Jeneponto, Pataka Eja — Fraksi Rakyat Demokratik (FRD) mendesak instansi berwenang segera memeriksa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tamanroya, Kabupaten Jeneponto, menyusul dugaan pembuangan limbah dapur tanpa pengolahan yang memadai serta keluhan bau tidak sedap yang dirasakan warga sekitar pada siang maupun malam hari. Rabu ( 14/10/2026)
Berdasarkan informasi yang diterima FRD, air limbah dapur diduga dialirkan langsung ke lahan terbuka di belakang lokasi kegiatan tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kondisi tersebut perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan langsung, penelusuran saluran pembuangan, dan pengujian kualitas air limbah oleh instansi berwenang.
FRD menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Program pemenuhan gizi harus dijalankan dengan memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Jangan sampai kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi justru menimbulkan persoalan lingkungan yang mengganggu kenyamanan warga.
Atas dasar itu, FRD mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang harus segera menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk penutupan SPPG Tamanroya apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut terpenuhi.
Sebagai bentuk kontrol sosial, FRD berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Kantor KPPG Sulawesi Selatan,
Dalam aksi tersebut, FRD akan menyampaikan tuntutan:
1. Mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI segera memerintahkan pemeriksaan dan menutup SPPG Tamanroya apabila terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi dasar penutupan sesuai ketentuan hukum.
2. Mendesak Kepala KPPG Sulawesi Selatan segera memeriksa operasional SPPG Tamanroya, termasuk sistem pengelolaan dan pembuangan limbah dapur.
3. Mendesak Koordinator Wilayah MBG bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto turun langsung memeriksa lokasi, menelusuri sumber bau, dan menguji kualitas air limbah.
4. Mendesak pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab serta memastikan penanganan dan perbaikan dilakukan secara terukur.
FRD juga meminta pemeriksaan memperhatikan kondisi di lapangan pada siang dan malam hari, mengingat bau tidak sedap dilaporkan muncul pada kedua waktu tersebut. Hasil pemeriksaan, langkah penanganan, dan tenggat waktu perbaikan harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi tindak lanjutnya.
FRD menegaskan, desakan pemeriksaan dan penutupan apabila terbukti melanggar bukanlah upaya menghambat program pemenuhan gizi, melainkan bentuk tuntutan agar setiap penyelenggara kegiatan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan memadai serta persoalan IPAL di SPPG Tamanroya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang. FRD meminta pengelola memberikan penjelasan terbuka mengenai sistem pengolahan limbah yang digunakan dan langkah konkret untuk menyelesaikan keluhan warga.


