Patakaeja.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa saat dirinya menjabat hubungan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung kadang tidak kondusif khususnya dalam penanganan perkara-perkara besar.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menjadi narasumber dalam program Kompas Petang, pada Sabtu (11/7/2026), ketika membahas perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Mahfud, hubungan kedua institusi penegak hukum tersebut selama ini menjadi tantangan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi.
“Yang paling tidak kondusif itu hubungan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Nampaknya saling sabotase. Kalau kriminal biasa sih tidak ada masalah. Tapi menyangkut kasus korupsi besar, mafia, dan sebagainya, itu tidak pernah kompak.”
Mahfud menjelaskan, pandangannya bukanlah hal baru. Ia mengaku pernah menyampaikan persoalan tersebut dalam sebuah podcast pada Juni 2024, beberapa bulan sebelum Presiden Prabowo Subianto dilantik.
Saat menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud mengaku kerap menghadapi dinamika hubungan kedua institusi ketika membahas penanganan perkara besar. Menurutnya, koordinasi antar lembaga sering kali tidak berjalan optimal sehingga harus dilakukan melalui pendekatan tersendiri.
“Kalau rapat membahas kasus, dua-duanya tidak mau datang, tidak mau ketemu. Kalau rapat yang sifatnya umum baru mau datang. Karena itu saya panggil satu-satu atau saya datang ke kantornya supaya koordinasi tetap berjalan.”
Presiden Diminta Perkuat Sinergi
Mahfud MD menilai kondisi yang terjadi terjadi antara Polri dan Kejaksaan Agung menjadi pekerjaan rumah besar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun kembali sinergi antara kedua lembaga.
Menurutnya, penegakan hukum yang efektif tidak akan tercapai apabila kedua institusi terus berjalan sendiri-sendiri, terutama dalam penanganan perkara korupsi berskala besar.
“Saya kira ini kerja besar bagi Presiden Prabowo untuk mengharmoniskan kedua institusi ini. Seharusnya mereka bersinergi, bukan saling melempar dan saling menolak.”
Mahfud juga menyinggung kemungkinan adanya kepentingan di balik konflik yang kerap muncul dalam penanganan perkara besar. Namun, ia menegaskan hal tersebut merupakan analisis berdasarkan dinamika yang berkembang di ruang publik.
“Masyarakat bisa menafsirkan sendiri karena kasus-kasusnya menyangkut korupsi besar dan orang-orang besar. Jangan-jangan seperti yang dikatakan Pak Prabowo, di balik kejahatan-kejahatan besar itu ada backing-backingnya.”
Apresiasi terhadap Langkah Polri
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polri yang dinilainya bekerja cepat dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.
Ia mengatakan penetapan tersangka dalam waktu singkat setelah penggeledahan menunjukkan penyidik telah memiliki dasar pembuktian yang memadai.
“Menurut saya kabar baik. Sebelum ini polisi sudah bekerja dengan cermat, tidak bertele-tele. Hanya tiga hari setelah penggeledahan ditemukan barang bukti kemudian diajukan.” Ungkap Mahfud ketika ditanya apakah kabar baik atau kabar buruk ketika kasus jaksa di alihkan ke kejaksaan agung.
Mahfud MD juga mengingatkan agar proses hukum tidak ditarik ke ranah politik. Ia meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Kita setuju jangan dipolitisir. Tetapi seumpama politis itu terpaksa terjadi, jangan mempengaruhi proses hukum. Keadilan harus ditegakkan.”
Publik Diminta Mengawal
Di akhir wawancara Kompas petang, Mahfud mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar penanganan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pengawasan publik menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.
“Kita semua harus mengawal. Jangan lalu menganggap ini selesai. Semua harus bersuara mengawal ini sampai betul-betul terbuka.”
Kasus yang menjadi pembahasan dalam wawancara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti serta memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.




