Oleh : Muhammad Lutfi Hasrah
Fenomena pinjaman online (pinjol) mulai menyentuh ranah pendidikan tinggi, termasuk kebijakan kontroversial di beberapa kampus besar.
Di awal tahun 2024, Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi sorotan karena adanya sejumlah mahasiswa yang terjebak dalam utang pinjaman online untuk membayar SPP. Kasus ini memicu keresahan, karena mahasiswa yang terlilit utang mengalami tekanan psikologis berat, bahkan ada yang kehilangan fokus dalam studi hingga putus kuliah.
Fenomena ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan, termasuk bagi UIN Alauddin Makassar, untuk mencegah dampak buruk pinjaman online di lingkungan kampus.
Sebagai kampus berbasis keislaman, UIN Alauddin Makassar memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk melindungi mahasiswanya dari jerat finansial semacam ini.
Lebih dari itu, kampus ini harus menjadi teladan dalam mengintegrasikan intelektualitas dan spiritualitas guna menciptakan solusi yang bijak dan manusiawi bagi mahasiswa yang sedang menghadapi tekanan ekonomi, terutama saat masa pembayaran SPP.
Mengapa Kampus Berbasis Keislaman Harus Bertindak?
Dalam pandangan Islam, utang bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga amanah yang memiliki dampak spiritual mendalam.
Rasulullah SAW bersabda, “Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga dia melunasinya” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan bahwa utang memiliki konsekuensi, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat.
Hal tersebut relevan dengan prinsip keadilan dalam Islam yang melarang praktik riba karena dapat menindas individu yang rentan.
Sebagai institusi pendidikan Islam, UIN Alauddin Makassar harus memastikan kebijakan finansialnya sejalan dengan nilai-nilai syariah. Membiarkan praktik pinjol berkembang di lingkungan kampus, meskipun tanpa kebijakan langsung dari kampus, dapat dipandang sebagai kelalaian institusi dalam mendidik mahasiswa agar hidup sesuai ajaran Islam.
Di sisi lain, mahasiswa juga perlu diberdayakan secara intelektual untuk memahami risiko jangka panjang dari keputusan keuangan yang tidak bijak.
Dalam konteks filsafat, utang dapat dilihat sebagai kontradiksi terhadap kebebasan manusia. Jean-Paul Sartre, seorang filsuf eksistensialisme, menyatakan bahwa manusia harus bertanggung jawab atas kebebasan yang dimilikinya.
Namun, jerat pinjaman online justru menciptakan keterikatan yang menghilangkan kebebasan individu, menjadikannya “budak” dari sistem ekonomi kapitalistik.
Oleh karena itu, mahasiswa sebagai calon intelektual harus memahami bahwa solusi finansial tidak dapat dicapai melalui jalan pintas yang bertentangan dengan prinsip kebebasan dan tanggung jawab.
Membaca Kasus di ITB dan Relevansinya bagi UIN Alauddin Makassar
Kasus di ITB menunjukkan bahwa persoalan finansial di kalangan mahasiswa tidak hanya terkait dengan kurangnya bantuan ekonomi, tetapi juga kurangnya pemahaman tentang literasi keuangan.
Banyak mahasiswa yang terpaksa mengambil pinjaman online karena merasa tidak ada pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan mendesak, termasuk pembayaran SPP. Hal ini diperparah dengan iklan agresif dari perusahaan pinjol yang menawarkan solusi instan tanpa menonjolkan risiko besar di baliknya.
Jika kampus sebesar ITB yang memiliki sumber daya luas bisa mengalami kasus seperti ini, bukan tidak mungkin fenomena serupa dapat terjadi di UIN Alauddin Makassar.
Terlebih saat ini mahasiswa sedang berada dalam masa pembayaran SPP, di mana tekanan finansial mencapai puncaknya. Kondisi ini perlu diantisipasi dengan langkah-langkah nyata, agar mahasiswa tidak tergoda mengambil solusi instan yang justru berpotensi menghancurkan masa depan mereka.
Strategi Pencegahan Pinjaman Online di Kampus
UIN Alauddin Makassar dapat mengambil langkah strategis untuk mencegah dampak buruk pinjaman online di lingkungan kampus. Berikut adalah beberapa rekomendasi konkret:
- Edukasi Literasi Finansial dan Syariah, Kampus harus menyelenggarakan program literasi keuangan berbasis syariah, seperti seminar dan lokakarya yang membahas pengelolaan keuangan, bahaya utang, dan praktik riba. Pendekatan ini harus mengintegrasikan intelektualitas dan spiritualitas, sehingga mahasiswa tidak hanya memahami teori keuangan, tetapi juga menyadari nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya usaha yang halal dan keberkahan dalam pengelolaan rezeki.
- Peningkatan Dana Beasiswa dan Bantuan Darurat, Salah satu penyebab mahasiswa terjebak pinjol adalah kebutuhan finansial mendesak. UIN Alauddin dapat meningkatkan alokasi beasiswa atau memberikan bantuan darurat bagi mahasiswa yang menghadapi krisis ekonomi. Program ini juga dapat melibatkan alumni dan masyarakat melalui donasi yang transparan dan sesuai syariah.
- Penguatan UKM Kewirausahaan, Mahasiswa harus didorong untuk mandiri secara finansial melalui pengembangan UKM kewirausahaan. Dengan memfasilitasi pelatihan bisnis halal dan pendampingan usaha, kampus dapat membantu mahasiswa menciptakan penghasilan tambahan yang tidak hanya meringankan beban ekonomi mereka, tetapi juga memberi bekal keterampilan untuk masa depan.
- Kerja Sama dengan Lembaga Keuangan Syariah, Jika kampus ingin memberikan solusi pembiayaan pendidikan, kerja sama dengan lembaga keuangan syariah dapat menjadi alternatif yang lebih aman dan sesuai nilai Islam. Skema ini harus dirancang tanpa bunga dan dengan mekanisme pembayaran yang tidak memberatkan.
- Peningkatan Kesadaran Spiritual, UIN Alauddin perlu mengintegrasikan pendekatan spiritual dalam kehidupan kampus, misalnya melalui kajian agama yang membahas solusi finansial dari perspektif Islam.Mahasiswa harus diajarkan untuk menjadikan doa dan tawakal sebagai bagian dari upaya mereka mengatasi kesulitan, bukan mengambil jalan pintas yang berisiko tinggi.
Mahasiswa harus diajarkan untuk menjadikan doa dan tawakal sebagai bagian dari upaya mereka mengatasi kesulitan, bukan mengambil jalan pintas yang berisiko tinggi.
Kolaborasi Antara Mahasiswa, Kampus, dan Masyarakat
Persoalan finansial mahasiswa membutuhkan sinergi antara berbagai pihak. Kampus perlu menciptakan kebijakan yang melindungi mahasiswa dari godaan pinjol, sementara mahasiswa harus dibekali kemampuan berpikir kritis untuk menilai risiko dari tawaran finansial yang mencurigakan.
Di sisi lain, masyarakat, termasuk alumni, dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan, baik dalam bentuk mentoring, peluang kerja, maupun donasi.
Kesimpulan
Kasus di ITB menjadi peringatan bagi kampus-kampus di Indonesia, termasuk UIN Alauddin Makassar, untuk mengambil langkah antisipatif dalam mencegah mahasiswa terjebak pinjaman online.
Sebagai institusi berbasis keislaman, UIN Alauddin memiliki tanggung jawab lebih untuk memastikan mahasiswa tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual.
Dengan mengintegrasikan nilai-nilai filsafat dan Islam dalam kebijakan dan program kampus, UIN Alauddin dapat menjadi pelopor dalam melindungi generasi muda dari risiko jerat utang, sekaligus mencetak lulusan yang bermartabat dan berintegritas.




