Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

Hampir 11 Bulan, Uji Materi UU TNI Belum Diputus MK, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan Soroti Menguatnya Militerisme

Pataka Eja by Pataka Eja
10 September 2026
in Sosial & Politik
0
Cuplikan Layar 2026 09 10

Dok. KontraS

JAKARTA, Pataka Eja — Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Dilansir dari KontraS, Perkara tersebut telah diajukan sejak 23 Oktober 2025. Hingga 9 September 2026, atau hampir 11 bulan sejak permohonan diajukan, putusan perkara belum juga dibacakan.

Tim Advokasi menilai penundaan putusan menjadi semakin problematis karena selama proses persidangan berlangsung, persoalan yang menjadi pokok permohonan justru dinilai semakin nyata.

Persidangan terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Mahkamah. Sementara itu, Pemohon telah menyerahkan kesimpulan pada 8 Juni 2026.

Menurut Tim Advokasi, perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan telah menunjukkan dampak terhadap perlindungan hak asasi manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer.

Mereka juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman wajib berlandaskan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Soroti Kasus Andrie Yunus dan Peradilan Militer

Di tengah belum diputusnya perkara tersebut, Tim Advokasi menyoroti sejumlah peristiwa yang mereka nilai mengindikasikan semakin menguatnya militerisme serta infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam sistem peradilan militer.

Salah satunya adalah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait kasus Andrie Yunus.

Tim Advokasi menyebut pada tingkat banding, dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tidak lagi dijatuhi pidana pemecatan.

Menurut mereka, kondisi tersebut memperlihatkan secara nyata persoalan yang sejak awal menjadi perhatian dalam pengujian Pasal 74 UU TNI, khususnya terkait konsekuensi keberadaan anggota TNI dalam sistem peradilan yang berbeda dari warga sipil.

Ekspansi TNI ke Ranah Sipil Disorot

Tim Advokasi juga menilai ekspansi militer ke ranah sipil semakin meluas di tengah belum adanya putusan MK.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang melibatkan struktur teritorial militer dalam pembangunan koperasi di tingkat desa.

Bahkan, pelatihan dasar militer disebut menjadi salah satu persyaratan bagi calon manajer KDMP.

Sepanjang Juni 2026, lima calon manajer KDMP dilaporkan meninggal dunia setelah mengikuti latihan dasar militer. Mereka adalah Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari.

Tim Advokasi menilai keterlibatan militer dalam program sipil dengan menggunakan pendekatan dan mekanisme kemiliteran tidak lagi dapat dipandang sebagai perluasan peran yang abstrak.

“Ekspansi tersebut telah memiliki konsekuensi nyata terhadap kehidupan dan keselamatan warga sipil,” demikian pernyataan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Soroti Rencana Lima Kodam Baru dan 750 BTP

Selain keterlibatan dalam program sipil, Tim Advokasi menyoroti rencana perluasan struktur komando teritorial dan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).

Pada 2026, TNI AD disebut berencana membentuk lima Kodam baru di Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Selain itu, terdapat rencana pembentukan 750 BTP dalam lima tahun atau sekitar 150 BTP setiap tahun.

Tim Advokasi menilai perluasan struktur teritorial tersebut semakin problematis ketika fungsi yang hendak dijalankan berada di luar sektor pertahanan.

Dalam pertemuan dengan Komisi I DPR RI, Menteri Pertahanan disebut menyatakan bahwa salah satu tujuan pembentukan BTP adalah mengurangi kriminalitas di daerah.

Tim Advokasi mempertanyakan arah tersebut karena penanganan kriminalitas merupakan fungsi penegakan hukum yang berada pada ranah institusi sipil, bukan fungsi pertahanan.

MK Diminta Pertimbangkan Perkembangan Faktual

Dalam situasi ketika ekspansi peran militer terus berjalan, Tim Advokasi menilai MK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan agenda reformasi sektor keamanan tidak mengalami kemunduran.

Menurut mereka, keterlambatan putusan berpotensi memperpanjang kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan.

Tim Advokasi menilai MK bukan sekadar forum untuk menguji norma secara abstrak. Putusan MK menentukan apakah suatu norma dapat terus berlaku ketika keberlakuannya berpotensi melanggar hak dan prinsip-prinsip konstitusional warga negara.

Karena itu, ketika norma yang sedang diuji terus digunakan dan pada saat yang sama muncul peristiwa-peristiwa yang dinilai memperlihatkan risiko keberlakuannya, penundaan putusan disebut bukan sekadar persoalan administratif.

“Keadilan yang terlambat dalam konteks ini berpotensi berarti keberlanjutan dari kerugian konstitusional yang sedang dialami warga negara,” kata Tim Advokasi.

Lima Desakan kepada MK dan Pemerintah

Berdasarkan kondisi tersebut, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan lima desakan.

Pertama, MK diminta segera memutus Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 karena seluruh tahapan pemeriksaan perkara telah selesai dan Pemohon telah menyerahkan kesimpulan sejak 8 Juni 2026.

Kedua, MK diminta mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan ketentuan-ketentuan UU TNI yang diuji dalam perkara tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Ketiga, MK diminta memastikan pengujian UU TNI mempertimbangkan perkembangan faktual selama proses persidangan, termasuk kasus Andrie Yunus serta semakin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil.

Keempat, pemerintah dan Panglima TNI didesak menghentikan praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang dinilai tidak memiliki dasar fungsi pertahanan yang jelas dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.

Kelima, pemerintah diminta memastikan supremasi sipil, profesionalisme TNI, kesamaan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan reformasi sektor keamanan.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menutup pernyataannya dengan seruan, “Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!”

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Iran Crisis 1783485086457
Sosial & Politik

Trump Nyatakan Gencatan Senjata Berakhir, Iran Klaim Serang 85 Target Militer AS

8 Juli 2026
40
Whatsapp Image 2026 09 07 At 20 20
Ragam

Gerakan Untuk Generasi Indonesia Berdaya Satukan Gagasan dan Potensi Aktivis Muda di Gowa

7 September 2026
39
Whatsapp Image 2025 10 14 At 18 27
Sosial & Politik

Jalan Rusak, Kepercayaan Retak: Potret Kegagalan Pemerintah Mengayomi Masyarakat

27 November 2025
224
68f7450756f63
Sosial & Politik

Aksi Mahasiswa dan Petani Warnai Jakarta, Ini Jadwal dan Tuntutannya

19 Juni 2026
58

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi