Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Vonis Nadiem, Alarm bagi Sulawesi Selatan: Pendidikan Memerlukan Integritas, Bukan Sekadar Anggaran

Pataka Eja by Pataka Eja
2 Juli 2026
in Opini
0
Whatsapp Image 2026 06 07 At 19 03

Oleh: Muhammad Lutfi Hasrah

Vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara pengadaan Chromebook telah menjadi salah satu peristiwa hukum yang paling banyak menyita perhatian publik. Sebagian masyarakat memandang putusan tersebut sebagai bukti bahwa hukum masih bekerja.

Sebagian lainnya memilih menunggu hingga seluruh proses hukum, termasuk upaya banding, benar-benar selesai. Di tengah beragam pandangan itu, satu hal yang seharusnya tidak hilang adalah kemampuan kita menjadikan setiap peristiwa sebagai bahan refleksi, bukan sekadar bahan perdebatan.

Dalam negara hukum, putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme keadilan yang harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap proses hukum juga harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum yang tersedia.

Oleh karena itu, terlalu dini untuk menarik kesimpulan yang bersifat mutlak. Yang lebih penting adalah bertanya: pelajaran apa yang dapat dipetik oleh bangsa ini, khususnya Sulawesi Selatan, dari peristiwa tersebut?

Kasus ini mengingatkan bahwa pendidikan bukan hanya berbicara mengenai kurikulum, ruang kelas, atau teknologi pembelajaran. Pendidikan juga menyangkut tata kelola anggaran, akuntabilitas kebijakan, dan integritas para penyelenggaranya.

Sebuah sekolah mungkin memiliki gedung yang megah dan perangkat digital yang lengkap, tetapi jika kepercayaan publik terhadap pengelola pendidikan mulai memudar, maka fondasi moral pendidikan ikut terguncang.

Bagi Sulawesi Selatan, refleksi ini menjadi relevan. Di berbagai daerah, masih terdapat sekolah yang menghadapi tantangan akses internet, keterbatasan sarana belajar, kekurangan tenaga pendidik pada bidang tertentu, hingga kesenjangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil.

Persoalan tersebut tidak selalu berkaitan dengan besarnya anggaran, melainkan juga dengan bagaimana anggaran itu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi secara bertanggung jawab.

Dalam perspektif filsafat, persoalan ini menyentuh hubungan antara pengetahuan dan kebijaksanaan. Pengetahuan memungkinkan seseorang menciptakan kebijakan yang canggih, sedangkan kebijaksanaan mengarahkan agar kebijakan itu benar-benar menghadirkan kemaslahatan. Kemajuan teknologi tidak otomatis melahirkan kemajuan moral. Sebaliknya, teknologi yang tidak dibimbing oleh etika justru dapat kehilangan arah.

Ibarat sebuah kapal yang dilengkapi mesin paling mutakhir, teknologi adalah tenaga penggeraknya. Namun, integritas adalah kompasnya. Kapal tanpa mesin memang sulit bergerak, tetapi kapal tanpa kompas jauh lebih berbahaya karena dapat melaju cepat menuju arah yang keliru.

Demikian pula pendidikan. Anggaran dan inovasi merupakan mesin pembangunan pendidikan, sedangkan integritas adalah penentu arah agar seluruh kebijakan tetap berpihak kepada kepentingan peserta didik.

Dalam tradisi filsafat, negara tidak hanya dinilai dari kemampuannya membangun institusi, tetapi juga dari kualitas moral orang-orang yang mengelolanya. Sebab hukum pada akhirnya dijalankan oleh manusia, kebijakan dirumuskan oleh manusia, dan anggaran dipertanggungjawabkan oleh manusia.

Ketika kualitas moral melemah, maka sehebat apa pun sistem yang dibangun akan menghadapi tantangan yang sama: hilangnya kepercayaan publik.

Perspektif spiritual Islam memberikan penegasan yang lebih mendalam. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

(QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini tidak hanya berbicara kepada hakim, tetapi juga kepada setiap pemegang amanah, baik sebagai pejabat negara, birokrat, pendidik, maupun masyarakat. Amanah bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab yang kelak dipertanyakan, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah Swt.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut memperluas makna kepemimpinan. Seorang menteri memimpin kementerian, gubernur memimpin provinsi, bupati memimpin daerah, kepala sekolah memimpin satuan pendidikan, guru memimpin proses belajar, bahkan orang tua memimpin keluarganya. Seluruh bentuk kepemimpinan itu bertumpu pada satu nilai yang sama: amanah.

Dari sudut pandang spiritual, perkara terbesar bukan sekadar apakah seseorang berhasil mempertahankan jabatan atau memenangkan perkara. Yang lebih besar adalah apakah ia mampu mempertanggungjawabkan amanahnya di hadapan Tuhan.

Pengadilan dunia memiliki ruang banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali. Akan tetapi, pengadilan Allah tidak mengenal kekeliruan putusan maupun pengaruh kekuasaan. Di sanalah setiap amal ditimbang dengan keadilan yang sempurna.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menjadikan setiap perkara hukum sebagai arena untuk membela tokoh secara membabi buta ataupun menghukum seseorang melalui opini publik sebelum seluruh proses hukum selesai.

Sikap yang lebih dewasa adalah menghormati proses peradilan, mengawal transparansi, dan menjadikan setiap peristiwa sebagai pelajaran untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Bagi Sulawesi Selatan, refleksi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan pendidikan tidak cukup diukur dari jumlah sekolah yang dibangun, perangkat yang dibeli, atau besarnya anggaran yang dialokasikan.

Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara pendidikan dan seberapa nyata manfaat kebijakan itu dirasakan oleh peserta didik hingga pelosok daerah.

Pada akhirnya, vonis terhadap seorang pejabat tidak boleh hanya berhenti sebagai berita yang ramai diperbincangkan selama beberapa hari. Ia seharusnya menjadi cermin bagi seluruh penyelenggara negara untuk terus menjaga amanah, bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan secara kritis, dan bagi dunia pendidikan untuk kembali menegaskan bahwa tujuan utama pendidikan bukan sekadar melahirkan manusia yang cerdas, melainkan manusia yang berilmu, berintegritas, dan bertakwa. Sebab bangsa tidak hanya dibangun oleh kecerdasan intelektual, tetapi juga oleh kejernihan moral dan kedalaman spiritual.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Img
Opini

Transformasi Uang Panai: Dari Penghormatan Budaya ke Nilai Materi

14 Juli 2024
171
Gambar Whatsapp 2024 04 21 Pukul 17 25 34 B0ebe681
Opini

Perjuangan dan Potensi Perempuan: Transformasi Gender dalam Organisasi

2 Juli 2024
65
Img 20250908 Wa0007
Opini

Kepala tak Berisi: Pemimpin Kosong, Sibuk Gaya, Bungkam pada Realita

25 September 2025
277
Whatsapp Image 2025 09 20 At 20 58
Opini

Menpora Baru: Momentum Perubahan atau Sekadar Seremonial?

20 September 2025
294

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi