Pataka Eja — Jeneponto, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial ARS (40), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (5/9/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin Dantim URC Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad. ARS ditangkap setelah diduga melakukan aksi curas terhadap seorang perempuan berinisial N, yang disebut merupakan mantan istrinya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/604/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 31 Agustus 2026, aksi tersebut terjadi di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Dalam laporan tersebut disebutkan, terduga pelaku diduga mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor sambil membawa parang. Terduga pelaku kemudian mendekati mobil korban dan memukul kaca depan serta kaca samping mobil menggunakan parang hingga pecah.
Sabetan parang tersebut disebut mengenai tangan korban hingga mengalami luka terbuka. Saat korban dan pelapor turun dari mobil untuk menghindari serangan, terduga pelaku diduga mengambil sebuah tas selempang berwarna coklat yang berada di atas mobil.
Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp13 juta, sejumlah perhiasan emas, serta buku dan nota pembayaran. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Setelah mengambil tas, terduga pelaku disebut langsung melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah keluarganya di wilayah Maero, Kecamatan Bontoramba.
Tim URC Resmob selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan ARS. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Posko Tim URC Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, dalam perjalanan menuju Polres Jeneponto sekitar pukul 17.30 Wita, terduga pelaku disebut meminta berhenti untuk buang air kecil.
Saat diberikan kesempatan, terduga pelaku diduga memberontak, mendorong anggota kepolisian dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tiga kali tembakan peringatan. Menurut laporan kepolisian, terduga pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Akibat tindakan tersebut, ARS mengalami luka tembak pada bagian betis dan telapak kaki kanan. Ia kemudian dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kembali dibawa ke Polres Jeneponto.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut ARS mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya. Polisi juga menyebut terduga pelaku mengakui pernah melakukan pencurian timbangan barang.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ARS mengaku uang dan perhiasan hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika, berjudi secara daring, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas, satu pireks yang disebut sebagai alat hisap narkotika, satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dua cincin emas dengan batu permata, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit timbangan barang.
Polisi juga menyebut ARS merupakan residivis dan baru sekitar satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.




