Oleh: Andi Muhammad Rifqi Fatahillah
Kasman Singodimejo menyairkan sebuah pepatah kuno yang dalam bahasa Belanda, “Leiden is Lijden“, yang berarti memimpin adalah menderita. Ungkapan tersebut dilontarkan saat menyambangi kediaman sang guru bangsa KH. Agus Salim.
Bukan tanpa alasan, sebagai salah satu sosok dari sembilan perumus Pembukaan UUD 45, anggota dewan Volksraad, diplomat ulung yang meraih pengakuan internasional pertama bagi RI, dan Menteri Luar Negeri pada masa revolusi, KH. Agus Salim dengan jasa yang begitu besarnya, akan sangat wajar apabila negara memberikan insentif terhadapnya.
Namun kenyataan justru berbanding terbalik, bukannya Negara tak memberi, ia dengan penuh sadar menolak itu semua dan memilih untuk menjalani hidup dengan sederhana. Sebab baginya jabatan adalah sebuah pengabdian, bukan jalan untuk memperkaya diri. Beliau memegang teguh prinsip bahwa seorang pemimpin harus merasakan penderitaan rakyatnya. Lalu bagaimana dengan para pemimpin kita hari ini?.
Linimasa polemik kenegaraan kini disesaki pelbagai catatan kontroversi laku para pejabat publik yang tak jarang membuat masyarakat perlu menarik nafas panjang. Bagaimana tidak? Deretan headline pada platform media massa telah dibanjiri oleh narasi-narasi absurd yang semakin mempertebal ketidakcakapan para pemangku kekuasaan dalam bernegara.
Jika kita menyusuri pada bagian hulunya, partai politik menjadi entitas yang paling berpengaruh dalam membentuk sosok-sosok yang nantinya akan mengisi ruang-ruang jabatan publik. Sederhana pertanyaannya: seberapa tuntas kaderisasi partai politik di negara kita? Sebuah pandangan dikemukakan oleh Richard Katz dan Peter Mair dalam paper-nya, The Emergence of the Cartel Party (1995), meneguhkan orientasi partai politik di negara kita yang perlahan mengalami pergeseran nilai.
Melihat dominasi perilaku kartel pada partai-partai besar yang tidak lagi berfungsi sebagai jembatan aspirasi publik, melainkan sebagai entitas yang menyatu dengan struktur negara. Dalam model ini, partai membentuk aliansi kolektif—bahkan dengan lawan politik sekalipun—demi membatasi persaingan, menciptakan hambatan masuk bagi pemain baru, dan memastikan bahwa siapapun yang menang dalam pemilu, akses terhadap kekuasaan dan anggaran negara tetap berada di lingkaran yang sama.
Implikasinya, meritokrasi termarginalkan. Parameter rekrutmen pun bergeser; yang mestinya disandarkan pada kompetensi dan kapabilitas seorang kader, menuju figur yang dinilai atas dasar kekuatan finansial dan kedekatan dengan elite. Realitas tersebut bukan lahir dari ruang hampa, melainkan hasil akhir dari desain pemilu yang sangat mahal, memaksa partai terjebak dalam pola patronase politik.
Konsekuensi logis dari sistem politik biaya tinggi ini, setidaknya, menjadikan instrumen kekuasaan negara diduduki oleh sebagian orang-orang yang inkompeten. Pemimpin yang terjebak dalam utang politik tidak lagi memiliki kemewahan untuk bertindak demi kepentingan publik. Akibatnya, mau tidak mau, rakyat akan didikte oleh pemimpin yang tidak hanya gugup dalam menyusun kebijakan publik secara presisi, namun juga gagap dalam menghadapi problematika yang kompleks pada tatanan birokrasi.
Orientasi kekuasaan pun perlahan mulai bergeser menjadi entitas pragmatis: jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai mandat etis konstitusional, melainkan komoditas ekonomi sebagai instrumen perburuan rente, akibat tersandera oleh kewajiban balas budi kepada para pemodal politik. Ujung dari semua ini hanya akan memperlebar celah-celah pada praktik yang bernama korupsi.
Daya tarik korupsi sangatlah luar biasa, sehingga dapat menjadi perilaku yang disenangi dan disukai, sekalipun dalam bahasa aslinya; corruptio-corrumpere yang berarti membusuk-merusak. Dalam The Lexicon Webster Dictionary (1978), korupsi diartikan: kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, atau penyimpangan dari kesucian. Dahulu, korupsi mungkin hanyalah pertemuan gelap dua pasang mata di balik ruang-ruang rahasia.
Namun hari ini, wajah korupsi telah bermutasi menjadi sebuah drama kolosal yang dipentaskan begitu telanjang di hadapan rakyat. Apa yang kita saksikan sekarang bukan lagi sekadar korupsi biasa, melainkan sebuah perencanaan perampokan yang demikian terstruktur oleh lembaga kekuasaan negara.
Dalam terminologi korupsi, dikenal juga istilah kleptokrasi. Stanislav Andreski dalam karya klasiknya, “Kleptocracy or Corruption as a System of Government” (1968), ia menjelaskan bahwa kleptokrasi merupakan suatu pemerintahan yang dipimpin oleh para pencuri.
TRIAS KORUPTIKA
Secara etimologi, Trias Politica berasal dari bahasa Yunani: “Tri” yang berarti tiga, “As” yang berarti poros/pusat, dan “Politica” yang berarti kekuasaan. Teori Trias Politica digagas sedari awal oleh John Locke, seorang filsuf asal Inggris, dalam bukunya, Two Treatises of Government (1690). Kemudian, konsep Trias Politica dikembangkan ulang oleh seorang filsuf asal Perancis, Montesquieu, dalam bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois (1748).
Doktrin Trias Politica mengartikulasikan sebuah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktural kekuasaan politik saja. Kekuasaan harus terpisah di beberapa lembaga negara yang berbeda agar tidak terjadi monopoli pada satu lembaga kekuasaan (separation of power).
Selaras oleh ungkapan dari Lord Acton dalam Letter to Bishop Mandell Creighton (1887): “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” (manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, dan manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya). Oleh karenanya, Montesquieu mengemukakan pembagian kekuasaan negara terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Meski Indonesia tidak mengadopsi konsep trias politica secara murni seperti yang dibayangkan Montesquieu—yang menekankan pemisahan kekuasaan (separation of power) secara absolut dan terkesan kaku—sedangkan di negara kita lebih condong pada pembagian kekuasaan (distribution of power) yang sifatnya lebih fungsional dan mekanisme penjalannya yang memakai prinsip checks and balances.
Tapi secara fundamental, Indonesia tetap mengadopsi konsep trias politica; hanya saja terdapat pengadaptasian yang didasari pada latar belakang filosofis dan historis bangsa kita. Jika korupsi adalah sebuah orkestra, maka Indonesia telah terjebak dalam pusaran Trias Corruptica. Ini adalah parodi menjijikkan dari konsep Trias Politica.
Di sinilah lembaga eksekutif yang otoriter, legislatif yang transaksional, dan yudikatif yang kompromistis telah melahirkan ekosistem kejahatan yang terkooptasi dengan begitu sistemik. Prinsip checks and balances yang menjadi core dalam konsep trias politica guna dimaksudkan untuk saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga, malah justru memainkan simfoni kecurangan melalui praktik kongkalikong ala mafia kartel dalam memuluskan siasat korupsi.
Jika ingin menerawang lebih dalam, lanskap kekuasaan hari ini telah jatuh dalam praktik Kongkalikong ala mafia kartel yang rasa-rasanya mirip dengan prinsip omerta politik—kode etik mafia kriminal Sisilia asal Italia yang terkenal dengan doktrin “hukum tutup mulut” atau “sumpah bisu”.
Di mana setiap pihak memegang kartu as pihak lain, sehingga menciptakan keseimbangan teror yang memastikan tidak ada satupun komponen dalam lingkaran tersebut yang berani berkhianat (Roni Efendi, 2021). Dalam dunia mafia, pengkhianat akan diakhiri nyawanya; namun dalam politik hari ini, “pembunuhan” dimanifestasikan lewat mematikan karakter melalui propaganda media massa, merekayasa dengan jeratan kriminalisasi, hingga teror psikologis yang merusak mental diri dan keluarga.
Jika bagi Thomas Hobbes “perjanjian tanpa pedang hanyalah kata-kata kosong” dimaksudkan agar negara memiliki taring untuk menertibkan warga, dalam praktik Trias Koruptika, “pedang” tersebut telah dibajak.
Ia tidak lagi digunakan untuk menegakkan hukum bagi publik, melainkan menjadi alat ancaman (kriminalisasi) yang menggantung di atas kepala setiap aktor politik agar mereka tetap patuh pada sumpah bisu omerta. Berangkat dari hal tersebut, itulah mengapa lingkaran korupsi dalam lembaga negara kita sudah semakin mengakar dan sulit diberantas apabila hanya mengandalkan otoritas yang berwenang, sebab hampir di setiap lembaga kenegaraan telah terkontaminasi oleh lingkaran korupsi tersebut.
Salus Populi Suprema Lex Esto
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sebagai negara hukum, mestinya kita bersandar pada asas tersebut—yang mana telah menjadi ruh terhadap bagaimana memandang rakyat sebagai pengampu kedaulatan. Lembaga legislatif, yang secara konstitusional didaulat sebagai “Rumah Rakyat” dan benteng kedaulatan, seharusnya menjadi ruang di mana setiap huruf dalam undang-undang ditulis dengan tinta kepentingan publik, setiap rupiah dalam anggaran ditimbang dengan neraca keadilan, dan setiap pengawasan dilakukan dengan mata yang tajam tanpa pandang bulu.
Sebagai badan yang memiliki fungsi legislasi, DPR memiliki mandat konstitusional dalam merancang regulasi yang berperan penting dalam menutup celah praktik kejahatan korupsi. Namun, jika kita tarik ke belakang, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai beberapa regulasi yang lahir tidak memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, malah justru dianggap sebagai pelemahan terhadap institusi penegakan hukum.
Misalnya pada UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK): ICW menilai UU ini melemahkan independensi KPK karena menempatkan KPK di bawah rumpun eksekutif, adanya Dewan Pengawas, dan memangkas kewenangan penuntutan.
Ada pula UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dinilai mendegradasi pemaknaan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sebab aturan tentang pemberian remisi bagi terpidana korupsi kini disamakan dengan tindak pidana umum. Secara tidak langsung, aturan tersebut memanjakan koruptor dengan pemberian remisi yang mempermudah jalan mereka untuk keluar lebih cepat dari penjara.
Mengapa RUU perampasan aset itu penting? Dalam konteks tipikor, paradigma retributive justice dan restorative justice secara efektif dapat diejawantahkan melalui penerapan undang-undang perampasan aset. Penerapan instrumen hukum tersebut mengalihkan paradigma pemberantasan korupsi yang tidak hanya sekedar penghukuman badan secara retributif, namun juga menuju pemulihan kerugian negara secara restoratif.
RUU ini diproyeksikan menjadi katalisator yang efektif bagi penegakan hukum melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture—di mana memungkinkan negara menyita aset ilegal tanpa harus bergantung pada proses peradilan. Secara sederhana, RUU perampasan aset hadir untuk memiskinkan para pelaku koruptor dan mengoptimalkan pengembalian aset masuk ke dalam kas negara.
Kendati terlihat sederhana, realitas pada birokrasi membuatnya penuh sandiwara; RUU perampasan aset yang diinisiasi sejak satu dekade yang lalu juga masih terus mengalami kebuntuan. Meski draft telah selesai disusun dan kini masuk dalam daftar Prolegnas, prosesnya masih terkesan lamban dan berbelit-belit. Ketidakpastian pengesahan RUU ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan potret melemahnya fungsi legislasi ketika dihadapkan pada kepentingan ekonomi-politik yang bersinggungan langsung dengan para elit.
Apa jadinya ketika lembaga tersebut justru bertindak sebagai antitesis dari mandatnya sendiri? Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), praktik korupsi pada lembaga legislatif dalam satu dekade terakhir menunjukkan angka setidaknya 545 anggota DPR pusat maupun daerah terseret dalam kasus korupsi. Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan 18 anggota DPR periode 2024–2029 sebagai tersangka kasus suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa, Sumatra, dan Sulawesi yang dinaungi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023 yang mengungkap adanya praktik pengaturan pemenang tender yang melibatkan kerja sama antara pejabat DJKA, pihak swasta, dan anggota legislatif. Para anggota dewan diduga menggunakan pengaruh mereka dalam pembahasan anggaran guna memastikan alokasi dana proyek, yang kemudian ditukar dengan imbalan uang dari para kontraktor (Tempo, 2026).
Bisa kita saksikan bahwa modus yang paling populer memanglah praktik suap, di mana anggota legislatif meminta atau menerima imbalan dari pihak eksekutif agar pengesahan anggaran, proyek, dan sebagainya dapat diteken tanpa melalui proses regulasi yang ketat secara prosedural. Maka, sudah bukan rahasia umum lagi apabila melihat bagaimana wajah lembaga legislatif kita yang telah bertransformasi sebagai “rubber stamp parliament” (parlemen tukang stempel).
Ketidakcakapan dalam menjalankan fungsi sebagai legislator, juga syahwat korupsi yang seakan telah mendarah daging. Jika kita sedikit kembali ke belakang, masihkah kita ingat bahwa rakyat dipaksa menelan pil pahit buntut dari sejumlah anggota DPR yang diseret ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat pernyataan provokatif yang memicu kegaduhan di ruang publik? Ahmad Sahroni, misalnya, dengan angkuhnya melabeli rakyat yang menyuarakan pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia”.
Ada juga yang irasional seperti Nafa Urbach, yang justru menjadikan kemacetan sebagai dalih untuk membenarkan tunjangan hunian puluhan juta rupiah. Seakan tak mau kalah, Uya Kuya dan Eko Patrio juga ikut nimbrung dalam melengkapi tontonan memuakkan para anggota dewan lewat ulahnya yang asyik berjoget pada saat sidang tahunan MPR.
Rangkaian fenomena di atas merepresentasikan lembaga legislatif yang sebagian besar dihuni oleh orang-orang yang tidak hanya cacat dalam berpikir, namun juga defisit persoalan etika dan moral. Alih-alih melakukan pembenahan dalam tubuh internal lembaga, mereka justru bertindak arogan dan memilih untuk berdiri secara vis-à-vis dengan rakyat—sang pemilik sah kedaulatan negara.
Taylor Caldwell dalam novelnya, A Pillar of Iron (1965), memberi peringatan keras melalui jejak historis tentang runtuhnya Republik Romawi; Caldwell menegaskan bahwa sebuah bangsa berada di ambang keruntuhan ketika keangkuhan pejabatnya tidak lagi mampu diredam oleh kerendahan hati dan disiplin diri. Apa yang diucapkan Caldwell mengingatkan kita tentang sindiran legendaris Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang menyebut, “Anggota DPR tak lebih dari sekumpulan murid taman kanak-kanak.”
Merujuk pada perilaku anggota dewan yang kerap meributkan hal-hal sepele, mementingkan diri sendiri, dan hanya gemar bermain-main. Maka, apa yang diucapkan Gus Dur puluhan tahun yang lalu rasa-rasanya memang tak salah: bahwa Gedung Senayan yang berbentuk kura-kura itu lebih pantas disebut sebagai taman kanak-kanak (TK).
Noblesse Oblige
Dunia mengenal sebuah kode etik tak tertulis yang disebut noblesse oblige. Frasa dalam bahasa Prancis yang secara harfiah berarti “kebangsawanan mewajibkan”. Sebuah keyakinan bahwa kedudukan yang tinggi bukanlah hak istimewa untuk berkuasa, melainkan kewajiban mutlak untuk melayani.
Pemimpin yang paham noblesse oblige akan menyadari bahwa jabatan adalah pemberian kepercayaan, dan itu menuntut pengorbanan—bukan sekadar fasilitas dan penghormatan. Pemimpin yang ideal tidak hanya “baik hati” secara pribadi, tetapi juga memastikan kebijakan yang lahir berakar pada kebijaksanaan.
Secara de jure, lembaga eksekutif merupakan manifestasi otoritas negara yang bertanggung jawab dalam mengonversi nilai-nilai yang tertuang dalam undang-undang menjadi aksiologi kebijakan publik yang konkret. Namun, secara de facto, integritas institusional ini acapkali berbalik arah yang mengubah entitas pelayanan menjadi instrumen eksploitatif yang sarat kepentingan.
Dalam konteks kebijakan publik, sangat akrab kita jumpai bahwa sebuah kebijakan yang lahir sering kali tak menyentuh akar permasalahan yang ada pada masyarakat; bahkan kebijakan tersebut cenderung menciptakan labirin prosedur yang justru mempersulit, hingga pada akhirnya memperlebar jarak antara pemerintah dengan masyarakat itu sendiri.
Menurut William N. Dunn, salah satu pakar terkemuka dalam analisis kebijakan publik, masalah utama dalam kebijakan bukanlah pada solusinya, melainkan pada definisi masalahnya itu sendiri. Dunn memperkenalkan konsep bahwa kebijakan publik seringkali gagal bukan karena teknis pelaksanaannya yang buruk, tetapi karena pemerintah “menyelesaikan masalah yang salah”.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), praktik korupsi pada lembaga eksekutif dalam satu dekade terakhir menunjukkan angka lebih dari 356 kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Modus korupsi di lembaga eksekutif saat ini telah berkembang menjadi praktik yang sangat terstruktur dan jamak menyelinap di balik topeng program dan kebijakan publik.
Seperti halnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebenarnya tidak gratis-gratis juga. Hemat penulis, program ini sudah cacat sejak dari segi nomenklatur. Cenderung lebih dekat dengan sebuah adagium ekonomi klasik, “There is no such thing as a free lunch”, yang secara harfiah artinya tidak ada makan siang gratis.
Sebab, di balik program tersebut, ada harga mahal yang harus dibayar oleh rakyat melalui pajak. Tak tanggung-tanggung, pemerintah menetapkan Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026 sebesar Rp757,8 triliun. Dari jumlah itu, hampir separuhnya, yakni Rp335 triliun, dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jika kita mengacu pada tujuan MBG yang meliputi peningkatan kebutuhan gizi, mencegah stunting dan malnutrisi, serta menggerakkan ekonomi lokal, secara sederhana tujuan dari program tersebut nampaknya mulia. Namun, di samping hal tersebut, ada banyak hal mesti dikritisi secara mendalam; melihat program yang berskala nasional tersebut seakan tak cukup dengan hanya perintah politik, melainkan sebuah sistem yang mestinya disandarkan pada prinsip good governance (Wrihatnolo & Riant, 2007: 125): transparansi, akuntabilitas, partisipasi, supremasi hukum, efektivitas, dan efisiensi.
Melansir pemberitaan detikNews (2026), tercatat 12.658 siswa mengalami keracunan makanan MBG sepanjang tahun 2025. Kasus-kasus tersebut memperlihatkan lemahnya mekanisme penanganan kejadian luar biasa (KLB). Di balik kasus tersebut, ada sebuah kejanggalan yang juga ikut mencuat: orang tua diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut jika anak mereka sakit atau keracunan; bahkan mereka juga dilarang membicarakan kasus itu ke pihak luar, termasuk media.
Hal ini dinilai sebagai praktik represi informasi dalam program publik. Dalam pelaksanaan program MBG, terdapat indikasi praktik politik patronase dan konflik kepentingan yang bersembunyi di balik kebijakan tersebut; terlihat dari hubungan yayasan pengelola SPPG dengan partai politik, tim pemenangan, simpatisan rezim Prabowo maupun Joko Widodo, militer, dan aparat penegak hukum. Keterkaitan ini memperkuat dugaan distribusi sumber daya kepada banyak pihak untuk memperkuat dan memperluas dukungan politik. Sehingga, program ini disinyalir sebagai alat konsolidasi politik dibanding pemberian manfaat secara objektif bagi publik.
Temuan yang menonjol adalah pengelolaan puluhan dapur MBG oleh anak seorang legislator yang mengelola 41 dapur SPPG yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Skala penguasaan dapur ini dinilai tidak lazim dalam sebuah program publik yang seharusnya dirancang untuk menggerakkan ekonomi lokal; juga dinilai jauh dari realisasi.
Keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rantai pasok MBG tercatat tidak sampai 10 persen. Padahal, sejak awal program ini dipromosikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat pada wilayah grassroot. Dari segi tata kelola, konsentrasi pengelolaan dapur pada segelintir entitas itu berpotensi menciptakan ruang perburuan rente dan risiko korupsi yang tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi yang terjadi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan penyimpangan tersebut muncul setelah menemukan adanya praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp10 miliar. Modus yang digunakan seperti penggelembungan anggaran (mark-up), pengadaan barang fiktif, hingga praktik jual-beli jabatan.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal setuju atau tidak setuju terhadap berbagai terobosan kebijakan yang telah diluncurkan oleh pemerintah. Namun, sebagai rakyat yang sekurang-kurangnya masih peduli pada nasib bangsanya, cukup silau kita melihat bahwa beberapa spektrum di dalamnya masih begitu prematur untuk diimplementasikan sebagai sebuah sistem yang benar-benar presisi.
Secara sederhana, melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi kebijakan meminimalisir risiko terjadinya kebijakan yang salah sasaran atau tidak relevan dengan kebutuhan publik. Bukankah William Dunn mengucapkan hal senada pada salah satu poin yang ia bahas pada prinsip good governance: partisipatif?
Refleksi bahwa bangsa ini lahir tak lepas dari perdebatan para founding parents kita: diskursus tentang bentuk negara republik, Pancasila sebagai dasar negara, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi awal. Semuanya lahir dari dialog intensif yang menjadi ruh dari apa yang kita sebut sebagai demokrasi.
Lantas hari ini? Suara rakyat tak lagi mampu menembus dinding tebal telinga para penguasa sehingga yang tercipta hanyalah monolog kekuasaan; klaim kebenaran hanya milik para penguasa, sedangkan berdialog dengan rakyat hanya akan dimaknai sebagai suatu ancaman.
Negara ini mestinya sadar dan perlahan belajar; tak ada salahnya berhenti sejenak dan membangun sistem tata kelola yang efektif sebelum kembali melanjutkan. Jika tidak, rezim hari ini hanya akan membangkitkan trauma mendalam kepada rakyat yang dipaksa mengingat kembali perihnya warisan poskolonial dan bayang-bayang kelam tragedi ’98.
Quis custodiet ipsos custodes?
“Siapa yang akan mengawasi para pengawas?” Kutipan ini ditemukan dalam karya sastra Satires VI oleh penyair Romawi, Decimus Iunius Iuvenalis. Pertanyaan yang muncul sekitar abad pertama Masehi tersebut sepertinya masih menjadi tanda tanya yang cukup sulit jika dihadapkan pada bangsa kita hari ini.
Lembaga yudikatif berfungsi sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort of justice) yang memikul mandat suci dalam menjaga marwah konstitusi. Lembaga negara tersebut berperan sebagai spektrum kekuasaan kehakiman yang memiliki tugas untuk menguji setiap kebijakan melalui timbangan keadilan yang berdasar pada prinsip rule of law.
Lebih dari sekadar memutus perkara, eksistensi lembaga yudikatif juga memastikan agar api kekuasaan eksekutif dan legislatif tidak membakar hangus hak-hak konstitusional rakyat. Salah satu core utama penegakan hukum ialah terciptanya independensi kekuasaan kehakiman yang tak bisa ditawar; sebuah jaminan mutlak bahwa tidak ada kekuatan atau kepentingan apa pun yang dapat mengintervensi nurani hakim dalam memutus perkara (Pasal 24 UUD 1945).
Dalam diskursus filsafat hukum, seorang hakim sering kali direpresentasikan sebagai “wakil Tuhan” sebab palu sidang yang ia genggam mampu menjelma dalam menentukan nasib, keadilan, hingga nyawa seseorang. Namun, muncul tanda tanya besar: Bagaimana mungkin mereka yang menyebut dirinya wakil Tuhan dan bersumpah atas nama Tuhan justru mengkhianati nilai paling dasar dari sumpah tersebut?
Kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada tahun 2025 mengungkap adanya mufakat jahat yang melibatkan oknum di pilar eksekutif dan yudikatif. Skandal ini berawal dari kebijakan oknum di Kementerian Perdagangan (eksekutif) yang memanipulasi izin ekspor demi keuntungan korporasi, yang memicu kelangkaan minyak goreng nasional serta kerugian negara hingga belasan triliun rupiah.
Pengkhianatan ini diperparah oleh keterlibatan lembaga yudikatif saat perkara memasuki persidangan. Bukannya memberikan efek jera, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru diduga menjadikan vonis hukum sebagai komoditas bisnis. Dengan temuan suap mencapai Rp40 miliar, para hakim dan pejabat pengadilan tersebut menyalahgunakan wewenang mereka untuk memuluskan vonis bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan (onslag) bagi pihak korporasi.
Kasus di atas mengingatkan saya pada sebuah frasa Latin, “Corruptio optimi pessima”, yang berarti “korupsi dari yang terbaik adalah yang terburuk” (Illich, 1996). Ini adalah pengingat yang menyadarkan bahwa ketika sesuatu yang mulia dan berbudi luhur menjadi busuk, baunya jauh lebih buruk daripada apapun yang biasa-biasa saja sejak awal.
Kritik Illich tersebut bukan hanya sekadar serangan kecil terhadap kegagalan institusi, namun jauh lebih dalam dari itu: sebuah kecaman terhadap bagaimana institusi yang lahir sebagai mercusuar harapan bagi kaum tertindas telah menjual jiwanya kepada sistem kekuasaan yang seharusnya ditentangnya.
Dan jika kritik Illich terasa brutal pada akhir abad ke-20, hari ini kritik itu jauh lebih pedas ketika kita menyaksikan satu demi satu institusi yang dulunya dianggap sebagai teladan telah jatuh ke dalam jurang korupsi.
Rangkaian peristiwa ini menelanjangi krisis paling berbahaya dalam negara hukum: Jika hakim saja, yang kita kenal sebagai penjaga terakhir keadilan, telah jatuh ke lumpur korupsi, maka runtuhlah seluruh bangunan kepercayaan publik. Di saat publik berharap hukum menjadi jangkar keadilan, justru yang tersaji adalah parade skandal: Mereka bukan lagi penjaga gerbang kebenaran, melainkan penjaga baris depan yang memastikan bahwa kejahatan tetap aman di bawah perlindungan palu yang mereka gadaikan.
Skandal suap di kalangan hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya menunjukkan betapa rapuhnya sistem peradilan kita. Hukum kehilangan wibawanya, keadilan kehilangan rohnya, dan Tuhan pun dipermalukan atas nama-Nya.
Kesesatan hukum tidak lahir dari ruang hampa; ia berakar pada rusaknya tatanan moral dalam diri seseorang. Akar itu bernama pengkhianatan, dan mereka yang berkhianat tak ubahnya sebagai seorang pelacur intelektual. Inilah tragedi sesungguhnya negara hukum. Hingar-bingar kemerosotan hukum yang tak lagi dipandang sebagai dewi keadilan; negara mestinya sadar untuk berbenah, bukan sekadar menambal luka.
Kehadiran negara mestinya diwujudkan melalui pembenahan regulasi yang tumpang tindih, perbaikan sistem penegakan hukum yang cacat sejak hulu, serta reformasi budaya aparat yang kian menjauh dari nurani keadilan. Negara dipanggil untuk menata ulang fondasi, bukan hanya merapikan puing-puing yang berserakan di permukaan. Namun, yang kerap terjadi justru sebaliknya.
Negara hadir lewat jalan pintas yang bersifat kasuistik: abolisi, amnesti, dan rehabilitasi. Instrumen-instrumen konstitusional itu sah, tetapi ketika dipakai berulang sebagai solusi, ia menjelma penanda kegagalan penegakan hukum yang lebih dalam. Ia memulihkan korban satu per satu, tetapi membiarkan sistem yang rusak tetap utuh.
Selama negara memilih memadamkan api perkara tanpa membenahi sumber korsletingnya, penegakan hukum akan terus melahirkan korban baru—dan negara akan terus terjebak dalam siklus menyelamatkan, bukan menegakkan keadilan. Pada titik inilah kita dipaksa menatap cermin paling jujur dari negara hukum yang kita banggakan: Keadilan tidak runtuh karena kurangnya aturan, melainkan karena hilangnya keberanian untuk menjaga nurani hukum itu sendiri.
Selama palu masih bisa dibeli, kewenangan masih diperebutkan, dan kekuasaan lebih disucikan daripada kebenaran, maka hukum akan terus melahirkan korban demi korban bukan sebagai kecelakaan, melainkan sebagai pola.
Negara tak lagi cukup hadir sebagai pemadam kebakaran dengan jalan pintas konstitusional, tetapi harus berani melakukan pertobatan struktural: membenahi sistem, memulihkan etika, dan mengembalikan hukum ke akal sehat serta keadilan substantif. Jika tidak, maka demokrasi yang kita rawat akan berubah wujud sebagai paradoks; ritual kosong yang hadir setiap lima tahun sekali.
Asa Itu Masih Ada
Melihat bagaimana negara bekerja hari ini, tidakkah naif apabila kita masih berharap bahwa jargon “Generasi Emas” saat kalender telah menunjukkan angka 2045 benar-benar dapat terwujud, atau hanya sekadar utopia belaka? But, numbers never lie; kerusakan yang telah dipupuk sejak awal akan memaksa generasi mendatang membayar harga yang sangat mahal dari itu semua.
Pilihannya jelas: menghitung mundur waktu yang suatu saat nanti akan menampar kita semua dengan bukan saja penyesalan melainkan penderitaan yang juga ikut di dalamnya, atau mengambil pilihan lain melalui gerakan perlawanan terhadap rezim yang sungguh ugal-ugalan.
Kita perlu menengok kembali catatan sejarah peradaban manusia bahwa kegelapan politik bukanlah sebuah titik akhir, melainkan pilihan. Di Korea Selatan, gerakan rakyat menumbangkan rezim otoriter Park Chung-hee dan melahirkan demokrasi baru pada 1987.
Di Brasil, gerakan “Diretas Já” berhasil menekan rezim militer hingga membuka jalan bagi demokratisasi. Artinya, kesejahteraan dan kemakmuran yang diperoleh oleh rakyat tidak pernah lahir sebagai hadiah dari penguasa, melainkan hasil tarikan dari perlawanan rakyat yang menolak tunduk pada kekuasaan.
Satu hal: Perlawanan tidaklah selalu harus dimulai dengan gemuruh badai di jalanan. Ada sebuah konsep yakni Efek Kupu-Kupu (Butterfly Effect) bermula dari sebuah pertanyaan retoris yang diajukan oleh Edward Norton Lorenz pada tahun 1961: “Apakah kepakan sayap kupu-kupu di Brasil dapat menyebabkan tornado di Texas?”
Metafora ini bukan sekadar imajinasi puitis, melainkan sebuah terobosan ilmiah yang meletakkan dasar bagi Teori Kekacauan (Chaos Theory). Secara eksplisit, Lorenz mengemukakan bahwa perubahan kecil di suatu sistem dapat menyebabkan dampak yang besar terhadap sistem yang lain.
Oleh karenanya, penulis percaya bahwa prinsip tersebut mampu menjadi landasan optimisme sebagai narasi awal dalam mengkritisi tatanan bangsa yang masih sarat akan pembenahan. Melalui akumulasi momentum dan keterhubungan kolektif bersama rakyat yang sekurang-kurangnya masih sadar dan peduli akan masa depan sebuah bangsa, langkah kecil yang dilakukan pada suatu saat nanti mampu memicu gelombang reformasi dalam skala yang jauh lebih besar.




