Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Warta

Presma UINAM Nilai Hanya Poin C dari SE 2591 yang bermasalah, Mahasiswa: Bukan Itu Saja!

Renaldy Pratama by Renaldy Pratama
31 Juli 2024
in Warta
0
Foto Istimewa 20240731 155825

Sumber: Washilah

Surat Edaran (SE) Nomor 2591 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa lingkup UIN Alauddin Makassar menuai kontroversi dari berbagai kalangan mahasiswa. SE tersebut dinilai membatasi mahasiswa dan mengangkangi demokrasi di lingkup UIN Alauddin Makassar.

Hal ini kemudian direspon oleh Dema U dan Lembaga Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar dengan aksi demonstrasi menuntut SE Nomor 269, Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Selasa (31/07/2024). Aksi tersebut berakhir kericuhan antara mahasiswa dan Satpam kampus.

Dilansir dari Washilah, Ketua Umum Dema UIN Alauddin Makassar (Presma) 2024, Fadil Musaffar, menilai SE 2591 adalah aturan yang kontroversial yang dikeluarkan oleh pimpinan kampus. Sebab, dalam poin c SE 2591 mengharuskan mahasiswa memiliki surat izin ketika menyampaikan aspirasi.

“ SE itu memiliki beberapa poin. Tapi, dalam poin tersebut hanya ada satu yang teman-teman permasalahkan, (yaitu) poin c.

Adapun isi dari poin c dari SE Nomor 2591 tersebut adalah:

“ Penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian harus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3×24 jam,”.

Menanggapi pernyataan yang disampaikan Presma saat diwawancarai oleh Washilah, Demisoner Ketua Umum Dema UIN Alauddin Makassar 2023, Jumardi, menyangkal apa yang disampaikan oleh Presma. Menurutnya, bukan hanya poin c yang bermasalah, tetapi adanya aturan tentang penyampaian aspirasi tersebutlah yang bermasalah.

“ Karena dari pimpinan kampus yang mengeluarkan itu jelas tujuannya tidak terlepas dari upaya pembungkaman mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya saat dihubungi via whatsapp.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mardi ini menegaskan bahwa aturan yang membatasi aspirasi mahasiswa hanya boleh disampaikan melalui lembaga kemahasiswaan intra kampus bertentangan dengan pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

“ Seluruh mahasiswa berhak untuk menyampaikan aspirasi. Aturan tertinggi telah mengatur persoalan ini dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Jadi, jelas bahwa SE yang dikeluarkan pimpinan kampus telah membatasi mahasiswa dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Umum HMJ Ilmu Ekonomi, Aswar. Menurutnya, hadirnya SE 2591 melanggar pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan menandakan bahwa demokrasi di UIN Alauddin Makassar sudah hilang.

“ Persoalan SE 2591 yang hadir di UIN Alauddin Makassar itu menandakan bahwa demokrasi di lingkup kampus sudah hilang” tuturnya.

Salah satu mahasiswa UIN Alauddin Makassar Gullzzz (bukan nama sebenarnya), merasa miris dengan adanya SE 2591. Bukan hanya melanggar pasal 28E ayat 3 UUD 1945, menurutnya ketika mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di dalam kampus itu artinya ada aturan yang merugikan mahasiswa.

“ Sudah sangat jelas mahasiswa adalah mitra kritis dari birokrasi jika aturan yang dikeluarkan itu merugikan mahasiswa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga berharap agar setiap masalah yang hadir dihadapi secara bersama oleh mahasiswa UIN Alauddin Makassar.

“ Pesan dan harapan untuk mahasiswa UIN, Lembaga kemahasiswaan, khususnya Dema Universitas, perlu melihat problem yang ada dan jangan hanya melakukan aksi momentuman. Seharusnya  masalah dihadapi bersama bukan hanya dilihati bersama” tutupnya.

Reporter: Renaldy Pratama
Tags: SE 2591 UINAM
ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 09 25 At 03 15
Warta

DPK KEPMI Bone Latenriruwa Tegaskan Klarifikasi Atas Isu Dana Hibah Dan Pemberitaan Tidak Akurat Oleh Enews

25 September 2025
320
Img 20251029
Warta

HIPMA Gowa Gelar Aksi di Hari Sumpah Pemuda, Desak Keadilan Ekonomi dan Tegakkan Supremasi Hukum

29 Oktober 2025
138
Whatsapp Image 2026 02 12 At 00 17
Warta

Penyidik hingga Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Bungkam Soal Penghentian Kasus Pengancaman Parang

11 Februari 2026
34
Whatsapp Image 2025 05 04 At 19 00
Warta

Sukses Gelar Scholarship Camp dan Dialog 2025 Hipma Gowa Koordinator Biringbulu dan OSIS SMAN 16 Gowa harapkan peningkatan pendidikan dan keberanian meraih mimpi.

5 Mei 2025
75

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi