Pataka Eja – Tepat pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian (RFP) melontarkan kritik keras terhadap kondisi institusi Polri. Alih-alih menjadi simbol keberhasilan reformasi, kepolisian dinilai justru semakin menjauh dari mandat Reformasi 1998 dan mengalami kemunduran serius dalam aspek demokrasi, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Dalam pernyataan sikap yang dirilis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Selasa (1/7/2026), koalisi yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil itu menyebut 28 tahun reformasi kepolisian gagal menghasilkan institusi kepolisian yang profesional, demokratis, dan akuntabel.
Menurut mereka, Polri masih mempertahankan kultur militeristik, praktik impunitas, penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi dalam penegakan hukum, hingga keterlibatan dalam politik praktis dan bisnis.
“Kepolisian justru menjauh dari mandat reformasi dan kerap mengabaikan prinsip demokrasi, negara hukum, dan HAM,” tulis Koalisi RFP dalam pernyataannya.
Koalisi juga menuding masih banyak persoalan serius di tubuh Polri, mulai dari dugaan menjadi pelindung berbagai praktik kejahatan, penyalahgunaan wewenang, penggunaan kekuatan berlebihan, penyiksaan, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga lemahnya transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai bukti, mereka menyinggung sejumlah kasus yang dinilai mencerminkan kegagalan reformasi kepolisian, di antaranya tragedi Kanjuruhan, kasus Ferdy Sambo, pembunuhan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, tragedi Agustus 2025, kasus Vina Cirebon, dugaan extra judicial killing Gamma di Semarang dan Afif Maulana di Padang, hingga kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Koalisi turut mengkritik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang dinilai memperburuk kondisi reformasi kepolisian melalui pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan revisi Undang-Undang Kepolisian.
Menurut mereka, revisi KUHAP memberikan kewenangan yang sangat besar kepada kepolisian tanpa mekanisme pengawasan yang memadai sehingga berpotensi memperluas penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, revisi UU Polri disebut bertentangan dengan semangat reformasi dan dianggap mengabaikan ketentuan konstitusional, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusinya, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun secara permanen.
Koalisi menilai regulasi tersebut justru membuka ruang semakin besarnya politisasi kepolisian, memperluas praktik rangkap jabatan, serta melemahkan sistem pengawasan terhadap institusi Polri.
Selain itu, mereka juga menyoroti semakin luasnya keterlibatan Polri di luar fungsi utama sebagai aparat penegak hukum, seperti mengawal investasi, menjalankan program ketahanan pangan, mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga menduduki berbagai posisi di kementerian dan lembaga negara.
Menurut Koalisi RFP, kondisi tersebut menunjukkan kepolisian telah menjalankan multifungsi yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Reformasi Kepolisian menyampaikan sepuluh tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI. Di antaranya meminta Presiden menghentikan praktik rangkap jabatan anggota Polri, mengakhiri politisasi kepolisian, membangun sistem pengawasan yang independen, menghapus kultur militeristik di tubuh Polri, membatalkan revisi UU Polri, serta merevisi kembali KUHAP guna membatasi kewenangan kepolisian dan memperkuat transparansi.
Selain itu, DPR RI juga didesak mengevaluasi posisi kelembagaan Polri di bawah Presiden, membatasi masa jabatan Kapolri, melakukan audit terhadap anggaran kepolisian, serta menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
Koalisi juga mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal agenda reformasi kepolisian agar institusi tersebut kembali pada mandat konstitusional sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan sebagai alat politik kekuasaan.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Indonesia Corruption Watch, Aliansi Jurnalis Independen, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Institute for Judicial Reform and Society, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Southeast Asia Freedom of Expression Network, Yayasan Kurawal, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.




