Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Ketika Anak-Anak Dipukul karena Belajar Agama: Dimana Wajah Moderasi Kita?

Pataka Eja by Pataka Eja
28 Juni 2026
in Opini
0
Whatsapp Image 2026 06 26 At 13 08

Sum: BBC

Oleh : Aliya Noora Shandyantoro Lusy

Bayangkan kamu berusia sembilan tahun. Pada Minggu pagi, kamu pergi ke sebuah rumah doa untuk belajar agamamu karena sekolah negeri tempatmu belajar tidak menyediakan pendidikan agama sesuai keyakinanmu. Tiba-tiba sekelompok orang dewasa datang, berteriak, lalu memukulmu dengan kayu.

Itulah yang terjadi di Padang, Sumatera Barat, pada 27 Juli 2025. Dua anak berusia sembilan dan sebelas tahun menjadi korban kekerasan saat mengikuti pendidikan agama Kristen di sebuah rumah doa. Mereka bukan pelanggar hukum ataupun provokator. Mereka hanya menjalankan haknya sebagai anak untuk memperoleh pendidikan agama. Kasus ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu perdebatan luas mengenai kebebasan beragama, perlindungan anak, serta praktik moderasi beragama di Indonesia.

Peristiwa ini bukan sekadar tindak kekerasan, melainkan cermin wajah bangsa yang mengaku menjunjung Bhinneka Tunggal Ika.

Apa yang dilakukan anak-anak itu justru sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010. Pasal 4 mengatur bahwa apabila jumlah peserta didik seagama di sekolah kurang dari 15 orang, pendidikan agama dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan lembaga keagamaan di wilayah tersebut. Artinya, belajar di rumah doa bukanlah pelanggaran, melainkan solusi yang diatur negara.

Sayangnya, diskriminasi terhadap kelompok minoritas bukan pertama kali terjadi. SETARA Institute mencatat pembubaran kegiatan belajar agama di Bekasi dan Sukabumi. Di Bandung, seorang siswi penghayat kepercayaan kehilangan peringkat kelas karena nilai agamanya tidak diakui. Di Padang, seorang siswi Kristen pernah dipaksa mengenakan jilbab saat upacara meskipun identitas agamanya telah diketahui pihak sekolah.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi diskriminasi yang berulang.

Sebagai seorang Muslim, saya meyakini bahwa tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling mengenal (lita’arafu) (QS. Al-Hujurat: 13), bukan saling menyerang. Perbedaan merupakan sunnatullah yang harus dihormati.

Prinsip itu dipertegas dalam QS. Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam agama.” Ayat ini bukan hanya melarang pemaksaan untuk memeluk agama tertentu, tetapi juga menjadi dasar penghormatan terhadap hak setiap orang menjalankan keyakinannya. Karena itu, menghalangi anak-anak belajar agama dengan kekerasan jelas bertentangan dengan nilai Islam.

Teladan Rasulullah ﷺ juga menunjukkan hal yang sama. Melalui Piagam Madinah, Nabi menjamin kebebasan beragama bagi komunitas Yahudi, Nasrani, dan kelompok lain. Perlindungan terhadap kelompok berbeda keyakinan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan masyarakat.

Dalam Islam, moderasi beragama atau wasathiyyah bukan berarti lemah dalam keyakinan, melainkan teguh dalam iman sekaligus adil terhadap sesama. Nilai ini tercermin dalam empat prinsip utama.

Pertama, tasamuh (toleransi), yaitu memberi ruang kepada orang lain untuk menjalankan keyakinannya tanpa intimidasi. Kedua, tawasut, yaitu menghindari sikap ekstrem dan memilih jalan tengah yang bijaksana. Ketiga, i’tidal, yakni bersikap adil dan proporsional, menyelesaikan perbedaan melalui dialog, bukan kekerasan. Keempat, ishlah, yaitu semangat memperbaiki keadaan dan membangun rekonsiliasi.

Keempat nilai tersebut menjadi pengingat bahwa moderasi bukan sekadar slogan, tetapi harus hadir dalam tindakan nyata. Seorang Muslim tidak kehilangan imannya ketika membela hak anak-anak Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu, maupun penghayat kepercayaan untuk memperoleh pendidikan agama. Justru di situlah keadilan Islam diwujudkan.

Sayangnya, ketika nilai-nilai moderasi diabaikan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban secara langsung, tetapi juga oleh bangsa secara keseluruhan. Intoleransi menumbuhkan rasa takut, ketidakpercayaan, dan keterasingan di tengah masyarakat yang majemuk. Ketika sebagian warga merasa hak-haknya tidak dilindungi, rasa memiliki terhadap negara dapat melemah, polarisasi sosial semakin tajam, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika perlahan terkikis. Persatuan bangsa hanya dapat terjaga apabila setiap warga negara, tanpa memandang agama maupun keyakinannya, memperoleh perlindungan dan perlakuan yang setara.

Namun, kecaman saja tidak cukup. Semangat ishlah menuntut langkah konkret.

Pemerintah perlu memastikan tersedianya layanan pendidikan agama bagi seluruh peserta didik, termasuk siswa minoritas. Ketika pembelajaran harus dilakukan di luar sekolah, negara wajib menjamin keamanan dan fasilitas yang memadai. Langkah ini penting agar hak konstitusional setiap warga negara terlindungi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara sebagai pelindung seluruh golongan. Usulan SETARA Institute agar pemerintah daerah menyediakan gedung resmi sebagai tempat belajar agama patut dipertimbangkan.

Masyarakat juga memiliki tanggung jawab menolak narasi intoleransi. Diam ketika kekerasan terjadi sama artinya membiarkan ketidakadilan tumbuh. Di sisi lain, sekolah perlu menanamkan penghormatan terhadap keberagaman, bukan hanya melalui teori, tetapi juga praktik kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: generasi seperti apa yang sedang kita bentuk?

Seorang anak yang pulang dari tempat belajar agama dengan luka bukan hanya membawa rasa sakit di tubuhnya, tetapi juga pelajaran bahwa dirinya tidak diterima. Pelajaran seperti inilah yang tidak boleh diwariskan kepada generasi berikutnya.

Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam. Rahmat itu tidak berhenti pada sesama Muslim, tetapi juga hadir dalam perlindungan terhadap mereka yang berbeda keyakinan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang tidak menyayangi sesama manusia, maka Allah tidak akan menyayanginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Moderasi beragama pada akhirnya bukan sekadar konsep atau slogan. Ia adalah keberanian untuk berdiri di pihak keadilan, memastikan setiap anak apapun agamanya dapat belajar dengan aman, bermartabat, dan tanpa rasa takut. Sebab wajah moderasi sebuah bangsa bukan diukur dari banyaknya slogan yang diucapkan, melainkan dari cara bangsa itu memperlakukan anak-anak yang paling rentan.

*Penulis merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Program Studi Pendidikan Fisika
ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Jkbjbjkbjbjbjb
Opini

Lagu ‘MBG’: Waspada, Kritik Politik Berisiko Menjadi Komoditas Hiburan Digital

31 Mei 2026
67
Whatsapp Image 2026 06 01 At 15 58 01
Opini

Angngaru (ᨕᨂᨑᨘ᨞) : Jejak Ikrar Politik dan Sumpah Setia Bangsa Makassar Sejak 1320

1 Juni 2026
72
Img 20250908 Wa0007
Opini

Kepala tak Berisi: Pemimpin Kosong, Sibuk Gaya, Bungkam pada Realita

25 September 2025
272
Picture1
Opini

Di Balik Pohon Yang Keramat Itu

6 Desember 2025
44

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi