Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Kampus UINAM, Ruang Militer Negara?

Pataka Eja by Pataka Eja
3 September 2026
in Opini
0
Img 20260903 Wa0000

Oleh: Mubarak (Ketua Umum PK IMM Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)


Masuknya unsur militer dalam rangkaian kegiatan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) mahasiswa baru UIN Alauddin Makassar (UINAM) pada September 2026 bukan lagi sekadar persoalan kehadiran aparat di lingkungan perguruan tinggi. Persoalan ini berkembang menjadi perdebatan mengenai batas ruang sipil, kebebasan akademik, dan posisi mahasiswa dalam negara hukum. Ironihnya, sejumlah mahasiswa baru yang menyuarakan penolakan terhadap kehadiran militer tersebut diberitakan terancam mendapatkan sanksi hingga Drop Out (DO).

 

Kampus bukan sekadar bangunan tempat berlangsungnya proses perkuliahan. Ia adalah ruang sipil, ruang intelektual, dan ruang tempat kebebasan akademik dijalankan. Karena itu, ketika institusi militer hadir di lingkungan kampus, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai persoalan kehadiran fisik semata.

Dalam perspektif negara hukum, setiap tindakan pemerintah dan lembaga negara harus memiliki dasar kewenangan. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, tidak ada institusi negara yang dapat bertindak semata-mata berdasarkan kehendak melainkan harus berada dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Pada saat yang sama, konstitusi memberikan perlindungan terhadap kebebasan warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28C ayat (1) juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan serta manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan Pasal 31 menegaskan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Dengan demikian, kampus merupakan bagian dari ruang konstitusional yang harus memungkinkan berlangsungnya proses pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan secara bebas.

Jaminan tersebut diperkuat oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 8 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Ayat (3) bahkan mewajibkan kebebasan tersebut untuk dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

Pasal 9 UU Pendidikan Tinggi kemudian memberikan makna konkret terhadap kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Sivitas akademika memiliki kebebasan untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan melalui Tridharma, sedangkan otonomi keilmuan memberikan ruang untuk menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan mempertahankan kebenaran ilmiah berdasarkan kaidah keilmuan dan budaya akademik.

Di sisi lain, kewenangan TNI bukanlah kewenangan tanpa batas. Setelah perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 7 UU TNI menegaskan bahwa tugas pokok TNI berkaitan dengan menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pelaksanaan tugas tersebut ditempatkan dalam kerangka operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian, kehadiran militer di ruang perguruan tinggi tidak dapat dinormalisasi sebagai bagian dari kehidupan aka demik, sebab kampus merupakan ruang sipil yang memiliki fungsi, tata kelola, dan kebebasan akademik tersendiri.

Dalam konteks UIN Alauddin Makassar, kehadiran militer dalam lingkungan kampus patut dipandang sebagai persoalan serius terhadap prinsip supremasi sipil dan kebebasan akademik. Kampus tidak semestinya menjadi ruang bagi pendekatan militeristik, terlebih ketika kehadiran tersebut beririsan dengan kegiatan mahasiswa dan kemudian melahirkan tekanan terhadap mahasiswa yang menyampaikan penolakan. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan atmosfer kekuasaan untuk membungkam suara kritis mahasiswa di ruang akademik.

Atas dasar itu, PK IMM Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar mengutuk keras hadirnya militer di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Sikap ini bukan bentuk kebencian terhadap institusi TNI, melainkan penegasan bahwa setiap institusi negara harus berada pada ruang kewenangan yang telah ditentukan oleh hukum. TNI memiliki ruangnya dalam pertahanan negara, sementara kampus memiliki ruangnya sebagai institusi pendidikan dan ruang intelektual sipil. Jangan sampai batas tersebut dikaburkan.

Sebab, ketika militer mulai dinormalisasi dalam ruang akademik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya suasana kampus, tetapi kebebasan berpikir, keberanian menyampaikan pendapat, dan karakter kampus sebagai ruang demokrasi. UIN Alauddin Makassar harus tetap menjadi ruang akademik yang bebas, kritis, dan sipil bukan ruang militer negara.

 

 

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

1999inji
Opini

Avatar Fire and Ash: Neytiri sebagai Simbol Etika Perawatan (Ethics of Care)

25 Desember 2025
252
Img
Opini

Transformasi Uang Panai: Dari Penghormatan Budaya ke Nilai Materi

14 Juli 2024
180
Whatsapp Image 2026 05 02 At 19 04
Opini

Hardiknas dari Timur: Ambisi Kuasa dan Keberpihakan yang Rapuh

2 Mei 2026
70
Whatsapp Image 2026 06 07 At 19 03
Opini

Vonis Nadiem, Alarm bagi Sulawesi Selatan: Pendidikan Memerlukan Integritas, Bukan Sekadar Anggaran

2 Juli 2026
73

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi