Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

Denny Indrayana Surati Prabowo, Desak Gibran Dipecat dari Jabatan Wakil Presiden

Pataka Eja by Pataka Eja
26 Juli 2026
in Sosial & Politik
0
Denny Indrayana

Sumber: INTEGRITY Law Firm

Pataka Eja – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.

Desakan itu disampaikan Denny melalui surat terbuka berjudul “Memecat Gibran” yang dipublikasikan di laman pribadinya, dennyindrayana.com. Dalam surat tersebut, Denny menyatakan pemecatan Gibran justru menjadi peluang bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan Republik Indonesia.

“Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju. Wong, seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun,” tulis Denny.

Dalam surat itu, Denny memperkenalkan dirinya sebagai pakar hukum tata negara, aktivis antikorupsi, advokat berizin praktik di Indonesia dan Australia, serta mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011–2014.

Surat tersebut diawali dengan peringatan kepada Presiden Prabowo agar tidak menerima informasi yang telah disaring oleh lingkungan Istana. Menurut Denny, penyaringan informasi berpotensi membuat Presiden mengambil keputusan berdasarkan data yang tidak utuh bahkan telah dimanipulasi.

Ia secara khusus menyinggung pentingnya memastikan validitas data ekonomi yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kalau statistik yang ilmu pasti saja angkanya dikorupsi, maka yakinlah Republik akan menuju arah kebijakan yang keliru,” tulisnya.

Denny kemudian menyoroti posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 20 Juli 2026. Menurutnya, penempatan Gibran sejajar dengan para Menteri Koordinator, bukan berdampingan dengan Presiden, merupakan peristiwa ketatanegaraan yang memiliki konsekuensi konstitusional.

Ia menilai Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga kepresidenan sehingga keduanya harus ditempatkan sejajar dalam forum-forum resmi negara.

“Mendudukkan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan, dan lebih penting lagi melanggar konstitusi tidak tertulis bernegara,” tulis Denny.

Meski demikian, ia menyebut jika penempatan tersebut merupakan sinyal politik dari Presiden Prabowo, maka dirinya justru mendukung langkah yang lebih tegas.

Denny juga kembali mengkritik proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden sebagai “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran”, yang menurutnya merupakan “skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan Indonesia.”

Lebih jauh, Denny mengklaim terdapat sejumlah alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar pemakzulan Gibran.

“Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” tulisnya.

Namun, Denny tidak menguraikan lebih lanjut dasar maupun bukti atas pernyataan tersebut. Ia menyebut penjelasan rinci akan disampaikan dalam surat berikutnya.

Dalam suratnya, Denny juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa apabila jabatan Wakil Presiden kosong, Presiden mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) paling lambat 60 hari sejak terjadi kekosongan jabatan.

Menurut Denny, mekanisme tersebut membuka peluang bagi Presiden Prabowo untuk memiliki wakil presiden yang dinilainya lebih kompeten dan berwibawa sebelum dua tahun masa pemerintahannya pada 20 Oktober 2026.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Img 20251104
Sosial & Politik

Rakyat Manuju Kembali Padati Proyek Bendungan Je’nalata — BBWS & BPN Berkomitmen Selesaikan Pembebasan

4 November 2025
115
Whatsapp Image 2026 08 11 At 20 16
Sosial & Politik

FKR Sorot Sekda Jeneponto: BPK Temukan Verifikasi Anggaran Honorarium Tidak Cermat

11 Agustus 2026
188
Screenshot 2026 06 29
Sosial & Politik

Ahli Tegaskan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Sah Secara Konstitusional, Gugatan Dinilai Keliru dan salah Sasaran

29 Juni 2026
884
Whatsapp Image 2026 04 18 At 21 02
Sosial & Politik

Tega! Lansia di Kanjilo Kab. Gowa Tutup Akses Jalan Tetangga, Bangun Pondasi di Jalur Masuk Rumah

18 April 2026
103

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi