Oleh: Mumtaz Khalil Gibran Yusuf (Ketua Umum HIPMA Gowa Somba Opu)
Perkembangan politik Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Pada 14 Oktober 2026, Menteri Dalam Negeri menerbitkan keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa sekaligus menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses di DPRD Gowa dan putusan Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2026.
Peristiwa ini bukan sekadar pergantian figur di pucuk pemerintahan daerah. Lebih dari itu, Gowa sedang menghadapi momentum penting untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan, menjaga stabilitas politik, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Saya berpandangan bahwa DPRD Gowa sekarang memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan proses peralihan kepemimpinan tidak berhenti pada penunjukan Plt Bupati.
DPRD Gowa harus segera mengawal mekanisme pengesahan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 173, mengatur bahwa apabila Bupati berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, Wakil Bupati menggantikan kedudukannya.
DPRD Gowa kemudian mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Dengan demikian, tuntutan terhadap DPRD Gowa bukanlah meminta lembaga legislatif mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat, melainkan mendesak agar mekanisme konstitusional tersebut segera dikawal dan dituntaskan tanpa penundaan yang tidak perlu.
DPRD Gowa telah menjalankan peran penting dalam proses yang berujung pada pemberhentian kepala daerah. Sekarang, Masyarakat Gowa patut menuntut konsistensi DPRD Gowa untuk memastikan bahwa tahapan berikutnya juga berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai hukum.
Pada saat yang sama, Darmawangsyah Muin perlu memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama masa transisi. Birokrasi harus bekerja secara profesional, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, dan setiap kebijakan harus tetap berorientasi pada kepentingan publik.
Transisi damai juga berarti menempatkan persoalan ini dalam koridor hukum dan kelembagaan. Tidak perlu ada provokasi, pembelahan masyarakat, ataupun upaya membangun permusuhan antarkelompok politik.
Perbedaan sikap dan kepentingan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Sebab, pergantian kepemimpinan bukanlah kemenangan mutlak satu kelompok dan kekalahan mutlak kelompok lainnya.
Yang seharusnya menjadi ukuran adalah apakah pemerintahan mampu memberikan kepastian, menjalankan tanggung jawabnya, dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, saya, kamu, dan kita semua sebagai masyarakat Gowa harusnya menyerukan transisi kepemimpinan Kabupaten Gowa yang damai, tertib, dan berlandaskan hukum, sekaligus mendesak DPRD Gowa untuk segera mengawal proses pengesahan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati definitif sesuai mekanisme yang berlaku.


