GOWA, Pataka Eja — Gonjang-ganjing pemerintahan Kabupaten Gowa kembali memasuki babak baru. Setelah penonaktifan sejumlah pejabat menuai keberatan dan memicu aksi masyarakat, kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun tangan meminta Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberikan klarifikasi.
Permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan kebijakan pembebastugasan sementara sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Hal itu tertuang dalam surat BKN Nomor 5461/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Paryono.
Dalam surat itu, BKN meminta Bupati Gowa menjelaskan dasar dan prosedur pembebastugasan sementara yang dilakukan sejak 21 Agustus 2026.
BKN juga menyebut adanya indikasi awal bahwa kebijakan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, agar Bupati Gowa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan klarifikasi atas pemberhentian sementara terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud,” demikian isi surat BKN.
Klarifikasi tersebut diminta disampaikan kepada Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Berawal dari Penonaktifan Sejumlah Pejabat
Polemik ini mencuat setelah sejumlah pejabat strategis Pemkab Gowa dinonaktifkan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Informasi mengenai jumlah pejabat yang terdampak sempat beragam. Awalnya disebut sekitar 14 hingga 15 pejabat, sebelum kemudian berkembang menjadi 16 pejabat yang menduduki posisi strategis di lingkungan Pemkab Gowa.
Namun, dalam konteks permintaan klarifikasi BKN, pejabat yang menjadi sorotan disebut berjumlah enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Salah satu pejabat yang sebelumnya menyampaikan keberatan adalah Sekretaris Daerah Gowa, Andy Azis Peter.
Dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor Bupati Gowa pada Senin, 24 Agustus 2026, Azis Peter mempertanyakan dasar keputusan penonaktifan dirinya dan sejumlah pejabat lainnya.
“Ibu Bupati yang terhormat, kami hanya ingin penjelasan penonaktifan pejabat dan kepala dinas, dijelaskan sebab dan dasar pemecatan secara sepihak,” ungkap Azis Peter.
Keberatan juga disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agus Harahap.
Agus mengaku masuk dalam daftar pejabat yang dinonaktifkan. Namun, ia menyebut belum menerima surat keputusan pemberhentian dan belum pernah dipanggil Inspektorat untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran aturan.
“Saya anggap ini tidak sesuai prosedur,” kata Agus.
Pernyataan tersebut kini mendapat perhatian lebih luas setelah BKN secara resmi meminta Bupati memberikan klarifikasi mengenai dasar dan prosedur pembebastugasan sementara tersebut.
Bupati Bantah Lakukan Nonjob
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah kebijakan tersebut sebagai bentuk nonjob.
Husniah menyebut langkah yang dilakukannya merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah dalam melakukan penataan dan penyegaran pemerintahan.
“Saya rasa ini bukan kisruh, tapi hal yang lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik selaku kepala daerah,” kata Husniah usai diperiksa di Polda Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Menurut Husniah, penataan tersebut dilakukan agar roda pemerintahan berjalan tertib dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Terkhusus pada pelayanan masyarakat itu, jangan pernah diganggu atau terganggu oleh hal-hal yang terjadi di internal ASN di Kabupaten Gowa,” tegasnya.
Ia juga menegaskan tidak melakukan nonjob terhadap para pejabat tersebut.
“Tadi saya melakukan bukan nonjob ya, kami tidak melakukan nonjob. Berita di luar itu simpang siur, salah sekali. Saya melakukan penonaktifan terhadap beberapa pejabat SKPD, tentu ini bagian dari tugas saya,” jelasnya.
BKN Persoalkan Prosedur
Terlepas dari perbedaan istilah antara penonaktifan dan nonjob, persoalan utama kini bergeser pada dasar hukum dan prosedur yang digunakan Pemkab Gowa.
BKN meminta Bupati Gowa memberikan klarifikasi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
Permintaan ini menjadi penting karena penonaktifan pejabat bukan hanya menyangkut hubungan internal antara kepala daerah dan bawahannya, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola manajemen ASN.
Apalagi, BKN telah menyebut adanya indikasi awal ketidaksesuaian dengan NSPK.
Dengan demikian, Pemkab Gowa kini dituntut menjelaskan secara terang dasar kebijakan, mekanisme yang ditempuh, serta alasan pembebastugasan sementara para pejabat tersebut.
Terjadi di Tengah Konflik Bupati dan DPRD
Polemik birokrasi ini berlangsung di tengah hubungan politik antara Bupati Gowa dan DPRD Gowa yang juga masih menjadi perhatian publik.
Dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026, tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan sepakat terhadap hasil dan usulan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Ketujuh fraksi tersebut yakni PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah usulan pemberhentian Bupati Gowa melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD kemudian membawa dokumen hasil Pansus dan Hak Menyatakan Pendapat ke Mahkamah Agung untuk diproses sesuai mekanisme hukum.
Belum selesai polemik politik tersebut, persoalan baru muncul dari internal birokrasi Pemkab Gowa.
Penonaktifan sejumlah pejabat memicu aksi ratusan warga di Kantor Bupati Gowa pada Senin, 24 Agustus 2026.
Massa dari sejumlah kecamatan meminta Bupati memberikan penjelasan mengenai dasar dan alasan penonaktifan para pejabat.
Setelah sekitar dua jam menunggu, Husniah akhirnya menemui massa dan menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan.
Bupati Kini Harus Menjawab BKN
Permintaan klarifikasi BKN membuat polemik penonaktifan pejabat Gowa memasuki fase baru.
Jika sebelumnya persoalan hanya bergulir di internal Pemkab Gowa dan menjadi sorotan masyarakat, kini kebijakan tersebut berada dalam pengawasan BKN.
Bupati Gowa harus memberikan klarifikasi dalam batas waktu yang telah ditentukan BKN.
Yang akan menjadi perhatian bukan lagi sekadar apakah kebijakan tersebut disebut nonjob atau penonaktifan, melainkan apakah keputusan itu memiliki dasar dan telah ditempuh melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan manajemen ASN.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai alasan penonaktifan enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menjadi bagian dari permintaan klarifikasi BKN.
Dengan surat tersebut, gonjang-ganjing birokrasi Pemkab Gowa kembali memasuki babak baru.
Setelah menuai protes dari pejabat, memicu aksi masyarakat, dan berlangsung di tengah konflik politik dengan DPRD, kini kebijakan Bupati Gowa menghadapi pengawasan dari BKN.
Jawaban Bupati kepada BKN akan menjadi titik penting untuk melihat apakah kebijakan penonaktifan tersebut benar-benar merupakan bagian dari penataan birokrasi atau justru menyisakan persoalan prosedural dalam manajemen ASN.




