Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

Prabowo Labeli Wartawan “Londo Ireng”, Aliansi Jurnalis Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

Pataka Eja by Pataka Eja
25 Juli 2026
in Sosial & Politik
0
65c5fcdd6fe6f

Sumber: Kompas

Pataka Eja — Sejumlah organisasi jurnalis dan media mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan istilah “londo ireng” dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain, termasuk wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam pernyataan bersama yang dirilis Sabtu (25/7/2026), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) menilai penggunaan istilah tersebut sebagai bentuk pelabelan yang merendahkan profesi jurnalis.

Pernyataan “londo ireng” disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), 23 Juli 2026.

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut istilah “londo ireng” masih ada hingga saat ini dan mengaitkannya dengan kelompok yang dianggap lebih memperjuangkan kepentingan asing dibanding kepentingan Indonesia. Pada kesempatan yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya kerap menyampaikan narasi negatif tentang Indonesia.

Aliansi jurnalis menilai pernyataan tersebut dapat mendelegitimasi kerja jurnalistik karena istilah “londo ireng” memiliki makna historis yang merujuk pada orang yang dianggap menjadi kolaborator kolonial atau berpihak kepada kepentingan penjajah.

“Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan,” demikian pernyataan bersama tersebut.

Mereka menegaskan, wartawan bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pihak asing. Kerja jurnalistik juga memiliki aturan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Aliansi menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.

“Kritik adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Jurnalis memiliki peran sebagai pengawas kekuasaan dan corong kepentingan publik,” tulis mereka.

Mereka juga mengingatkan bahwa serangan verbal terhadap jurnalis dapat berdampak pada meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers, terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam tuntutannya, aliansi tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto:

  1. Meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
  2. Menghentikan praktik pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
  3. Menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak adanya intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan kritis.
  4. Menunjukkan kepemimpinan yang demokratis serta menghormati kebebasan pers.

Pernyataan tersebut ditandatangani di Jakarta pada 25 Juli 2026 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 07 15 At 21 25
Sosial & Politik

Kuasa Hukum Bupati Gowa dan DPRD Bersilang Tafsir soal Dasar Hukum Walk Out di Sidang Pansus

15 Juli 2026
50
Hvhvhvhj
Sosial & Politik

Gowa Darurat Pelayanan Kesehatan, Kader HIPMA GOWA Desak Bupati Copot Direktur RSUD SYEKH YUSUF.

14 Juni 2026
310
Img 20260722 Wa0007
Sosial & Politik

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Simpulkan Tiga Indikasi Serius, dari Dugaan Korupsi hingga Pelanggaran Sumpah Jabatan

22 Juli 2026
51
Img 20250912
Sosial & Politik

Tiga Orang Hilang Usai Aksi 25–31 Agustus, KontraS: Diduga Korban Penghilangan Paksa

12 September 2025
74

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi