Gowa, Pataka Eja — Sitti Husniah Talenrang menyebut pemberhentiannya sebagai Bupati Gowa sebagai kabar baik. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (14/10/2026), bertepatan dengan kabar putranya yang menuntaskan Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes) Daspa Brimob.
“Allahu Akbar, Alhamdulillah dua berita yang sama baiknya, kabar pertama pemakzulan saya sebagai Bupati, kabar kedua dari Ananda saya @afrr.ii yang berhasil menyelesaikan Dikbangspes daspa brimob. Pejuang masyarakat miskin, pejuang cinta,” tulis Husniah dalam unggahannya yang disertai foto sang putra.
Pernyataan tersebut menjadi respons terbuka pertama Husniah di tengah kabar pemberhentiannya dari jabatan kepala daerah. Alih-alih menyampaikan penyesalan atas berakhirnya jabatan politiknya, ia justru menempatkan kabar pemakzulan itu sejajar dengan pencapaian putranya sebagai dua peristiwa yang sama-sama disambut dengan rasa syukur.
Kabar pemberhentian Husniah mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dirinya pada Rabu (14/10/2026). Pada hari yang sama, Kemendagri juga disebut menerbitkan SK penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Informasi penerbitan kedua SK itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia mengatakan DPRD telah menerima salinan keputusan dalam format PDF, sementara dokumen fisiknya dijadwalkan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
Pemberhentian Husniah merupakan perkembangan lanjutan dari proses kelembagaan di DPRD Gowa yang sebelumnya mengusulkan pemberhentiannya setelah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).


