Gowa, Pataka Eja — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan ini menjadi desakan konstitusional bagi pembentuk undang-undang untuk membenahi sistem peradilan militer yang dinilai perlu ditata ulang agar selaras dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan kepastian hukum yang adil.
Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer.
Jika perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Perkara ini mempersoalkan konstitusionalitas frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, yang dimohonkan agar dimaknai sebagai “tindak pidana militer”.
Namun, MK menilai persoalan yang dihadapi tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah pemaknaan satu frasa. Ketentuan tersebut dinilai sangat mendasar karena memengaruhi substansi pasal-pasal lain dalam UU Peradilan Militer secara keseluruhan.
Karena itu, Mahkamah memandang perlu adanya penataan ulang undang-undang secara menyeluruh, bukan sekadar revisi terbatas terhadap satu ketentuan.
Yurisdiksi Peradilan Militer Harus Diperjelas
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, perubahan UU Peradilan Militer harus memuat sejumlah substansi penting, mulai dari definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum hingga batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Selain itu, pembentuk undang-undang perlu mengatur perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, ketentuan mengenai pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara.
MK juga menyoroti perlunya mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai forum peradilan suatu perkara, khususnya ketika muncul perselisihan apakah perkara prajurit TNI harus diperiksa di peradilan militer atau peradilan umum.
Persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 yang turut dipersoalkan dalam permohonan.
“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara,” kata Enny saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Kejelasan yurisdiksi menjadi salah satu pokok penting dalam pembenahan tersebut. Tanpa pengaturan yang tegas, penentuan lembaga peradilan yang berwenang memeriksa suatu perkara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dua Tahun untuk Menuntaskan Amanat Reformasi
MK menegaskan, perubahan UU Peradilan Militer berkaitan dengan amanat reformasi yang tercermin dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Pasal 65 dan Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Atas dasar itu, Mahkamah menilai pembentuk undang-undang perlu melakukan penataan mendasar agar substansi UU Peradilan Militer sesuai dengan prinsip konstitusional yang berlaku.
Enny menyatakan, jangka waktu paling lama dua tahun dinilai cukup untuk memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang menyusun perubahan secara menyeluruh.
“Sehingga, apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional),” tegas Enny.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mahkamah kemudian mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta.
Putusan ini menempatkan pembentuk undang-undang pada tenggat konstitusional yang jelas. Perubahan UU Peradilan Militer tidak lagi cukup diperlakukan sebagai pembenahan administratif, melainkan harus menjawab persoalan mendasar mengenai batas kewenangan peradilan, kepastian hukum, dan pelaksanaan amanat reformasi.


