JAKARTA, Pataka Eja – Advokat sekaligus akademisi Denny Indrayana kembali melontarkan kritik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam dua surat terbuka yang dipublikasikan secara beruntun pada Kamis (6/8) dan Jumat (7/8), Denny tidak hanya kembali menyoal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, tetapi juga menduga terdapat perubahan aturan mengenai syarat pendidikan yang disebut mengakomodasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Melalui surat pertamanya yang berjudul “Mas Wapres Mundur, atau Dimundurkan”, Denny meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Menurutnya, selain polemik Putusan MK Nomor 90, masih terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Denny mengaku belum pernah melihat ijazah sekolah menengah atas atau sederajat milik Gibran. Ia menyebut dokumen yang selama ini diketahui publik adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford, Singapura, serta Surat Keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019 yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Menurut Denny, surat keterangan tersebut belum dapat disamakan dengan bukti kelulusan atau ijazah sekolah menengah atas yang dipersyaratkan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sehari berselang, melalui surat lanjutan berjudul “Mas Wapres, Mundurlah. Syarat Pendidikan Diubah untuk Gibran?”, Denny mengaku menemukan hal yang menurutnya luput dari perhatian publik.
Ia menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memilikinya, sepanjang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Denny membandingkan aturan tersebut dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2018 yang, menurutnya, tidak mengatur pengecualian serupa.
Berdasarkan perbandingan itu, Denny menduga perubahan norma dalam PKPU tersebut disusun untuk mengakomodasi pencalonan Gibran. Ia menyebut, jika Putusan MK Nomor 90 mengubah syarat usia, maka perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diduga turut mengubah syarat pendidikan agar Gibran tetap memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden.
“Jika benar Peraturan KPU pun telah diolah untuk membantu Mas Wapres mencalonkan diri, maka justru lebih lengkaplah alasan untuk Mas Wapres mengundurkan diri,” tulis Denny.
Dalam suratnya, Denny juga berpendapat bahwa apabila seseorang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat ditempuh mekanisme pemberhentian melalui proses konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Meski demikian, ia menilai proses tersebut panjang dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik maupun ekonomi. Karena itu, Denny kembali meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
“Jika Mas Wapres tidak berkenan mundur, demi cinta kami kepada Republik Indonesia, maafkan kami jika terus mengikhtiarkan Mas Wapres untuk dimundurkan,” tulisnya dalam surat pertama.
Sementara dalam surat lanjutan, Denny menegaskan akan terus menyuarakan permintaan agar Gibran diberhentikan apabila tidak memilih mengundurkan diri secara sukarela.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pernyataan Denny Indrayana tersebut.
Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai calon wakil presiden oleh KPU pada Pilpres 2024 dan saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pencalonan ataupun keterpilihannya tidak sah berdasarkan persyaratan pendidikan.




