Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

DPR Resmikan Perpres Ojol, DPR: Pendapatan Pengemudi Harus Lebih Baik

Muhammad Sahran by Muhammad Sahran
8 Oktober 2026
in Sosial & Politik
0
Hbhjbhvsts

Foto CNBC Indonesia

Patakaeja.id — JAKARTA, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tiga kementerian akan membentuk sekretariat bersama untuk memastikan harmonisasi dan sinkronisasi aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Sekretariat tersebut akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Aturan mengenai ekosistem ojek online (ojol) kini resmi memiliki payung hukum. DPR RI memastikan pelaksanaannya dapat berjalan selaras di tiga kementerian yang memiliki kewenangan terkait.

Tiga kementerian tersebut yakni Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pengampu, Kementerian Perhubungan yang mengatur angkutan orang beserta tarifnya, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengatur pengantaran barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, DPR bersama pemerintah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai ketentuan untuk menampung aspirasi pelaku ekosistem ojol yang telah lama menunggu kepastian regulasi.

“Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini,” ujar Dasco.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini diperkuat melalui Perpres.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan, peraturan menteri mengenai biaya pengantaran barang dan makanan akan mengatur transparansi dalam pembentukan harga oleh platform.

“Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” ucap Nezar.

Dilansir dari Detik.com, Dasco Saat menutup konferensi pers menegaskan bahwa keterlibatan sejumlah kementerian membutuhkan koordinasi yang rapi dalam penyusunan aturan turunan. Ia mengumumkan kesepakatan pembentukan forum bersama yang akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

“Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelasnya.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Img 20230316 Wa0016
Sosial & Politik

29 Pelajar Terjaring Demo 27 Agustus Dikirim ke Barak Militer, Amnesty: Pelanggaran HAM!

10 September 2026
Whatsapp Image 2026 03 04 At 20 01
Sosial & Politik

Aliansi Mahasiswa SAINTEK Gelar Aksi “Reset Indonesia”, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Polri

4 Maret 2026

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi