Gowa, Pataka Eja — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia dengan nilai mencapai Rp2,70 miliar. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat 93 permasalahan belanja pemerintah yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan nilai keseluruhan Rp355,16 miliar pada 53 kementerian/lembaga (K/L).
Salah satu permasalahan ditemukan dalam penyaluran KIP-Kuliah pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Bantuan pendidikan yang ditujukan untuk mendukung mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi itu tercatat disalurkan kepada penerima yang telah meninggal dunia.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut ketepatan sasaran penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
Selain penyaluran KIP-Kuliah, BPK juga menemukan pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Kementerian Kesehatan sebesar Rp274,10 miliar.
Permasalahan pembayaran iuran tersebut antara lain berkaitan dengan peserta yang telah meninggal dunia, memiliki data ganda, serta tercatat sebagai peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), Bukan Pekerja Penyelenggara Negara (BP PN), dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Kurang Mampu
KIP-Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Program ini berbeda dari beasiswa yang umumnya berorientasi pada penghargaan atau dukungan pendanaan berdasarkan prestasi. KIP-Kuliah bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan akademik dan ekonomi.
Penerima KIP-Kuliah memperoleh sejumlah fasilitas, yakni pendaftaran tanpa biaya, pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi, serta bantuan biaya hidup.
Besaran bantuan biaya hidup berkisar Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan, bergantung pada pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Persyaratan prestasi akademik dalam program tersebut dimaksudkan untuk memastikan penerima memiliki potensi dan kemauan menyelesaikan pendidikan tinggi.
Penyaluran bantuan kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia menimbulkan pertanyaan mengenai pemutakhiran data dan mekanisme pengawasan penerima KIP-Kuliah.
Atas permasalahan belanja yang ditemukan, BPK merekomendasikan pimpinan kementerian/lembaga terkait agar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara.
Rekomendasi tersebut mencakup dua aspek penting, yakni pembenahan data untuk mencegah berulangnya kesalahan penyaluran serta pemulihan keuangan negara atas kelebihan pembayaran yang ditemukan.


