Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Ragam

Buku Datang Dulu, SIPLah Menyusul: BPK Bongkar Pola Pengadaan di 198 Sekolah Sulsel, Potongan Capai Rp3,17 Miliar

Pataka Eja by Pataka Eja
1 Oktober 2026
in Ragam
0
Whatsapp Image 2026 10 01 At 14 36 45

Makassar, Pataka Eja – Buku sudah dipesan, disiapkan, bahkan diantar ke sekolah. Setelah itu, transaksi baru diproses melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Pola tersebut ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan pengadaan buku yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada satuan pendidikan di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Bukan hanya soal administrasi, BPK menemukan rangkaian proses yang menunjukkan bahwa transaksi di SIPLah pada sejumlah sekolah diduga bukan menjadi awal pengadaan, melainkan dilakukan setelah kesepakatan dengan penerbit atau sales lebih dahulu terbentuk.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas belanja daerah dan pengelolaan Dana BOSP tahun anggaran 2025.

Dalam pemeriksaan dengan cakupan uji petik terhadap 198 satuan pendidikan, BPK menemukan pola persoalan yang serupa.

Kesepakatan Terjadi Sebelum Dana BOSP Dibelanjakan

Salah satu pola yang ditemukan BPK bermula dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS).

Sebelum pengadaan dilakukan, kepala satuan pendidikan disebut telah berkomunikasi dengan penerbit untuk mengetahui jenis dan harga buku yang akan dipesan.

Di SMAN 1 Barru, misalnya, BPK menemukan kertas kerja pemilihan buku. Pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan sales penerbit mengenai harga dan jumlah buku sebelum RKAS 2025 disusun.

Sekolah dan penerbit selanjutnya disebut telah membuat kesepakatan mengenai pesanan buku yang akan diproses setelah dana BOSP masuk ke rekening sekolah.

Artinya, berdasarkan temuan pemeriksa, proses menentukan buku dan penyedia telah berlangsung sebelum transaksi pengadaan dilakukan melalui SIPLah.

Perusahaan Penyedia Hanya Muncul di SIPLah

Pola tersebut berlanjut ketika transaksi masuk ke sistem. BPK menemukan kepala sekolah pada sejumlah satuan pendidikan tidak pernah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia yang tercatat dalam SIPLah.

Sebaliknya, komunikasi berlangsung dengan sales penerbit.

“Proses pemesanan hingga pengantaran buku dilakukan oleh pihak penerbit buku,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.

Dalam keterangannya kepada pemeriksa, sejumlah kepala sekolah menyebut sales penerbit datang langsung ke sekolah dan mengarahkan pemesanan melalui perusahaan tertentu.

BPK kemudian mengonfirmasi sejumlah perusahaan penyedia, di antaranya CV KI, CV NMA, dan CV SMU.

Perusahaan-perusahaan tersebut mengaku kesepakatan pembelian dilakukan melalui sales penerbit dan mereka tidak pernah bertemu langsung dengan pihak sekolah.

Dalam LHP, BPK bahkan mencatat perusahaan tersebut hanya digunakan untuk transaksi melalui SIPLah atau sebagai “perusahaan pinjaman”.

Perusahaan tersebut kemudian memproses pesanan melalui SIPLah dan memperoleh keuntungan sekitar 1,5 hingga 2,5 persen.

Akun Kepala Sekolah Berpindah Tangan

Persoalan semakin serius ketika BPK menemukan akses akun SIPLah sekolah diberikan kepada pihak penyedia.

Di sejumlah satuan pendidikan, pihak penyedia disebut dapat melakukan proses pemesanan menggunakan akun SIPLah milik sekolah.

Di SMAN 1 Barru, misalnya, pemesanan awal dilakukan melalui nota pesanan manual kepada penerbit.

Setelah buku disediakan, penerbit melalui sales kemudian memproses transaksi melalui SIPLah menggunakan akun kepala satuan pendidikan.

BPK menyebut sebagian pengelola dana BOSP belum sepenuhnya memahami mekanisme penggunaan SIPLah sebagai salah satu penyebab kondisi tersebut.

“Terdapat akun SIPLah satuan pendidikan diberikan kepada pihak penyedia,” demikian temuan BPK.

Bahkan, sejumlah sekolah disebut diarahkan penyedia dalam melakukan transaksi. Penyedia menyediakan tautan buku yang sebelumnya telah disepakati atau memandu sekolah melakukan pemesanan melalui SIPLah.

Buku Sudah di Sekolah Sebelum Pesanan Resmi

Bukti lain yang dicatat BPK adalah persoalan waktu.

Sejumlah buku ditemukan telah diterima sekolah sebelum surat pesanan dibuat.

Tanggal penerimaan barang juga tidak sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) pada SIPLah.

BPK menemukan perbedaan tanggal antara faktur barang, surat pesanan, dan BAST.

Menurut pemeriksa, kondisi tersebut menunjukkan proses pemesanan sebenarnya telah berlangsung sebelum transaksi melalui SIPLah.

Dengan pola itu, sales penerbit terlebih dahulu menyiapkan dan mengantarkan buku. Setelah barang berada di sekolah, kepala sekolah atau bendahara kemudian memproses transaksi melalui SIPLah.

Ada Potongan hingga 40 Persen

Di balik pola tersebut, BPK juga menemukan persoalan terkait potongan harga atau rabat.

Dalam uji petik terhadap 198 satuan pendidikan, BPK menemukan potongan penjualan dan/atau pengadaan buku dengan persentase 5 persen hingga 40 persen dari nilai pembelian.

Potongan diberikan setelah bendahara BOSP melakukan pembayaran kepada penyedia.

Bentuknya berupa uang tunai maupun transfer kepada kepala satuan pendidikan, bendahara, atau pihak yang berhubungan dengan penerbit buku.

Total potongan yang ditemukan BPK mencapai sedikitnya Rp3.175.452.333.

Potongan tersebut kemudian dipulihkan dan disetorkan ke kas daerah melalui 198 Surat Tanda Setoran (STS) dengan nilai yang sama.

Namun, menurut BPK, persoalannya bukan berhenti pada apakah uang tersebut telah dikembalikan.

Potongan itu sebelumnya tidak diperhitungkan dalam nilai belanja pengadaan buku.

BPK Catat Risiko Penyalahgunaan Dana

BPK menilai rangkaian kondisi tersebut menimbulkan risiko penyalahgunaan dana BOSP.

Selain potongan Rp3,17 miliar, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja buku pada satuan pendidikan sekurang-kurangnya Rp350.817.500.

BPK menyebut kondisi tersebut antara lain disebabkan pengawasan Kepala Dinas Pendidikan selaku pengarah tim pembinaan dan pengawasan dana BOSP yang belum sepenuhnya berjalan.

Di tingkat sekolah, kepala satuan pendidikan dinilai belum sepenuhnya memahami pedoman pengadaan barang dan jasa.

BPK juga menyoroti pemberian akses akun SIPLah kepada pihak yang tidak berwenang.

Sistem Ada, tetapi Proses Berjalan di Luar Sistem

Temuan ini memperlihatkan satu persoalan utama: keberadaan SIPLah tidak otomatis menjamin seluruh proses pengadaan berlangsung secara transparan di dalam sistem.

Dalam sejumlah kasus yang diperiksa BPK, kesepakatan mengenai buku, harga, jumlah, hingga pengiriman disebut telah terjadi sebelum transaksi resmi dilakukan melalui SIPLah.

Perusahaan penyedia yang tercatat dalam sistem bahkan disebut tidak pernah bertemu langsung dengan sekolah, sementara sales penerbit justru menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan sekolah.

Pada saat yang sama, akun SIPLah milik sekolah dapat diakses pihak penyedia.

Bagi BPK, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis penggunaan aplikasi. Pemeriksa mencatatnya sebagai kondisi yang menimbulkan risiko penyalahgunaan dana BOSP.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Selatan menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan memperkuat pengawasan pengadaan buku.

Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan potongan harga atau rabat diperhitungkan dalam nilai belanja, tidak memberikan akses akun SIPLah kepada pihak yang tidak berwenang, serta memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan.

Redaksi Pataka Eja masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait temuan tersebut, termasuk bagaimana pengawasan terhadap pola pengadaan buku, penggunaan akun SIPLah oleh pihak lain, serta tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi BPK.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Img 20251024 Wa0051
Ragam

HIPMA Gowa Koord. Tombolo Pao Gelar PKD, Tekankan Restorasi dan Solidaritas Abadi

24 Oktober 2025
Img 20260214 Wa0037
Ragam

ICMI Muda Gowa Resmi Dibentuk, Perkuat Jejaring Intelektual Muslim di Kabupaten Gowa

14 Februari 2026

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi