Pataka Eja — Sejumlah organisasi jurnalis dan media mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan istilah “londo ireng” dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain, termasuk wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam pernyataan bersama yang dirilis Sabtu (25/7/2026), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) menilai penggunaan istilah tersebut sebagai bentuk pelabelan yang merendahkan profesi jurnalis.
Pernyataan “londo ireng” disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), 23 Juli 2026.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut istilah “londo ireng” masih ada hingga saat ini dan mengaitkannya dengan kelompok yang dianggap lebih memperjuangkan kepentingan asing dibanding kepentingan Indonesia. Pada kesempatan yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya kerap menyampaikan narasi negatif tentang Indonesia.
Aliansi jurnalis menilai pernyataan tersebut dapat mendelegitimasi kerja jurnalistik karena istilah “londo ireng” memiliki makna historis yang merujuk pada orang yang dianggap menjadi kolaborator kolonial atau berpihak kepada kepentingan penjajah.
“Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan,” demikian pernyataan bersama tersebut.
Mereka menegaskan, wartawan bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pihak asing. Kerja jurnalistik juga memiliki aturan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Aliansi menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
“Kritik adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Jurnalis memiliki peran sebagai pengawas kekuasaan dan corong kepentingan publik,” tulis mereka.
Mereka juga mengingatkan bahwa serangan verbal terhadap jurnalis dapat berdampak pada meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers, terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam tuntutannya, aliansi tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto:
- Meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
- Menghentikan praktik pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
- Menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak adanya intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan kritis.
- Menunjukkan kepemimpinan yang demokratis serta menghormati kebebasan pers.




