Sebuah Resensi Oleh: Nanda Pratiwi
Judul Buku : Hak Minoritas: Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa
Penulis : Amin Mudzakkir, Heru Prasetia, Indriaswati Dyah Saptanigrum,
M. Nurkhairon, M. Uzair Fauzan, Paring Waluyo Utomo, Ridwan Al- Makassary
Editor : Mashudi Noorsalim, M. Nurkhairon, Ridwan Al-Makassary
Penerbit : Yayasan Interaksi (The Interaksi Foundation), Jakarta
Atas dukungan Yayasan TIFA
Tahun Terbit : 2007
Basis Riset : Penelitian Lapangan 2006-2007 di empat wilayah komunitas local, kelanjutan
dari riset 2004-2005
Coba tanya diri sendiri: apa yang membuat sebuah kelompok disebut ‘minoritas’? Jumlahnya yang kecil? Jaraknya dari pusat kekuasaan? Atau justru karena ada pihak lain yang punya kepentingan untuk terus-menerus menempelkan label itu pada mereka? Hak Minoritas: Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa berangkat dari pertanyaan semacam itu, dan menolak jawaban yang gampang. Buku ini bukan produk penelitian sekali jalan yang selesai begitu laporannya dijilid. Ia adalah sambungan dari agenda riset panjang yang dirintis Yayasan Interseksi dengan dukungan Yayasan TIFA sejak 2004-2005, riset awal yang ketika itu menyoroti pergulatan hidup lima komunitas lokal yang terjepit di antara kuasa negara dan otoritas agama formal, dan melahirkan buku Hak Minoritas: Dilema Multikulturalisme di Indonesia karya Hikmat Budiman. Kalau buku pertama itu ibarat sketsa awal yang membuka peta persoalan, buku kedua ini, yang terbit pada 2007, memilih untuk turun lebih dalam ke lubang yang sama dan memperdalam substansi kajian, memperluas cakupan wilayah penelitian, sekaligus menambal satu lubang yang dulu belum tersentuh, yaitu bagaimana sebenarnya hukum negara Indonesia memperlakukan hak-hak kelompok minoritas.
Yang membuat buku ini terasa berbeda dari kebanyakan laporan penelitian adalah caranya berjalan di dua kaki sekaligus. Satu kaki berpijak pada laporan etnografis yang lahir dari sebulan penuh tinggal dan mengamati langsung di lapangan dan satu kaki yang lain berpijak pada kajian hukum yang sejak awal memang dirancang menyatu dengan keseluruhan program penelitian, bukan sekadar tempelan di bab terakhir. Dari dua kaki itulah buku ini berhasil menelanjangi sesuatu yang selama ini jarang diucapkan terang-terangan, bahwa instrumen hukum negara kita banyak di antaranya warisan kolonial yang tidak pernah benar-benar dibersihkan, justru ikut menjadi arsitek dari peminggiran yang dialami komunitas-komunitas tersebut.
Tim peneliti memilih empat lokasi yang sama sekali berbeda dari penelitian sebelumnya yakni komunitas Towani Tolotang di Sulawesi Selatan, komunitas Parmalim di Sumatra Utara, komunitas Tengger di Jawa Timur, dan komunitas Ahmadiyah di Ciparay, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pilihan ini terasa sengaja dibuat tidak nyaman dan justru di situlah kecerdikannya. Tiga komunitas pertama lahir dan besar dari akar tradisi lokal, hidup jauh dari hiruk-pikuk kota, dan menjaga tradisi sebagai bagian dari jati diri kolektif mereka meski dunia modern terus mengetuk pintu. Ahmadiyah berdiri di kutub yang berbeda dimana populasinya besar, terorganisasi rapi, bahkan punya jaringan yang menembus batas negara. Dengan menyandingkan dua kutub yang jauh berbeda ini, buku ini secara diam-diam sedang membantah asumsi yang selama ini kita anggap wajar bahwa ‘minoritas’ selalu berarti kecil, terasing, dan primordial. Justru asumsi itulah yang menjadi salah satu sasaran tembak utama buku ini.
Ada satu bagian yang mudah dilewatkan oleh pembaca, tapi sebenarnya merupakan kunci untuk memahami seluruh isi buku: pengantar dari Yayasan TIFA. Ini bukan sekadar basa-basi ucapan terima kasih yang biasa ditulis di halaman awal. Di situ dipaparkan pergulatan tiga istilah yang sering kita anggap satu paket, padahal sebetulnya rawan tarik-menarik antara kewarganegaraan (citizenship), kebangsaan (nationhood), dan negara teritorial. Ditegaskan bahwa terbentuknya Indonesia sebagai sebuah negara teritorial bukanlah cerita yang sudah tamat sejak proklamasi 1945 dibacakan melainkan proses yang terus berjalan, a living process. Dan tepat di titik pergulatan yang belum selesai itulah, nasib komunitas-komunitas yang dikaji dalam buku ini dipertaruhkan.
Alur dan Substansi Pembahasan
Buku ini disusun dalam beberapa bagian yang mengalir dengan cukup rapi. Dua bagian pembuka bersifat konseptual satu meletakkan agenda minoritisasi dan multikulturalisme di Indonesia sebagai persoalan yang terus bergerak, satu lagi menimbang ulang teori multikulturalisme secara kritis, tidak sekadar menelan mentah-mentah. Empat bagian berikutnya adalah jantung etnografis buku ini, masing-masing menyelami satu komunitas yang bergulat dalam identitas lintas batas komunitas Tolotang yang memilih jalan politik penolakan dan perebutan ruang yang harus dihadapi komunitas Parmalim hanya untuk mendirikan rumah ibadah di tengah dominasi agama mayoritas yang diakui negara dan dilema modernisasi yang menjepit komunitas Tengger di antara upaya merawat tradisi dan ancaman terus-menerus
diminoritisasi serta dinamika komunitas Ahmadiyah di Ciparay yang berubah seiring tekanan sosial-politik yang datang silih berganti. Bagian penutup menarik semua benang itu ke ranah kebijakan, mencoba merumuskan format yang lebih adil bagi masyarakat adat dan komunitas lokal.
Yang menarik, hasil dari keempat studi kasus itu tidak seragam dan justru di situlah kekuatan analisisnya. Tolotang, misalnya, malah mendapat akomodasi implisit dari negara meski menempuh jalur penolakan yang terkesan konfrontatif. Sementara Parmalim dan Ahmadiyah terus bergulat tanpa titik temu yang jelas hingga buku ini ditulis. Perbandingan semacam ini membuktikan bahwa politik pengakuan dan politik akomodasi terhadap kelompok minoritas tidak pernah berjalan dengan rumus yang sama untuk semua orang, semuanya sangat bergantung pada strategi komunitas itu sendiri dan konteks politik-hukum yang melingkupinya.
Hal yang membuat buku ini terasa hidup, bukan sekadar tumpukan data akademis, adalah cara para penulisnya menghadirkan bukti-bukti kecil yang justru berbicara lebih keras daripada statistik. Kasus Parmalim, misalnya, ditelusuri lewat surat-menyurat antara pihak gereja mayoritas dan komunitas Parmalim seputar pembangunan tempat ibadah, dokumen yang memperlihatkan, hitam di atas putih, bagaimana kelompok mayoritas menyebut Parmalim sebagai kelompok ‘asing’ dan ‘tidak dikenal’, seolah keterasingan itu memang sifat alamiah mereka, padahal ia adalah hasil dari relasi sosial yang timpang sejak awal. Ada juga kisah kecil yang sulit dilupakan yakni pada saat kunjungan seorang mantan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal ke komunitas Baduy, yang justru dijawab dengan penolakan tegas atas label ‘tertinggal’ itu sendiri karena bagi mereka, meninggalkan kehidupan modern adalah pilihan sadar, bukan ketertinggalan. Satu adegan kecil itu saja cukup untuk menampar cara pandang negara terhadap komunitas lokal secara keseluruhan.
Tawaran Teoritis: Tiga Konsep yang Bertabrakan, dan Minoritas Sebagai proses
Sebelum sampai ke kerangka minorisasi yang jadi andalan buku ini, para penulis lebih dulu membongkar tiga istilah yang sering kita pakai bergantian seolah maknanya sama, padahal sebenarnya saling tarik-menarik antara kewarganegaraan, kebangsaan, dan negara teritorial. Kewarganegaraan menjanjikan gagasan free people free citizens, setiap individu bebas menentukan dirinya sendiri dan ikut ambil bagian dalam proses politik sebagai bentuk keterlibatannya dalam menjaga negara. Tapi kebangsaan tidak selalu berjalan seiring dengan batas-batas negara teritorial ia bisa melampaui garis administratif, bisa pula sangat kecil dan lokal, karena identitas manusia memang tidak pernah tunggal sejak awal. Dari titik gesekan inilah buku ini melontarkan pertanyaan yang sebenarnya menjadi jantung seluruh argumennya bahwasanya bagaimana kalau dalam satu wilayah teritorial ternyata hidup ratusan ‘bangsa’ kecil, bukan cuma satu atau dua? Dan bagaimana seharusnya negara mengakomodasi keberagaman semacam itu tanpa memaksanya melebur jadi satu identitas tunggal?
Dari fondasi tiga serangkai itulah tawaran teoretis paling menonjol dari buku ini berdiri adalah penggunaan konsep minorisasi (minorization), bukan sekadar ‘minoritas’ sebagai label yang diam di tempat. Merujuk pada Antigoni Papanikolaou dan pada Gowan dalam kajiannya tentang minoritas Makedonia di Yunani, minorisasi dipahami sebagai proses yang terus bergulir, di mana identitas, batas etnik, dan makna sebuah praktik budaya senantiasa dibentuk, dibentuk ulang, dan dinegosiasikan ulang mengikuti perubahan kerangka politik yang lebih besar. Dengan kata lain, tidak ada kelompok yang ‘secara alamiah’ atau minoritas dalam status itu diproduksi lewat politik, tepat pada titik benturan antara kewarganegaraan yang mengklaim kesetaraan setiap orang, kebangsaan yang majemuk dan partikular, serta negara teritorial yang pada akhirnya harus memutuskan siapa yang diakui dan siapa yang dipinggirkan. Dan karena diproduksi lewat politik, status itu pun sesungguhnya bisa dibongkar lewat jalan politik pula.
Argumen ini ditopang oleh rujukan pada Ted Robert Gurr dalam Minorities at Risk, yang menyebut posisi minoritas sebagai warisan dari empat proses historis besar yang pertama penaklukan, ke dua pembangunan negara, ketiga migrasi, dan keempat pembangunan ekonomi. Kelompok yang menang dari keempat proses itu, menurut Gurr, cenderung melembagakan pola otoritas dan hambatan sosial untuk mempertahankan keistimewaan mereka sendiri, termasuk lewat kebijakan yang diskriminatif, entah dilakukan secara halus maupun terang-terangan. Buku ini juga meminjam catatan Bugajski tentang bagaimana resistensi minoritas kultural terhadap asimilasi justru bisa berbalik memancing kemarahan mayoritas dan represi negara.
Lalu, entitas membuat kerangka ini semakin kokoh adalah genealogi historis yang ditarik cukup jauh ke belakang. Nama ‘Indonesia’ sendiri, misalnya, ternyata diciptakan lebih dulu oleh etnolog Eropa bernama Adolf Bastian, jauh sebelum akhirnya dipakai Ki Hajar Dewantara dan Soekarno sebagai alat perjuangan kebangsaan. Ada juga kebijakan segregasi etnis kolonial Belanda yang sejak awal dirancang demi kepentingan ekonomi kapitalistik, kegagalan Bhinneka Tunggal Ika sebagai slogan persatuan yang justru meratakan perbedaan alih-alih benar-benar mengelolanya, watak represif kebudayaan zaman Orde Baru, hingga euforia politik identitas pascareformasi yang melahirkan perda-perda bernuansa agama mayoritas di berbagai daerah. Peralihan dari sistem sentralisasi ke desentralisasi pun disebut sebagai bagian dari proses pencarian jati diri negara-bangsa yang belum selesai itu. Tapi yang paling menohok dari seluruh alur ini adalah catatan bahwa KUHP yang masih dipakai Indonesia hingga buku ini ditulis pada dasarnya adalah Wetboek van Strafrecht, warisan kolonial yang dari awal dirancang untuk mengawasi penduduk pribumi dan pasal-pasal soal agama di dalamnya, alihalih direformasi setelah kemerdekaan, justru semakin diperkuat untuk mengawasi kelompok yang dianggap ‘melukai’ norma keagamaan mayoritas.
Dari sinilah para penulis menegaskan bahwa ruang ekspresi dan partisipasi politik harus tetap terbuka bagi seluruh ‘bangsa’ yang jumlahnya beratus-ratus di Indonesia. Sebab kalau ruang dan akses itu ditutup, konsep Republik Indonesia berisiko tidak lagi menjadi milik bersama sebagaimana dijanjikan oleh gagasan kewarganegaraan sejak awal ia bisa merosot menjadi milik segelintir elit politik yang sebenarnya tidak mewakili satu pun bangsa yang hidup di atas teritorial ini.
Benang Merah
Kalau ditarik satu garis yang menyambungkan seluruh bagian-bagian dari pengantar konseptual tentang kewarganegaraan, kebangsaan, dan negara teritorial, empat studi kasus yang berbeda karakter, sampai genealogi hukum kolonial, benang merahnya kurang lebih seperti ini status minoritas di Indonesia bukan kondisi bawaan yang menempel pada kelompok tertentu sejak lahir, melainkan hasil dari pertemuan yang terus berulang antara kekuasaan negara, lewat hukum, administrasi kependudukan, dan kebijakan tata ruang dengan otoritas agama formal mayoritas. Keduanya saling menopang satu sama lain yaitu negara menyediakan instrumen hukum dan birokrasi, yang banyak di antaranya warisan kolonial yang tidak pernah benar-benar direformasi, sementara otoritas agama mayoritas menyediakan legitimasi moral untuk menandai kelompok tertentu sebagai ‘liyan’ yang asing dan meresahkan.
Tapi buku ini cukup jujur untuk tidak menyamaratakan semua nasib. Tolotang yang justru mendapat akomodasi implisit dari negara berdiri berhadapan dengan Parmalim dan Ahmadiyah yang terus bergulat tanpa titik temu yang jelas. Perbedaan hasil ini menegaskan poin paling penting dari seluruh buku ini yakni minorisasi adalah proses politik yang terbuka, bukan nasib yang sudah tertutup rapat sehingga ruang tawar dan negosiasi, sesempit apa pun, tetap ada, selama negara-bangsa sendiri masih dipahami sebagai a living process, bukan sesuatu yang sudah final sejak 1945.
Kelebihan Buku
- Buku ini berhasil memadukan kekayaan data etnografis dari lapangan dengan analisis hukum-kritis dalam satu kerangka yang koheren, sesuatu yang jarang ditemukan dalam kajian serupa, yang biasanya berhenti pada deskripsi sosial-budaya semata tanpa berani masuk ke akar hukumnya.
- Fondasi konseptual kewarganegaraan-kebangsaan-negara teritorial yang diletakkan sejak awal membuat pembaca tidak hanya tahu bahwa sebuah kelompok menjadi minoritas, tetapi juga memahami lewat benturan konsep apa dan mengapa hal itu bisa terjadi. Jarang ada resensi buku sejenis yang menawarkan pijakan sejernih ini.
- Pemilihan empat komunitas yang sengaja tidak seragam, tiga komunitas tradisi lokal berskala kecil berhadapan dengan Ahmadiyah yang besar dan terorganisasi lintas negara, membuat cakupan analisis buku ini jadi lebih luas, sekaligus menghindarkannya dari generalisasi murahan tentang siapa sebenarnya yang layak disebut ‘minoritas’.
- Genealogi historis yang ditarik jauh sampai ke masa kolonial memberi kedalaman argumentatif yang jarang dimiliki buku sejenisnya, pembaca disadarkan bahwa banyak
instrumen hukum yang hari ini masih dipakai untuk membatasi kelompok minoritas sesungguhnya warisan sistem kolonial yang belum pernah benar-benar dibersihkan.
- Ada sikap rendah hati yang jarang ditemukan di buku-buku akademis: penulis dan editor secara terbuka mengakui bahwa penelitian ini belum menuntaskan seluruh keterbatasannya, dan memilih memosisikan buku ini sebagai agenda yang akan terus berlanjut, bukan kata akhir yang menutup diskusi.
Kekurangan Buku
- Cakupan wilayah penelitian masih terkonsentrasi di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi Selatan, padahal pengantar buku sendiri sempat menyinggung persoalan serupa di Papua lewat perda bernuansa Injili. Kesenjangan antara kerangka besar yang ditawarkan dan cakupan kasus yang benar-benar dipilih ini terasa mengganjal, dan membuat generalisasi atas pola relasi negara-agama-minoritas di seluruh Indonesia perlu dibaca hati-hati.
- Karena ditulis oleh tujuh orang dengan latar belakang dan fokus kasus yang berbeda-beda, kedalaman analisis antarbagian jadi tidak selalu rata ada bagian yang terasa lebih deskriptif dibanding bagian lain yang jauh lebih tajam secara teoretis.
- Kajian hukum diposisikan agak terpisah dari empat studi kasus etnografis, sehingga pembaca harus bekerja sedikit lebih keras untuk menautkan sendiri temuan lapangan dengan analisis legalnya, alih-alih keduanya sudah terjalin rapi dalam satu narasi yang menyatu.
- Terbit tahun 2007, buku ini jelas tidak bisa menjangkau perkembangan hukum dan politik identitas satu-dua dekade setelahnya, termasuk eskalasi kekerasan terhadap Ahmadiyah yang justru terjadi setelah buku ini terbit, dan berbagai perubahan lanskap regulasi keagamaan. Pembaca masa kini perlu membacanya sebagai potret satu babak sejarah, bukan gambaran paling mutakhir.
- Bahasa akademisnya cukup padat, terutama di bagian-bagian konseptual, dan ini berpotensi menyulitkan pembaca umum, padahal pembaca umum itulah yang sebenarnya jadi salah satu sasaran advokasi buku ini sejak awal.
Kenapa saya Tertarik Membaca Buku Ini
Jujur saja, saya mulai membaca buku ini bukan karena judulnya yang terdengar berat, tapi karena satu pertanyaan sederhana yang terus menjanggal dalam fikiran saya bahwa kenapa ada kelompok masyarakat yang meski sudah hidup ratusan tahun di tanah yang sama, tetap saja diperlakukan seperti tamu yang harus terus membuktikan haknya untuk tinggal? Buku ini menjawab pertanyaan itu dengan cara yang tidak biasa. Ia tidak berhenti pada rasa iba terhadap ‘yang tertindas’, melainkan mengajak saya menelusuri sampai ke akarnya terkait instrumen apa yang membuat penindasan itu bisa terjadi, dan siapa sebenarnya yang diuntungkan kalau situasi itu dibiarkan terus berlangsung.
Sebagai mahasiswa Ilmu Politik, saya melihat buku ini bukan sekadar laporan etnografis, melainkan sebuah studi relasi kuasa yang bekerja lewat hukum, birokrasi, dan kebijakan negara, wilayah yang secara umum memang dipelajari dalam disiplin ilmu politik, tapi soal hak minoritas dan minorisasi secara spesifik, jujur saja, ini justru pertama kalinya saya membaca kajian yang membedahnya setajam ini lewat studi kasus konkret. Gagasan bahwa Indonesia adalah ‘a living process’, bukan produk final yang sudah selesai sejak 1945, membuka cara pandang baru bagi saya untuk membaca ulang dinamika politik lokal.
Yang paling membekas buat saya justru perbandingan antara Towani Tolotang yang mendapat akomodasi implisit lewat jalan politik penolakan, dengan Parmalim dan Ahmadiyah yang sampai sekarang masih terus bergulat tanpa titik temu. Buku ini menjadi semacam pintu masuk pertama bagi saya untuk memahami bahwa pola relasi kuasa dan negosiasi politik di tingkat lokal itu nyata dan bisa dipelajari lewat studi kasus konkret, dan bahwa strategi sebuah komunitas dalam bernegosiasi dengan negara ternyata benar-benar bisa membuat perbedaan, sekecil apa pun ruangnya. Dan dari situ pula saya jadi lebih paham bahwa mendesak negara untuk lebih akomodatif terhadap keberagaman bukan cuma slogan kosong itu perjuangan politik yang punya jalan, meski jalannya tidak pernah mulus.
Penutup
Secara keseluruhan, Hak Minoritas: Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa adalah kontribusi penting untuk siapa pun yang ingin memahami politik pengakuan dan multikulturalisme di Indonesia, bukan dari kacamata teori yang mengambang, melainkan dari suara-suara lapangan yang konkret. Buku ini tidak hanya memotret persoalan empat komunitas minoritas secara etnografis, tetapi juga menawarkan kerangka reflektif tentang bagaimana negara-bangsa Indonesia semestinya terus-menerus dinegosiasikan ulang agar benar-benar menjadi ruang bersama bagi seluruh ‘bangsa’ yang hidup di dalamnya, bukan hanya milik sebagian elit politik yang kebetulan sedang berkuasa.


