Gowa, Pataka Eja — Hampir dua tahun lalu, Sitti Husniah Talenrang berdiri di panggung debat Pilkada Gowa 2024 dan membawa sebuah falsafah yang berbicara tentang hubungan antara rakyat dan pemerintahan.
“Sirina Tuma’Buttaya Niaki Ri Pamarentaya.”
Falsafah tersebut disampaikan Husniah saat memaparkan visi-misi pasangan Husniah Talenrang-Darmawansyah Muin dalam debat kedua Pilkada Gowa 2024 di Hotel Harper, Makassar, Selasa (29/10/2024).
Saat itu, Husniah menyampaikan visi menuju Gowa yang semakin maju dan berkelanjutan.
Ia juga memaparkan lima misi, termasuk transformasi sosial yang berkualitas dan merata, transformasi ekonomi yang kokoh dan berkeadilan, serta transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital yang inovatif, unggul dan aspiratif.
Namun, hampir dua tahun kemudian, panggungnya berubah. Bukan lagi panggung debat. Melainkan proses hukum.
Pada Jumat (25/9/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penetapan Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik sebelumnya telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
Polisi juga menyebut adanya dugaan pungutan kepada pengembang dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.
Sebelum penetapan tersangka, Kortastipidkor bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa telah menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati pada Senin (21/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik.
Kini, kalimat yang pernah disampaikan di panggung debat itu berhadapan dengan realitas pemerintahan.
“Sirina Tuma’Buttaya Niaki Ri Pamarentaya.”
Dulu, Husniah berbicara tentang harga diri rakyat dalam pemerintahan. Kini, kepemimpinannya tengah diuji oleh proses hukum.
Status tersangka tentu bukan putusan bersalah. Proses hukum masih berjalan dan pembuktian perkara akan berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Tetapi ada satu kontras yang sulit diabaikan:
Falsafah telah disampaikan. Visi telah dijanjikan. Kini, realitas pemerintahan yang berbicara.
Pertanyaannya bukan lagi sekadar apa yang dijanjikan di atas panggung debat.
Melainkan, bagaimana nilai-nilai tentang pemerintahan dan kepentingan masyarakat itu diwujudkan ketika kekuasaan berhadapan dengan ujian hukum.




