Oleh: Nahruddin
Kabupaten Wajo dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi pertanian cukup besar di Sulawesi Selatan. Bagi sebagian masyarakatnya, pertanian bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan sumber utama penghidupan. Namun, ketergantungan terhadap sektor pertanian juga menghadirkan kerentanan ketika perubahan iklim mulai mengganggu ketersediaan air. Fenomena El Nino yang berpotensi memperpanjang periode kering menjadi ancaman serius bagi petani, terutama mereka yang menggantungkan kebutuhan pengairan sawah pada curah hujan.
Persoalan ini bukan sekadar kekhawatiran. Pada Agustus 2026, kekeringan mulai dirasakan petani di sejumlah wilayah Kabupaten Wajo. Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo yang diberitakan media lokal pada 12 Agustus 2026 mencatat sekitar 9.851 hektare lahan sawah terdampak kekeringan. Kecamatan Belawa menjadi salah satu wilayah dengan dampak terluas. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keterbatasan air bukan lagi persoalan yang dapat dianggap sepele, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan produksi pertanian dan pendapatan petani.
Jika ditelusuri lebih jauh, persoalan kekeringan di Kabupaten Wajo tidak dapat dilepaskan dari kondisi infrastruktur pengairan yang belum sepenuhnya menjangkau lahan pertanian. Berdasarkan dokumen RPJMD Kabupaten Wajo 2025–2029, proporsi sawah yang mendapatkan layanan irigasi pada 2024 tercatat sekitar 30,50%. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar lahan sawah belum tercakup dalam layanan irigasi tersebut. Kondisi ini membuat sebagian petani masih bergantung pada curah hujan dan sumber air alternatif untuk memenuhi kebutuhan pengairan. Ketika El Nino menyebabkan berkurangnya curah hujan, keterbatasan tersebut semakin terasa dan menempatkan petani pada posisi rentan terhadap penurunan hasil produksi hingga ancaman gagal panen.
Situasi tersebut tentu menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Wajo sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya, salah satunya melalui pompanisasi untuk membantu mengalirkan air ke lahan pertanian yang mengalami kekeringan. Namun, langkah tersebut perlu dikembangkan menjadi kebijakan jangka panjang. Pembangunan embung, rehabilitasi jaringan irigasi, pemanfaatan sumber air alternatif, serta pemerataan bantuan pompa perlu menjadi perhatian. Sebab, penanganan kekeringan tidak cukup hanya dilakukan ketika sawah mulai mengering, tetapi harus dipersiapkan sebelum musim kemarau tiba.
Selain pembangunan infrastruktur, diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, dinas pertanian, dan kelompok tani dalam memetakan wilayah rawan kekeringan. Petani juga perlu mendapatkan informasi mengenai kondisi iklim dan penyesuaian kalender tanam agar dapat mengurangi risiko kerugian. Pemerintah perlu memastikan bahwa bantuan dan fasilitas pengairan benar-benar menjangkau petani yang membutuhkan, bukan hanya terpusat pada wilayah yang telah memiliki akses infrastruktur memadai. Dengan demikian, penanganan El Nino tidak hanya berorientasi pada bantuan darurat, tetapi juga pada upaya membangun ketahanan pertanian dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, El Nino memang merupakan fenomena alam yang tidak dapat dikendalikan. Namun, dampaknya terhadap kehidupan petani dapat diminimalkan melalui kebijakan dan pengelolaan sumber daya air yang tepat. Kabupaten Wajo tidak hanya membutuhkan program penanganan kekeringan yang bersifat sementara, tetapi juga sistem pengairan pertanian yang berkelanjutan. Sebab, ketika air menjadi barang langka, yang dipertaruhkan bukan hanya tanaman yang mengering di sawah, melainkan juga penghidupan petani dan ketahanan pangan daerah. Jika Kabupaten Wajo dikenal sebagai salah satu daerah pertanian, sudah sejauh mana pemerintah daerah memastikan petaninya tidak harus berjuang sendiri untuk mendapatkan air demi mempertahankan lahan pertanian mereka?


