Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Ragam

Hari Bhayangkara ke-80, Koalisi Sipil Sebut Polri Gagal Berbenah dan Makin Sarat Kekuasaan

Pataka Eja by Pataka Eja
3 Juli 2026
in Ragam
0
Reformasi Polisi

Ilustrasi foto: IndoPROGRESS

Pataka Eja – Tepat pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian (RFP) melontarkan kritik keras terhadap kondisi institusi Polri. Alih-alih menjadi simbol keberhasilan reformasi, kepolisian dinilai justru semakin menjauh dari mandat Reformasi 1998 dan mengalami kemunduran serius dalam aspek demokrasi, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Dalam pernyataan sikap yang dirilis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Selasa (1/7/2026), koalisi yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil itu menyebut 28 tahun reformasi kepolisian gagal menghasilkan institusi kepolisian yang profesional, demokratis, dan akuntabel.

Menurut mereka, Polri masih mempertahankan kultur militeristik, praktik impunitas, penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi dalam penegakan hukum, hingga keterlibatan dalam politik praktis dan bisnis.

“Kepolisian justru menjauh dari mandat reformasi dan kerap mengabaikan prinsip demokrasi, negara hukum, dan HAM,” tulis Koalisi RFP dalam pernyataannya.

Koalisi juga menuding masih banyak persoalan serius di tubuh Polri, mulai dari dugaan menjadi pelindung berbagai praktik kejahatan, penyalahgunaan wewenang, penggunaan kekuatan berlebihan, penyiksaan, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga lemahnya transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai bukti, mereka menyinggung sejumlah kasus yang dinilai mencerminkan kegagalan reformasi kepolisian, di antaranya tragedi Kanjuruhan, kasus Ferdy Sambo, pembunuhan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, tragedi Agustus 2025, kasus Vina Cirebon, dugaan extra judicial killing Gamma di Semarang dan Afif Maulana di Padang, hingga kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Koalisi turut mengkritik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang dinilai memperburuk kondisi reformasi kepolisian melalui pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan revisi Undang-Undang Kepolisian.

Menurut mereka, revisi KUHAP memberikan kewenangan yang sangat besar kepada kepolisian tanpa mekanisme pengawasan yang memadai sehingga berpotensi memperluas penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara itu, revisi UU Polri disebut bertentangan dengan semangat reformasi dan dianggap mengabaikan ketentuan konstitusional, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusinya, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun secara permanen.

Koalisi menilai regulasi tersebut justru membuka ruang semakin besarnya politisasi kepolisian, memperluas praktik rangkap jabatan, serta melemahkan sistem pengawasan terhadap institusi Polri.

Selain itu, mereka juga menyoroti semakin luasnya keterlibatan Polri di luar fungsi utama sebagai aparat penegak hukum, seperti mengawal investasi, menjalankan program ketahanan pangan, mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga menduduki berbagai posisi di kementerian dan lembaga negara.

Menurut Koalisi RFP, kondisi tersebut menunjukkan kepolisian telah menjalankan multifungsi yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Reformasi Kepolisian menyampaikan sepuluh tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI. Di antaranya meminta Presiden menghentikan praktik rangkap jabatan anggota Polri, mengakhiri politisasi kepolisian, membangun sistem pengawasan yang independen, menghapus kultur militeristik di tubuh Polri, membatalkan revisi UU Polri, serta merevisi kembali KUHAP guna membatasi kewenangan kepolisian dan memperkuat transparansi.

Selain itu, DPR RI juga didesak mengevaluasi posisi kelembagaan Polri di bawah Presiden, membatasi masa jabatan Kapolri, melakukan audit terhadap anggaran kepolisian, serta menjalankan fungsi pengawasan secara independen.

Koalisi juga mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal agenda reformasi kepolisian agar institusi tersebut kembali pada mandat konstitusional sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan sebagai alat politik kekuasaan.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Indonesia Corruption Watch, Aliansi Jurnalis Independen, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Institute for Judicial Reform and Society, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Southeast Asia Freedom of Expression Network, Yayasan Kurawal, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 12 10 At 08 53
Ragam

Menuju MUBES HIPMA Gowa, Pengurus Gelar Audiensi Bersama Bupati Gowa

10 Desember 2025
305
Whatsapp Image 2025 10 10 At 21 45 42003e42
Ragam

Pelantikan Akbar IMM INTI Disaksikan Wakil Bupati dan Rektor, Siap Amalkan Trilogi Gerakan

10 Oktober 2025
84
Whatsapp Image 2025 12 30 At 06 39
Ragam

Taman Baca Nurul Jihad Parang Bebbu Gelar Turnamen Tiba-Tiba Volly 2025

30 Desember 2025
56
Img 20260106 Wa0003
Ragam

MUSKOORD HIPMA Gowa Koord. Pallangga Tetapkan Lutfi Almanfaluti sebagai Formatur Ketua Umum

6 Januari 2026
246

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi