Makassar, Pataka Eja – Jumat, 26 Oktober 2026. Program kerja yang merugikan rakyat, tambah lagi kasus pembakaran hutan dan lahan yang masih berlangsung menandakan kegagalan kepemimpinan Prabowo-Gibran dalam kurun 2 tahun. Hal ini direspon bersama oleh sejumlah Mahasiswa Unhas dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kampus Universitas Hasanuddin (23/10).
Bukan hal yang asing lagi, aksi protes ini yang kerap kali berujung represif dan penangkapan kembali terjadi. Dalam pantauan aksi ini berlangsung pada siang hari dan berkumpul di titik aksi di depan UNHAS pada pukul 13.00 WITA. Sejumlah aspirasi dan tuntutan disuarakan, mulai dari Cabut izin lahan, sita aset korporasi, tetapkan bencana Sumatera, Kalimantan, NTT sebagai bencana nasional, cabut Perpres MBG, dan lain-lain.
Dengan mengusung tema “Red Card: 2 tahun Prabowo Gibran”, nyatanya kondisi amburadul kepemimpinan juga ikut mencerminkan tindakan represi terhadap aksi menyampaikan aspirasi semakin tinggi. Kegagalan ini menandakan bahwa kaki tangan rezim sering kali melakukan pembungkaman dengan melakukan serangkaian tindakan kekerasan serta aksi penangkapan.
R ditangkap oleh Jatanras Polrestabes Makassar, R ditangkap setelah mengalami pemukulan oleh preman di Gedung PKM.
“Seseorang tidak bisa ditangkap begitu saja tanpa adanya kriteria tertangkap tangan yang jelas, lalu ditahan semalaman hanya untuk diperiksa sebagai saksi,” ucap Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar
Kericuhan berlangsung setelah adanya aksi pembakaran, lalu R kemudian berlari ke Gedung PKM, pada saat itu juga diadakan kegiatan Technical Meeting Diksar Korpala Unhas. Belum sampai di Gedung Korpala, R ditahan oleh sejumlah orang. Disana R mengalami kekerasan.
R ditendang, dipukul, dicekik, dibanting, dihantam menggunakan helm. Setelah itu R diseret ke pos satpam. Di pos Satpam, R difoto oleh Satpam dan wajahnya disebarkan di media sosial dan dicap sebagai pelaku pembakaran. Hal ini juga dapat disaksikan sebagaimana video yang telah beredar di sosial media.
R dibawa oleh dua orang menuju Polsek Tamalanrea, dari Polsek Tamalanrea R dibawa ke Polrestabes Makassar. Dia dituduh sebagai dalang pembakaran motor Wesgo.
Sehari setelah penangkapan, 23 Oktober 2026. Jatanras Makassar (menggunakan 3 mobil 2 motor, sekitar 10 orang menggunakan pakaian bebas) mendatangi kontrakan R di dekat Kampus, disana polisi melakukan penggeledahan.
“Ditambah lagi dengan tindakan penggeledahan rumah dan pengaksesan perangkat pribadi tanpa surat izin Ketua Pengadilan Negeri. Tindakan ini jelas mengabaikan hak-hak R sebagai saksi.” tegas Ansar, kuasa hukum R
Disana, polisi masuk ke dalam kamar R dan kamar kakak R. Polisi juga mengakses 3 buah laptop di kontrakan. Di sana polisi menemukan botol bir bintang, kemudian polisi menaruh menyimpan botol tersebut di gazebo dan menaruh kertas semen diatasnya. R kemudian diperiksa sebagai saksi dan dibebaskan setelah pukul 21.00 WITA.
Tidak hanya R, terdapat 3 Mahasiswa Unhas lainnya yang menjadi korban represifitas dan tindakan penangkapan oleh aparat kampus yang kemudian mereka ketiganya disekap dan masing-masing difoto oleh Satpam kampus Unhas.
R, akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan pendampingan hukum, yang juga secara tidak langsung menyatakan bahwa ini merupakan penangkapan sewenang-wenang terhadap R sebagai Mahasiswa Unhas.


