GOWA, Pataka Eja— Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menegaskan kepolisian tidak akan terseret dalam kepentingan politik di tengah dinamika politik yang sedang berlangsung di Kabupaten Gowa.
Pernyataan itu disampaikan Yusuf saat menjawab pertanyaan Tim Pataka Eja dalam sesi tanya jawab kegiatan Ngopi Bareng bersama wartawan di Warkop Dottoro, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (12/8/2026).
Pertanyaan tersebut disampaikan di tengah proses politik di DPRD Gowa dan proses hukum yang saat ini berjalan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, termasuk pemeriksaan Bupati Gowa Husniah Talenrang dalam perkara dugaan korupsi perizinan.
Husniah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Reskrim Polresta Gowa pada Selasa (11/8/2026) untuk diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan baru dalam perkara dugaan korupsi perizinan. Penyidik menegaskan perkara itu berbeda dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Perizinan Bangunan Gedung (PBG) senilai Rp1,8 miliar yang sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa berinisial AS sebagai tersangka.
Kanit Tipikor Reskrim Polresta Gowa Ipda Muhammad Agus sebelumnya mengatakan pemeriksaan Husniah dilakukan untuk mendalami temuan baru dalam perkara tersebut.
“Masih soal kasus korupsi perizinan tetapi ini temuan baru bukan dari soal pungli PBG,” kata Agus, Selasa (11/8/2026).
Dalam konteks tersebut, Pataka Eja mempertanyakan bagaimana Kapolresta Gowa menjamin proses penegakan hukum tetap netral dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
“Sebagaimana diketahui, saat ini kondisi politik di Kabupaten Gowa sangat tidak stabil. Bupati Gowa saat ini bukan hanya menghadapi proses politik di DPRD Gowa, tetapi juga salah satu kasus dalam proses hukum di Polresta Gowa menyeret namanya. Selaku Kapolresta baru, bagaimana menjamin netralitas kepolisian tanpa terpengaruh kepentingan politik tertentu?” tanya Pataka Eja.
Yusuf menjawab tegas bahwa kepolisian harus bekerja sesuai koridor dan kewenangannya. Ia memisahkan proses politik dengan proses penegakan hukum.
“Kami sebagai APH harus berada pada track-nya. Yang berforum politis ada ruang politik, tapi penegakan hukum tetap berjalan,” tegas Yusuf.
Ia memastikan laporan masyarakat akan diproses sepanjang memenuhi ketentuan dan didukung bukti yang cukup. Proses hukum, kata dia, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pihak yang berhadapan dengan hukum.
“Selama ada laporan masyarakat, dan ketika kami melakukan proses lidik sampai dengan sidik, cukup bukti, maka proses itu akan tetap berjalan. Tanpa melihat ini, itu, dan siapa itu,” ujarnya.
Yusuf juga menegaskan Polresta Gowa akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah kami, insyaallah, langkah yang tegas sesuai dengan yang berlaku,” katanya.
Pernyataan Kapolresta Gowa tersebut menjadi penegasan bahwa dinamika politik di Kabupaten Gowa tidak akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan arah proses hukum.
Menurut Yusuf, sepanjang terdapat laporan dan bukti yang cukup, proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun posisi pihak yang diperiksa.




