Oleh: Leila Anisa Devia
Berita mengenai dinamika peribadatan jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, mengajak kita semua untuk sejenak berefleksi. Peristiwa yang berakar dari persoalan administrasi dan izin operasional ini sejatinya bukanlah sebuah jalan buntu, melainkan sebuah kesempatan berharga bagi kita sebagai bangsa untuk menguji sekaligus memperkuat komitmen toleransi.
Sebagai bagian dari masyarakat mayoritas, umat Islam di Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor dalam menghadirkan kesejukan. Momentum ini adalah waktu yang tepat untuk mengamalkan prinsip Wasathiyah (moderasi beragama) sebuah jalan tengah yang mengedepankan kebijaksanaan, keadilan, dan kasih sayang dalam menyikapi setiap perbedaan.
Islam sebagai Pengayom dan Pelindung Sesama
Jika kita menyelami kembali kacamata syariat, Islam adalah agama yang sangat menghormati ruang spiritual setiap manusia. Dalam QS. Al-Hajj ayat 40, Allah SWT berfirman:
“…Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah…”
Ayat universal ini mengingatkan kita bahwa keragaman tempat ibadah adalah sunnatullah yang harus dijaga bersama agar kedamaian di bumi tetap tegak. Islam mengajarkan bahwa perlindungan terhadap hak beribadah sesama manusia adalah bagian dari manifestasi ketakwaan.
Sejarah pun mencatat keindahan ini. Ketika Rasulullah SAW memimpin Madinah, beliau menginisiasi Piagam Madinah. Sebuah piagam yang menjamin hak spiritual kaum Yahudi, Nasrani, dan Muslim secara setara dan penuh rasa aman. Meneladani akhlak mulia Nabi berarti menumbuhkan rasa aman bagi siapa saja yang ingin mendekatkan diri kepada Tuhan.
Menyelesaikan Masalah dengan Semangat Rule of Law dan Kekeluargaan
Setiap wilayah tentu memiliki aturan formal yang harus dihormati. Ketika muncul persoalan terkait izin tata ruang atau administrasi tempat ibadah, solusi terbaik dan paling bermartabat adalah melalui musyawarah serta jalur hukum administrasi resmi bersama pemerintah setempat.
Mengedepankan dialog terbuka dan legalitas hukum (rule of law) jauh lebih berkah dan menenangkan ketimbang melibatkan ketegangan massa. Sebagai bangsa yang disatukan oleh Pancasila, khususnya Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hak konstitusional setiap warga negara dalam beribadah dapat terpenuhi secara selaras dengan regulasi yang berlaku. Jika ada sumbatan komunikasi, dialoglah yang menjadi jembatannya.
Menghidupkan kembali Narasi Dami
Situasi di Bantul ini sejatinya adalah pengingat yang lembut bagi kita semua. Ruang publik kita membutuhkan lebih banyak pesan-pesan sejuk yang merangkul, bukan memukul. Kelompok moderat harus lebih aktif menyuarakan bahwa Islam adalah Rahmatan lil ‘Alamin yakni rahmat bagi seluruh alam semesta, yang kehadirannya membawa rasa aman bagi lingkungan sekitar.
Menjaga kerukunan sesama warga negara sama sekali tidak akan mengurangi kadar akidah kita. Justru, hal itu menunjukkan kematangan iman kita dalam memuliakan manusia. Persis seperti pesan indah dari Sahabat Nabi, Ali bin Abi Thalib: “Mereka yang bukan saudaramu dalam iman, adalah saudaramu dalam kemanusiaan.”
Mari kita percayakan penyelesaian administratif dan hukum kasus ini kepada pihak yang berwenang, seraya kita di tingkat akar rumput terus mempererat silaturahmi. Mari kita buktikan bahwa Indonesia adalah rumah yang ramah bagi keberagaman, di mana setiap perbedaan disikapi dengan kedewasaan, dialog yang damai, dan rasa saling menghormati.




