Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

Pansus DPRD Gowa Tak Akan Panggil Ulang Bupati, Ini Pernyataan Resminya

Muhammad Sahran by Muhammad Sahran
14 Juli 2026
in Sosial & Politik
0
Dokumentasi foto patakaeja.id

Dokumentasi pernyataan Konferensi pers sidang pansus Hak Angket DPRD Gowa, Selasa sore pukul 15:00 tanggal 14/07/2026

Patakaeja.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mengeluarkan pernyataan resmi setelah Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meninggalkan (walk out) sidang pemeriksaan hak angket yang digelar pada Selasa (14/7/2026).

Dalam pernyataan tersebut, Pansus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Gowa karena agenda penyampaian klarifikasi oleh Bupati tidak dapat berlangsung sebagaimana yang telah dijadwalkan. Pansus juga menegaskan bahwa proses hak angket tetap berlanjut dan tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Bupati.

Berikut pernyataan resmi Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebagai respons atas tindakan Bupati Gowa, sekaligus penjelasan mengenai tindak lanjut proses hak angket yang sedang berjalan.

Respons Tindakan Walk Out Terperiksa Bupati Gowa dalam Sidang Pansus Hak Angket

Selasa, 14 Juli 2026

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM,

ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH,

SELAMAT SIANG DAN SALAM HORMAT KEPADA REKAN-REKAN MEDIA SERTA SELURUH MASYARAKAT KABUPATEN GOWA YANG KAMI HORMATI DAN KAMI BANGGAKAN.

Hari ini, Pansus hak angket DPRD Kab Gowa di dampingi oleh pimpinan berdiri tegak di hadapan publik untuk meluruskan fakta, menjaga marwah konstitusi, dan memastikan bahwa dinamika pemerintahan di daerah yang kita cintai ini berjalan di atas koridor kebenaran.

Sebagai wakil rakyat yang memegang amanah konstitusi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Kami memohon maaf karena siang ini hak masyarakat untuk mendengarkan transparansi dan klarifikasi langsung dari Bupati Gowa selaku terperiksa telah dirampas oleh sikap tidak kooperatif dari yang bersangkutan. DPRD Gowa telah menjalankan seluruh prosedur, memberikan toleransi, dan menyusun tata tertib secara maksimal sesuai dengan aturan perundang-undangan, namun ketidaksiapan terperiksa telah mencederai forum yang terhormat ini.

1. MENYESALKAN DAN MENGECAM AKSI WALK OUT BUPATI GOWA

DPRD Kabupaten Gowa menyatakan kecaman keras atas tindakan Terperiksa, Saudari Sitti Husniah Talenrang selaku Bupati Gowa, yang secara sepihak memilih melarikan diri (walk out) meninggalkan ruang sidang terhormat pada pukul 10.53 WITA di tengah proses pemeriksaan yang krusial.

Tindakan meninggalkan forum resmi kenegaraan, tepat setelah diambil sumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an, bukan sekadar ketidakpatuhan birokrasi, melainkan sebuah pelecehan nyata terhadap institusi parlemen (contempt of parliament) sekaligus pengkhianatan terhadap amanat rakyat Gowa yang diwakili oleh lembaga legislatif ini.

2. APRESIASI TERTINGGI DPRD GOWA KEPADA KELUARGA BESAR TERPERIKSA

Sebelum kami membedah teknis persidangan, secara kelembagaan, DPRD Kabupaten Gowa ingin menyampaikan apresiasi dan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada sikap ksatria dan tegas yang ditunjukkan oleh Keluarga Besar dari Saudari Terperiksa.

Pernyataan Sikap Resmi yang disampaikan oleh Keluarga Besar Putra-Putri Almarhum H. Abdul Hamid Daeng Naba dan Almarhumah Hj. Sitti Siada Daeng Siang pada tanggal 11 Juli 2026 di Bontonompo adalah cerminan sejati dari etika, moral, integritas, dan kepatuhan hukum yang luhur.

Melihat tabiat terperiksa di ruang sidang hari ini, kami di DPRD Gowa menjadi sangat memahami beban psikologis yang dirasakan oleh keluarga besar beliau, dan kami sangat mengerti mengapa keluarga sampai pada titik harus menyelamatkan marwah leluhur dengan menggelar konferensi pers resmi tersebut. Keluarga besar beliau memahami hukum dan etika, sangat disayangkan yang bersangkutan justru bertindak sebaliknya.

3. KRONOLOGI SIDANG: DPRD TELAH MEMBERIKAN BATAS TOLERANSI TERTINGGI

Perlu dipahami oleh publik agar tidak ada manipulasi informasi, DPRD Gowa telah memberikan ruang, waktu, dan penghormatan yang sangat longgar kepada Saudari Bupati selaku terperiksa:

  • Skorsing Jam Karet demi Menunggu Bupati: Sesuai undangan, sidang seharusnya dimulai tepat waktu. Namun, demi menunjukkan iktikad baik dan penghormatan kepada kepala daerah, Pansus rela menunda dan melakukan skorsing sidang selama 1 (satu) jam penuh hanya untuk menunggu kehadiran Ibu Bupati.
  • Sumpah di Bawah Al-Qur’an: Setelah hadir, terperiksa telah diikat secara spiritual dan hukum melalui sumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an.
  • Lari dari Pembuktian: Forum ini adalah panggung emas bagi Saudari Bupati untuk membersihkan nama baiknya jika merasa tidak bersalah. Namun yang terjadi justru sebaliknya; beliau memilih hengkang dari ruang sidang tanpa menuntaskan satu pun poin klarifikasi.

4. MELURUSKAN FAKTA HUKUM PERSIDANGAN

DPRD Gowa menegaskan poin-poin hukum konkret berikut agar publik tidak disesatkan oleh framing politik pasca-sidang:

  • Tata Tertib Bukan Ruang Negosiasi Pribadi: Permintaan Terperiksa agar seluruh pertanyaan diajukan secara kolektif tidak dapat diakomodasi karena menyalahi aturan Tata Tertib (Tatib) resmi yang telah disepakati oleh Pansus Hak Angket. Ini adalah sidang penyelidikan formal kenegaraan, bukan ajang konferensi pers atau diskusi santai.
  • Tindakan Ilegal Tanpa Keputusan: Saat Terperiksa memutuskan angkat kaki, kelembagaan Pansus belum menetapkan keputusan final terkait mekanisme tersebut. Langkah walk out sepihak ini adalah pembangkangan nyata terhadap proses hukum birokrasi yang sedang berjalan.
  • Kewajiban Mutlak Konstitusi: Menghadiri Sidang Hak Angket adalah perintah undang-undang bagi seorang Kepala Daerah untuk memberikan akuntabilitas personal, bukan sebuah pilihan yang bisa diambil atau ditinggalkan sesuka hati demi kenyamanan pribadi.

5. MEKANISME SIDANG ADALAH DOMAIN PANSUS

Saudari Bupati berdalih melakukan walk out karena hak-haknya tidak diberikan. Ini adalah logika yang sangat keliru dan wajib diluruskan:

  • Kehadiran Bukan Hadiah: Menganggap kehadiran di ruang sidang sebagai “bentuk penghargaan” kepada DPRD adalah kesombongan birokrasi. Penghargaan sejati terhadap konstitusi adalah menyelesaikan proses pemeriksaan hingga tuntas. Mekanisme sidang adalah domain mutlak Pansus yang dilindungi undang-undang, bukan pesanan terperiksa.
  • Sidang Ini Interaksi, Bukan Ujian Tertulis: Pansus membutuhkan klarifikasi mendalam, terukur, dan detail dari setiap anggota demi efektivitas penegakan hukum. Mengapa mekanisme bertanya satu per satu ditakuti? Bukankah menjawab satu per satu justru lebih mudah dan akurat daripada menumpuk belasan pertanyaan kolektif? Publik bisa menilai sendiri ada apa di balik ketakutan ini.
  • Persoalan Etika Dasar: Memang benar terperiksa sempat melontarkan kalimat izin untuk meninggalkan ruangan, namun sebelum pimpinan sidang memberikan jawaban atau putusan forum, yang bersangkutan langsung berdiri dan melangkah keluar begitu saja. Ini adalah contoh buruk dari krisis etika seorang pejabat publik.

6. REKAM JEJAK PELECEHAN INSTITUSI YANG BERULANG

Tindakan hari ini bukan riak kecil yang tidak sengaja, melainkan bagian dari rangkaian pelecehan terhadap institusi negara (contempt of parliament) yang dilakukan secara sadar dan berulang oleh Saudari Bupati Terperiksa:

  1. Pelecehan Pertama: Pada proses Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) sebelumnya, pihak Bupati secara arogan mengembalikan rekomendasi Hasil RDPU DPRD Kab Gowa melalui kabag bagian umum setda Kabupaten gowa.
  2. Pelecehan Kedua: Aksi walk out tanpa izin di tengah jalannya sidang resmi Pansus Hak Angket ini.

7. SIKAP TEGAS DAN KESIMPULAN PANSUS DPRD GOWA

Menyikapi pelecehan dan ketidakpatuhan ini, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mengambil sikap tegas:

  • Memperkuat Indikasi Pelanggaran: Sikap menghindari pertanyaan dan keengganan memberikan klarifikasi di bawah sumpah ini secara psikologis hukum semakin memperkuat indikasi publik bahwa dugaan penyimpangan etika, moral, dan sumpah jabatan yang dituduhkan selama ini memiliki dasar faktual yang sangat kuat. Seseorang yang bersih tidak akan pernah lari dari ruang pembuktian.
  • Bukan Urusan Pribadi, Ini Urusan Daerah: Kami tegaskan, Pansus tidak memiliki urusan dan tidak tertarik sedikitpun pada ranah domestik privat Saudari HT. Namun ketika perilaku privat tersebut telah mengintervensi tata kelola birokrasi, merusak tatanan aparatur pemerintahan, dan mengorbankan hak-hak masyarakat Gowa, maka DPRD wajib bergerak menghancurkan penyimpangan tersebut demi perintah undang-undang.
  • Gagal Total Memenuhi Amanah Keluarga: Tindakan lari dari sidang hari ini membuktikan Saudari Bupati gagal total menyerap nasihat mulia keluarganya sendiri, yang meminta beliau untuk: “Hadapilah panggilan Sidang Hak Angket dengan jiwa ksatria dan penuh tanggung jawab. Berhentilah bersembunyi di balik bilik manipulasi, berhentilah memposisikan diri seolah-olah menjadi korban (play victim)…”

8. PANSUS TETAP BERJALAN DAN SEMAKIN SOLID

DPRD Gowa menegaskan kepada kubu terperiksa dan seluruh simpatisannya: Aksi melarikan diri hari ini tidak akan menghentikan, menunda, atau memperlambat jalannya penyelidikan. Pansus Hak Angket justru semakin solid dan bergerak ofensif melakukan pendalaman objektif atas 3 (tiga) pelanggaran utama:

  1. Dugaan pelanggaran etika berat dan perbuatan tercela terkait infiltrasi pihak luar berinisial BK dalam struktur birokrasi Pemkab Gowa.
  2. Dugaan korupsi material pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis anggaran 2025.
  3. Kebijakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) berupa pencabutan beasiswa doktoral (S3) sepihak atas nama Saudari Reskila yang merugikan hak pendidikan anak daerah.

PENUTUP: SILAKAN RAKYAT MENILAI

Kini, publik telah menyaksikan secara langsung jalannya persidangan. Tindakan, gestur, emosi, dan keputusan walk out dari Saudari Bupati Husniah Talenrang hari ini adalah cerminan benderang yang menunjukkan siapa kualitas kepemimpinan beliau yang sebenarnya. Ini adalah contoh buruk dan catatan sejarah kelam yang tidak patut ditiru oleh pejabat publik mana pun di republik ini.

Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak akan membuang waktu untuk melakukan pemanggilan ulang. Kami akan langsung bergerak merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta kuat yang telah kami kantongi. Hukum tidak akan pernah tunduk pada ego kekuasaan sepihak.

Kebenaran akan menemukan jalannya.

Wabillahi taufiq wal hidayah,

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

PANITIA KHUSUS HAK ANGKET

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN GOWA

itulah Pernyataan resmi Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati Gowa atas pernyataan yang disampaikan Pansus DPRD Kabupaten Gowa.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Artboard 1
Sosial & Politik

Gelombang Aksi Mahasiswa dan Pedagang Kaki Lima Warnai Makassar, Soroti Kondisi Ekonomi hingga Kebijakan Penertiban

17 Juni 2026
30
Whatsapp Image 2026 07 05 At 19 07
Sosial & Politik

HIPMA Gowa Komisariat UIN Alauddin Makassar: Kepentingan Rakyat Harus Di Atas Kepentingan Segelintir Elite

5 Juli 2026
32
Whatsapp Image 2026 05 02 At 19 24
Sosial & Politik

Tujuh Manifesto Perjuangan Mahasiswa Saintek UINAM di Momentum May Day–Hardiknas 2026

2 Mei 2026
75
Whatsapp Image 2026 05 23 At 02 25
Sosial & Politik

“Papua Bukan Tanah Kosong”: Forum Intelektual Komunikasi Islam (FIKSI) Bongkar Realitas di Balik Proyek ‘Go Green

24 Mei 2026
64

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi