Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Catat! Sufmi Dasco Siap Mundur dari DPR Jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai 15 Desember 2026

Pataka Eja by Pataka Eja
27 Agustus 2026
in Uncategorized
0
6a8fcb775fe52

Sumber: kompas.com

JAKARTA, Pataka Eja — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mundur dari DPR jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak diselesaikan hingga 15 Desember 2026.

Pernyataan tegas itu disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco, dikutip dari kompas.com.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPR menetapkan 15 Desember 2026 sebagai target paling lambat pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Dalam rapat paripurna DPR, Dasco meminta persetujuan peserta rapat terkait tenggat tersebut.

“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” ujarnya, dikutip dari cnbcindonesia.com.

Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.

Dasco menegaskan DPR berkomitmen memenuhi tuntutan masyarakat untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena mengatur konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, berbeda dengan revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri yang telah memiliki aturan sebelumnya, RUU Perampasan Aset harus membangun kerangka hukum baru.

“Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal yang kita perbaiki,” ujar Habiburokhman, dikutip dari detik.com.

Meski demikian, Komisi III memastikan pembahasan terus dilakukan secara intensif, termasuk membahas substansi RUU tersebut pasal demi pasal.

Rapat paripurna itu turut disaksikan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya dari Pati dari balkon ruang rapat.

Dengan tenggat 15 Desember 2026, publik kini memiliki batas waktu yang jelas untuk menagih komitmen DPR. Jika RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan, pernyataan Dasco soal kesiapan mundur dari DPR menjadi janji yang harus dipertanggungjawabkan.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 01 31 At 18 58 35 007fbc1d
Uncategorized

Mahasiswa KKN UINAM Angkatan 76 Barru Mengadakan Seminar Dialog Haji dan Umrah

31 Januari 2025
102
Whatsapp Image 2025 02 11 At 22 36 42
Uncategorized

Celebes Law Advocation (CLA) Ajak Masyarakat Sulawesi Berperan Aktif dalam Upaya Penegakan Hukum di Sulawesi.

11 Februari 2025
42
Gvfnva0a8aaxkjy
Uncategorized

PEDULI SETAN DARI PADA PUTUSAN MK. DPR DAN PEMERINTAH SIAP-SIAP MERENCANKAN KEJAHATAN ESOK HARI.

21 Agustus 2024
84
Hshhs
Uncategorized

Ajang Memperkenalkan Organisasi, HIPMA Gowa UNM Menggelar Pra PKD

13 Juli 2024
106

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi