Gowa, Pataka Eja — Dugaan pembalakan hutan di sekitar Dusun Asana, Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memunculkan kekhawatiran terhadap kelestarian sumber mata air yang selama ini menopang kebutuhan masyarakat dan pengairan persawahan warga.
Kawasan hutan negara yang selama ini dijaga masyarakat tersebut bukan sekadar hamparan pepohonan. Di dalamnya terdapat kepentingan hidup warga yang bergantung pada ketersediaan air bersih dan pasokan air untuk lahan pertanian. Ketika dugaan penebangan mencuat dan kondisi sumber air disebut mulai menurun, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa.
Dugaan pembalakan tersebut menuntut kejelasan. Apakah aktivitas penebangan berlangsung dengan izin yang sah? Siapa yang melakukan penebangan, bagaimana aktivitas itu berlangsung, dan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kawasan hutan yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan langsung dan penelusuran bukti. Tanpa kejelasan mengenai aktivitas penebangan dan status legalitasnya, masyarakat akan terus dihadapkan pada kekhawatiran terhadap keberlangsungan sumber air yang menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Hutan memiliki peran dalam menjaga tata air dan kondisi lingkungan. Kerusakan kawasan hutan dapat meningkatkan risiko gangguan terhadap ekosistem, meskipun penyebab penurunan sumber air di Desa Parigi masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Bagi petani, persoalan ini menyangkut keberlanjutan pengairan sawah. Bagi masyarakat sekitar, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan mendasar yang tidak boleh diabaikan. Jika fungsi kawasan hutan sebagai penyangga sumber air terganggu, dampaknya berpotensi meluas melampaui lokasi penebangan itu sendiri.
Karena itu, dugaan pembalakan di Desa Parigi perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang mengawasi kawasan hutan. Penelusuran tidak cukup berhenti pada keberadaan pohon yang ditebang, tetapi juga perlu mencakup legalitas aktivitas, asal-usul kayu, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas penebangan memiliki dasar hukum yang sah, informasi mengenai legalitas dan ketentuan kegiatannya juga perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian.
Di sisi lain, kondisi sumber mata air yang disebut mulai menurun perlu diperiksa secara objektif. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui kondisi aktual sumber air, mengidentifikasi faktor yang memengaruhinya, dan menentukan langkah perlindungan yang diperlukan bagi kawasan hutan serta masyarakat yang bergantung padanya.
Hutan negara di Desa Parigi selama ini turut dijaga masyarakat karena memiliki nilai penting bagi keberlangsungan sumber air dan pertanian. Perlindungan terhadap kawasan tersebut semestinya tidak hanya menjadi tanggung jawab warga, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan tindakan nyata dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan pembalakan hutan di Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.


