuat, ambulans merupakan bagian dari janji politik pasangan Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin atau Hati Damai saat Pilkada Gowa 2024.
Pasangan nomor urut 2 itu mengusung tagline “Gowa Lebih Maju dan Berkelanjutan”.
Dalam visi-misinya, Hati Damai menawarkan sejumlah program prioritas. Salah satunya ambulans gratis untuk masyarakat, termasuk layanan antar-jemput pasien gawat darurat dari Puskesmas.
Program tersebut kemudian diwujudkan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Program Si Jempol Mantap Gowa Maju.
Si Jempol merupakan singkatan dari Siap Menjemput, Menolong dan Mengantar Pulang Pasien Gawat Darurat dan Ibu Bersalin.
Pada 1 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Gowa meluncurkan tujuh unit ambulans. Enam unit ditempatkan di Puskesmas dan satu unit untuk Rumah Sakit Pratama.
Saat peluncuran, Husniah menyebut program tersebut sebagai langkah nyata pemerintah daerah memperkuat pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat.
“Alhamdulillah hari ini kita meluncurkan tujuh unit ambulans, enam untuk puskesmas dan satu untuk Rumah Sakit Pratama. Ke depan, kita akan terus menambah sesuai kebutuhan,” kata Husniah.
Kepala Dinas Kesehatan Gowa saat itu, Abdul Haris, menyebut program tersebut sebagai bagian dari program prioritas Hati Damai di bidang kesehatan.
Dengan kata lain, ambulans bukan sekadar kendaraan operasional. Ia merupakan bagian dari janji politik yang kemudian diterjemahkan menjadi program pemerintah daerah.
Enam Ambulans dan Sebuah Rumah
Namun, konstruksi perkara yang diungkap penyidik membawa cerita tersebut ke arah berbeda.
Enam unit ambulans yang disebut masuk dalam program pelayanan kesehatan itu memiliki nilai pengadaan Rp3,8 miliar.
Penyidik menduga terdapat permintaan kickback kepada PT API yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dugaan keuntungan itu kemudian dikaitkan dengan pembelian rumah di Royal Spring.
Harga rumah: Rp1,4 miliar. Potongan: 70 persen. Harga setelah potongan: Rp420 juta.
Penyidik menyebut rumah tersebut diperoleh menggunakan nama pihak lain. Angka Rp420 juta itulah yang menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
Namun perlu ditegaskan, nilai Rp3,8 miliar merupakan nilai pengadaan enam ambulans, bukan jumlah uang yang disebut diterima Husniah.
Polri menyebut adanya dugaan permintaan kickback terkait pengadaan tersebut, sementara hubungan aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta seluruh rangkaian perbuatannya masih menjadi bagian dari proses hukum.
Ketika Pelayanan Publik Masuk ke Ruang Perkara
Persoalan ini kemudian menimbulkan pertanyaan yang lebih besar mengenai pengadaan enam ambulans tersebut. Bagaimana proses pengadaannya? Siapa penyedianya? Bagaimana harga setiap unit ditetapkan? Apakah seluruh spesifikasi dan nilai pengadaan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah?
Dan yang paling penting, apakah dugaan kickback tersebut memengaruhi proses pengadaan atau harga ambulans yang dibeli menggunakan uang negara?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi relevan karena objek yang dibicarakan bukan proyek privat.
Anggaran Rp3,8 miliar berasal dari pengadaan pemerintah daerah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Jika dugaan kickback tersebut nantinya terbukti, maka persoalannya bukan hanya mengenai seorang pejabat dan pengusaha.
Ada uang publik di dalamnya. Ada proses pengadaan pemerintah. Dan ada fasilitas kesehatan yang semestinya kembali kepada masyarakat.
Ambulans untuk Warga, Rumah untuk Pejabat?
Di sinilah ironi paling tajam dari perkara tersebut. Program ambulans dijual kepada publik sebagai janji menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat. Pemerintah kemudian meluncurkan Si Jempol Mantap sebagai bentuk implementasinya.
Tetapi penyidik kini menyebut pengadaan enam ambulans dalam program tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan kickback yang digunakan untuk memperoleh sebuah rumah dengan potongan 70 persen.
Ambulans seharusnya membawa pasien menuju fasilitas kesehatan.
Dalam konstruksi perkara ini, proyek ambulans justru disebut penyidik membawa perkara menuju sebuah rumah.
Dari Rp3,8 miliar nilai pengadaan, penyidik menelusuri dugaan kickback. Dari dugaan itu, muncul sebuah rumah yang harga awalnya Rp1,4 miliar, lalu dipangkas 70 persen menjadi Rp420 juta.
Publik kini tinggal menunggu satu hal: sejauh mana penyidik dapat membuktikan hubungan antara proyek ambulans, dugaan kickback, pengurusan PBG, dan rumah yang disebut diperoleh dengan potongan 70 persen tersebut.


