Pataka Eja – Aliansi Lingkar Tambang Enrekang melalui kuasa hukumnya, Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR), mengajukan keberatan atas penanganan laporan polisi yang diajukan warga dengan Nomor LP/B/28/III/2026/SPKT Res Enrekang. Keberatan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi kepada Polres Enrekang dan Polda Sulawesi Selatan pada 26 Agustus 2026.
Laporan itu diajukan warga sejak 26 Maret 2026 terkait dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan pihak CV Hadaf Karya dan seorang anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Ali Suryaji. Namun, hingga kini proses penanganannya dinilai berjalan lambat dan terkesan sengaja diulur-ulur.
Kuasa hukum KOBAR, Ansar, menilai keterlambatan tersebut bukan lagi sekadar kendala administratif, melainkan telah mengarah pada praktik undue delay atau penundaan penegakan hukum yang disengaja.
“Penundaan penanganan laporan warga sejak 26 Maret 2026 ini bukan lagi sekadar hambatan teknis, melainkan bentuk undue delay (penundaan keadilan) yang disengaja oleh penyidik Polres Enrekang. Klien kami telah menyerahkan bukti otentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak awal pembuatan laporan. Alasan penyidik yang tertahan karena menunggu plotting dari BPN sangat tidak masuk akal dan terkesan dicari-cari untuk mengulur waktu,” tegas Ansar.
Menurut KOBAR, penyidik Polres Enrekang berdalih masih menunggu proses plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum melanjutkan penyidikan. Namun, alasan tersebut dinilai tidak berdasar karena pelapor telah menyerahkan bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak awal pelaporan.
KOBAR juga menilai terdapat perlakuan yang tidak setara dalam penanganan perkara. Hal itu terlihat dari perbedaan proses hukum antara laporan yang diajukan perusahaan dengan laporan yang diajukan warga.
Laporan CV Hadaf Karya terhadap warga disebut diproses dengan cepat hingga memasuki tahap persidangan. Sebaliknya, laporan warga terkait dugaan penyerobotan lahan justru dinilai mengalami penundaan yang berlarut-larut.
“Warga telah melakukan upaya hukum terhadap tindakan penyerobotan oleh perusahaan. Namun, penyidik terkesan abai terhadap laporan warga,” ujar Ian, kuasa hukum warga.
Melalui surat keberatannya, KOBAR mendesak pengawas internal Kepolisian untuk mengambil langkah tegas, antara lain:
- Menerima dan mengabulkan laporan pengaduan yang diajukan secara keseluruhan.
- Melakukan pemeriksaan, audit investigatif, dan sidang etik terhadap penyidik dan/atau penyidik pembantu yang menangani Laporan Polisi Nomor LP/B/28/III/2026/SPKT Res Enrekang beserta jajaran Polres Enrekang atas dugaan ketidakprofesionalan, maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay), serta dugaan keberpihakan.
- Menyatakan penyidik terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf g, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
- Menyatakan telah terjadi tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan asas Equality Before the Law sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengingat laporan pihak perusahaan diproses dengan cepat hingga persidangan, sementara laporan warga dinilai tidak mendapatkan penanganan yang sama.
- Memerintahkan penyidik untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/28/III/2026/SPKT Res Enrekang, termasuk melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan hingga penetapan tersangka apabila telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
KOBAR menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, mereka berharap pengawasan terhadap kinerja penyidik dilakukan secara objektif demi menjamin tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.




