Gowa, Pataka Eja — Dugaan ketidaksesuaian antara penempatan desil dalam data sosial dengan kondisi ekonomi riil sebagian masyarakat mendapat sorotan dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) UIN Alauddin Makassar.
Menteri Dalam Negeri DEMA-U UIN Alauddin Makassar, Dwi Andika Saputra, mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) RI melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendataan, verifikasi, validasi, hingga pemutakhiran data sosial.
Menurut Dwi, persoalan tersebut tidak semestinya langsung diarahkan sebagai kesalahan individu petugas pendata. Namun, apabila terdapat masyarakat yang tercatat dalam desil relatif tinggi sementara kondisi ekonominya tidak mencerminkan klasifikasi tersebut, maka kondisi itu perlu diverifikasi dan dievaluasi.
“Kami tidak sedang menuduh pihak tertentu melakukan kesalahan. Tetapi apabila ditemukan masyarakat yang desilnya tinggi sementara kondisi ekonominya tidak sesuai, maka Kemensos harus memastikan melalui verifikasi bagaimana data tersebut terbentuk,” kata Dwi.
Bukan Sekadar Angka Desil
Dwi mengatakan persoalan utama bukan semata-mata mengenai tinggi atau rendahnya angka desil, melainkan sejauh mana klasifikasi tersebut menggambarkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara faktual.
Menurutnya, kondisi kesejahteraan masyarakat dapat dipengaruhi berbagai aspek, mulai dari pekerjaan dan pendapatan, jumlah tanggungan keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pendidikan, kebutuhan kesehatan, hingga perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, ketika ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi di lapangan, masyarakat perlu memiliki mekanisme untuk mengajukan keberatan dan memperoleh proses verifikasi yang jelas.
“Jangan sampai data yang belum sesuai dengan kondisi riil justru menjadi dasar pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Data Tidak Sesuai Berisiko Pengaruhi Ketepatan Program
Dwi menilai persoalan akurasi data sosial perlu mendapat perhatian karena data tersebut digunakan dalam penyelenggaraan berbagai program kesejahteraan sosial.
Apabila masyarakat yang secara faktual membutuhkan perhatian justru tercatat dalam klasifikasi yang tidak sesuai, menurut dia, terdapat risiko intervensi sosial tidak tepat sasaran.
Karena itu, Dwi meminta pemerintah memastikan data yang digunakan dalam penyelenggaraan program sosial terus diperbarui berdasarkan kondisi masyarakat.
“Kemensos harus melihat persoalan ini secara objektif. Jika memang terdapat data yang tidak sesuai, maka lakukan verifikasi dan perbaiki,” tegasnya.
Permensos 3 Tahun 2025 Jadi Dasar Pemutakhiran DTSEN
Dwi juga merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menunjukkan pentingnya pemutakhiran data dalam penyelenggaraan program kesejahteraan sosial.
Ia menilai ketika masyarakat menemukan adanya data yang dianggap tidak menggambarkan kondisi faktual, persoalan tersebut semestinya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi dan pemutakhiran.
UU Pekerja Sosial Tekankan Profesionalitas
Selain regulasi mengenai DTSEN, Dwi menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
Ia mengatakan UU tersebut relevan dalam melihat pentingnya praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan.
Namun, Dwi menegaskan bahwa UU Pekerja Sosial bukan merupakan dasar khusus dalam menentukan klasifikasi desil.
“UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial harus dipahami secara utuh. Ketika ada dugaan data yang tidak menggambarkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, harus ada evaluasi dan verifikasi yang profesional,” ujarnya.
Dorong Pemantauan dan Evaluasi
Dwi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mengatur pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah.
Atas dasar itu, ia mendorong evaluasi tidak hanya dilakukan di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga terhadap pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran di daerah.
Evaluasi tersebut, kata dia, perlu melihat koordinasi antara Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Sosial kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa atau kelurahan.
“Kemensos harus melakukan evaluasi total dari pusat sampai daerah. Dinsos Provinsi Sulawesi Selatan juga harus mengevaluasi Dinsos kabupaten/kota. Jangan langsung menyalahkan petugas pendata, tetapi periksa sistemnya,” kata Dwi.
Ia mempertanyakan apakah proses verifikasi telah berjalan, apakah data telah dimutakhirkan, serta apakah perubahan kondisi ekonomi masyarakat telah tercermin dalam data.
Desakan DEMA-U UIN Alauddin
Dwi kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kemensos RI terkait persoalan tersebut.
Pertama, melakukan evaluasi terhadap dugaan ketidaksesuaian penempatan desil dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Kedua, memastikan pemutakhiran dan penggunaan DTSEN dilaksanakan sesuai ketentuan Permensos Nomor 3 Tahun 2025.
Ketiga, melakukan verifikasi terhadap data masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual.
Keempat, mengevaluasi mekanisme pendataan, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data di tingkat daerah.
Kelima, memperkuat supervisi terhadap Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota.
Keenam, membuka ruang pengaduan masyarakat serta memastikan pengaduan yang memiliki dasar dapat diverifikasi.
Ketujuh, memastikan penyelenggaraan pelayanan sosial memperhatikan prinsip profesionalitas dalam pekerjaan sosial.
Kedelapan, memperkuat pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Data Harus Sesuai Kondisi Riil
Dwi menegaskan kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan mendorong agar sistem pendataan sosial semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data sosial harus menggambarkan masyarakat sebagaimana kondisi sebenarnya. Jangan sampai terdapat jarak antara apa yang tercatat dalam sistem dengan apa yang dialami masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Pataka Eja mencatat, persoalan mengenai ketidaksesuaian data perlu ditempatkan dalam proses verifikasi agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan data dan kondisi faktual, bukan semata-mata berdasarkan persepsi.




