Gowa, PATAKA EJA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus didasarkan pada kekhususan tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penegasan tersebut menjadi sorotan dalam pertimbangan hukum MK terkait pengaturan yurisdiksi peradilan militer. MK menilai, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, karakter khusus suatu perkara menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara tersebut layak ditangani peradilan militer.
“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” kata Arsul Sani.
Ia menambahkan, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI semestinya masuk dalam yurisdiksi peradilan umum.
“Berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” ujarnya.
MK Soroti Kekosongan Pengaturan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih turut menyoroti Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.
Enny menyatakan, tidak terdapat alasan hukum yang memadai untuk mempertahankan penanganan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer ketika negara berada dalam keadaan damai dan peradilan umum dapat berfungsi secara normal.
Namun, MK memberikan ruang pengecualian dalam keadaan perang, khususnya apabila tindak pidana umum dilakukan prajurit TNI di daerah pertempuran.
Pengecualian tersebut, kata Enny, tidak boleh dirumuskan secara luas tanpa batasan yang jelas.
“Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian,” ujar Enny.
Pembatasan untuk Mencegah Impunitas
Dalam pertimbangannya, MK juga menyinggung prinsip impunitas, yakni keadaan ketika pelaku pelanggaran tidak dapat atau tidak secara efektif dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Menurut MK, semakin jauh karakter suatu tindak pidana dari kekhususan kemiliteran, semakin lemah pula alasan untuk mempertahankan perkara tersebut dalam yurisdiksi peradilan militer.
Pembatasan kewenangan peradilan militer, lanjut Enny, bukan bertujuan mengurangi kedudukannya sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman. Pembatasan diperlukan agar peradilan militer menangani perkara yang benar-benar memiliki karakter militer.
Sebaliknya, penanganan tindak pidana umum oleh prajurit TNI melalui peradilan umum dinilai sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, serta mencegah risiko impunitas.
Pertimbangan tersebut menempatkan persoalan yurisdiksi peradilan militer bukan sekadar sebagai persoalan forum pengadilan, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban hukum prajurit di hadapan sistem peradilan.
Dengan demikian, status seseorang sebagai anggota TNI tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan lingkungan peradilan yang berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukannya.


