GOWA, PATAKA EJA — Pengadaan pembuatan video dokumenter senilai Rp1,37 miliar di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan publik. Namun, dalam klarifikasinya, BGN justru menekankan bahwa proyek tersebut berlangsung sebelum Sudaryono menjabat sebagai kepala badan, alih-alih menguraikan secara terperinci peruntukan anggaran yang dipersoalkan.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyampaikan klarifikasi tersebut melalui akun resmi BGN pada Jumat (9/10/2026). Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi mengenai pengadaan film dokumenter yang ramai diperbincangkan.
Menurut Tysa, proyek tersebut berlangsung pada periode Maret hingga Mei 2026, ketika BGN masih berada di bawah kepemimpinan kepala badan sebelumnya.
“Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata proyek film dokumenter tersebut terjadi di masa kepemimpinan kepala BGN sebelumnya, yakni di rentang periode bulan Maret, April hingga Mei 2026. Di mana pada bulan-bulan tersebut kepala BGN saat ini, yaitu Bapak Sudaryono belum menjabat sebagai Kepala BGN,” jelas Tysa.
Ia menegaskan, Sudaryono baru menjabat sebagai Kepala BGN sejak Juli 2026. Dengan demikian, menurut BGN, pengadaan video dokumenter tersebut tidak berlangsung pada masa kepemimpinan Sudaryono.
“Jadi, proyek film dokumenter tidak terjadi di masa kepemimpinan kepala BGN saat ini. Demikian penjelasan kami dan klarifikasi kami berkenaan dengan proyek film dokumenter,” tuturnya.
Warganet Soroti Klarifikasi BGN
Klarifikasi tersebut turut menuai tanggapan dari warganet di kolom komentar video yang diunggah BGN. Sejumlah komentar mempertanyakan penekanan lembaga tersebut pada pergantian kepemimpinan, sementara rincian pengadaan belum dijelaskan dalam materi klarifikasi yang tersedia.
Akun @jmb_enterprise menilai alasan mengenai kepemimpinan sebelumnya terkesan berulang dan berpotensi menjadi cara untuk melepaskan tanggung jawab dari persoalan yang sedang disorot.
“Alasannya template sekali, dianggarkan oleh kepemimpinan lalu. Enak sih karena pemimpin sebelumnya tersangka jadi klo ada kesalahan bisa cuci tangan dengan bilang kepemimpinan sebelumnya,” tulis akun tersebut.
Sementara itu, akun @sholiqul menyampaikan komentar singkat yang juga menyoroti persoalan tanggung jawab atas kepemimpinan sebelumnya.
“Semua kesalahan dilimpahkan ke pemimpin sebelumnya,” tulisnya.
Klarifikasi Waktu, Peruntukan Anggaran Belum Terurai
Pernyataan BGN menjelaskan kapan proyek berlangsung dan siapa yang memimpin lembaga saat pengadaan dilakukan. Namun, berdasarkan materi klarifikasi yang disampaikan, belum terdapat uraian terperinci mengenai peruntukan anggaran senilai Rp1,37 miliar tersebut.
Sejumlah aspek mendasar dalam pengadaan itu masih memerlukan penjelasan, mulai dari tujuan pembuatan video dokumenter, rincian komponen biaya, cakupan pekerjaan, mekanisme pengadaan, hingga hasil akhir yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut.
Informasi mengenai periode pelaksanaan proyek memang penting untuk menjelaskan konteks kepemimpinan. Akan tetapi, persoalan waktu pengadaan berbeda dari pertanyaan mengenai bagaimana anggaran ditetapkan, apa saja yang dibiayai, dan bagaimana hasil pekerjaan tersebut dipertanggungjawabkan.
Dengan nilai pengadaan mencapai Rp1,37 miliar, keterbukaan mengenai rincian biaya dan keluaran pekerjaan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran utuh kepada publik tentang penggunaan anggaran negara.
Penjelasan mengenai kepemimpinan sebelumnya juga tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai substansi pengadaan. Rincian perencanaan, kontrak, pelaksanaan, dan hasil pekerjaan diperlukan agar publik dapat menilai kesesuaian antara anggaran yang dibelanjakan dan keluaran yang diperoleh.
Hingga berita ini disusun, materi klarifikasi BGN yang menjadi dasar pemberitaan ini belum memuat rincian komponen biaya maupun penjelasan terperinci mengenai hasil proyek dokumenter tersebut.
Karena itu, transparansi mengenai peruntukan anggaran tetap menjadi aspek yang perlu diperjelas agar polemik pengadaan video dokumenter senilai Rp1,37 miliar tersebut tidak berhenti pada persoalan pergantian kepemimpinan.


