Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

Dulu Gaungkan ‘Harga Diri Rakyat Ada pada Pemimpinnya’, Kini Husniah Talenrang Jadi Tersangka Korupsi

Pataka Eja by Pataka Eja
25 September 2026
in Sosial & Politik
0
Bupatii

Bupati Gowa, Husniah Talenrang

Gowa, Pataka Eja — Hampir dua tahun lalu, Sitti Husniah Talenrang berdiri di panggung debat Pilkada Gowa 2024 dan membawa sebuah falsafah yang berbicara tentang hubungan antara rakyat dan pemerintahan.

“Sirina Tuma’Buttaya Niaki Ri Pamarentaya.”

Falsafah tersebut disampaikan Husniah saat memaparkan visi-misi pasangan Husniah Talenrang-Darmawansyah Muin dalam debat kedua Pilkada Gowa 2024 di Hotel Harper, Makassar, Selasa (29/10/2024).

Saat itu, Husniah menyampaikan visi menuju Gowa yang semakin maju dan berkelanjutan.

Ia juga memaparkan lima misi, termasuk transformasi sosial yang berkualitas dan merata, transformasi ekonomi yang kokoh dan berkeadilan, serta transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital yang inovatif, unggul dan aspiratif.

Namun, hampir dua tahun kemudian, panggungnya berubah. Bukan lagi panggung debat. Melainkan proses hukum.

Pada Jumat (25/9/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penetapan Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik sebelumnya telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya.

Polisi juga menyebut adanya dugaan pungutan kepada pengembang dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.

Sebelum penetapan tersangka, Kortastipidkor bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa telah menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati pada Senin (21/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik.

Kini, kalimat yang pernah disampaikan di panggung debat itu berhadapan dengan realitas pemerintahan.

“Sirina Tuma’Buttaya Niaki Ri Pamarentaya.”

Dulu, Husniah berbicara tentang harga diri rakyat dalam pemerintahan. Kini, kepemimpinannya tengah diuji oleh proses hukum.

Status tersangka tentu bukan putusan bersalah. Proses hukum masih berjalan dan pembuktian perkara akan berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Tetapi ada satu kontras yang sulit diabaikan:

Falsafah telah disampaikan. Visi telah dijanjikan. Kini, realitas pemerintahan yang berbicara.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar apa yang dijanjikan di atas panggung debat.

Melainkan, bagaimana nilai-nilai tentang pemerintahan dan kepentingan masyarakat itu diwujudkan ketika kekuasaan berhadapan dengan ujian hukum.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 08 12 At 00 42
Hukum & Kriminal

Ratusan Warga Kembali Tolak Rencana PLTSa di Tamalanrea, GERAM: Jangan Korbankan Ruang Hidup Kami

11 Agustus 2026
28
Whatsapp Image 2026 09 03 At 22 55
Ragam

Spektakuler! PKKMB PoltekMu Ditutup dengan Penampilan Fadly Padi

3 September 2026
199
7e9fe637 9656 4379 8914 Bbb92e917736
Sosial & Politik

Alih-Alih Menuding Panic Buying, Appi Datangi Pertamina Cari Solusi: “Jangan Masyarakat yang Jadi Korban”

11 September 2026
6
Screenshot 2026 06 25
Sosial & Politik

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Persoalan Privat DPRD tidak memiliki ketertarikan sedikit pun.

25 Juni 2026
202

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi